Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menolak gugatan praperadilan jilid II kasus dugaan suap dan gratifikasi oleh eks Sekretaris MA Nurhadi bersama menantunya Rezky Herbiyono, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto.
Tim Biro Hukum KPK beralasan penetapan tersangka terhadap ketiganya sudah sesuai dengan ketentuan hukum sehingga gugatan praperadilan tak perlu dipenuhi.
"Menyatakan permohonan praperadilan tidak diterima. Tiga, penetapan tersangka pemohon 1, pemohon 2, dan pemohon 3 adalah sah menurut hukum," kata anggota Tim Biro Hukum KPK Evi Laila dalam sidang agenda pembacaan jawaban dari KPK selaku termohon di PN Jaksel, Selasa (10/3/2020).
KPK lalu mempertanyakan keabsahan tanda tangan Nurhadi Cs di surat kuasa yang dipegang tim kuasa hukum Nurhadi Cs, sebab ketiga tersangka itu sedang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dan tidak pernah memenuhi panggilan KPK.
"Apakah kuasa yang diterima oleh kuasa para pemohon benar-benar diberikan karena faktanya para pemohon tidak diketahui keberadaannya," ujar Evi.
"Bahkan kuasa para pemohon patut diduga telah menghambat penyidikan yang dilakukan termohon kepada para pemohon," lanjutnya.
KPK juga membantah dalil yang disampaikan kuasa hukum Nurhadi cs, terutama soal Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang tak langsung diterima tersangka.
Menurut KPK, SPDP sudah dikirim ke alamat ketiga tersangka dan diterima oleh penghuni rumah sehingga telah sah menurut KUHAP.
"Sehingga termohon telah memenuhi kewajibannya untuk menyerahkan SPDP dalam rangka waktu kurang 7 hari setelah surat perintah dimulainya penyidikan," ujar anggota Tim Biro Hukum KPK lainnya, Togi Sirait.
Baca Juga: Kelar Diperiksa KPK, Eks Kalapas Sukamiskin Ngibrit Ogah Ketemu Wartawan
Sebagai informasi, buronan KPK, Nurhadi bersama menantunya, Rezky Herbiyono dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal, Hiendra Soenjoto mengajukan permohonan praperadilan terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus korupsi.
Nurhadi diduga menerima suap sebesar Rp 33,1 miliar dari Hiendra Soenjoto lewat menantunya, Rezky Herbiyono yang diduga untuk memenangkan Hiendra dalam perkara perdata kepemilikan saham PT MIT yang berperkara di MA.
Sebelumnya, Nurhadi juga telah mengajukan gugatan praperadilan, namun ditolak oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hakim menilai bahwa KPK telah melakukan penetapan status tersangka melalui mekanisme hukum yang sah.
Berita Terkait
-
Tak Hanya Suami, 3 Istri Buronan KPK Turut Dicari KPK
-
Mobil Mewah dan Moge di Vila Nurhadi Diduga Terkait Gratifikasi
-
KPK Segel Mobil Mewah dan Moge Milik Buronan Nurhadi
-
Kuasa Hukum Persoalkan SPDP dalam Sidang Prapreradilan Buronan KPK Nurhadi
-
Geledah Vila Nurhadi di Bogor, KPK Temukan Belasan Moge dan 4 Mobil Mewah
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
Pilihan
-
Kepsek Roni Ardiansyah Akhirnya Kembali ke Sekolah, Disambut Tangis Haru Ratusan Siswa
-
Bukan Cuma Joget! Kenalan dengan 3 Influencer yang Menginspirasi Aksi Nyata untuk Lingkungan
-
Heboh! Rekening Nasabah Bobol Rp70 Miliar di BCA, OJK dan SRO Turun Tangan, Perketat Aturan!
-
Emiten Sejahtera Bintang Abadi Textile Pailit, Sahamnya Dimiliki BUMN
-
Jaminan Laga Seru! Ini Link Live Streaming Bayern Munchen vs Chelsea
Terkini
-
Penyelidikan Kasus Kematian Arya Daru Masih Lanjut, Polisi Terbuka Jika Keluarga Punya Bukti Baru
-
Karma Kopi Sianida? Aib Irjen Krishna Murti Dibongkar Rismon, Dituding Main Serong Hingga Cuci Uang
-
Hari Tani Nasional 2025: Ketimpangan Agraria Jerat Petani, SPI Desak Pemerintah Bertindak!
-
Dana Rp200 Triliun Mengalir ke Himbara: Banggar DPR Wanti-Wanti, Awas Salah Sasaran!
-
Ratusan Pelajar Keracunan Massal Usai Santap MBG, Polisi Turun Tangan Hingga RS Kewalahan
-
Amarah Memuncak, Suami di Cakung Bakar Kontrakan Usai Ribut dengan Istri
-
Baru Menjabat, KSP Qodari Langsung Kaji Kebijakan Impor BBM Satu Pintu, Waspadai 'Blind Spot'
-
Tangkap Delpedro Marhaen dkk, Asfinawati: Logika Sesat, Polisi Anggap Demo Perbuatan Terlarang!
-
Apakah Boleh Erick Thohir Jadi Ketum PSSI dan Menpora Sekaligus? Ini Aturannya
-
Tangis Pecah di Sertijab KSP: M. Qodari Gantikan AM Putranto, Agenda Perumahan Jadi Prioritas