Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menolak gugatan praperadilan jilid II kasus dugaan suap dan gratifikasi oleh eks Sekretaris MA Nurhadi bersama menantunya Rezky Herbiyono, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto.
Tim Biro Hukum KPK beralasan penetapan tersangka terhadap ketiganya sudah sesuai dengan ketentuan hukum sehingga gugatan praperadilan tak perlu dipenuhi.
"Menyatakan permohonan praperadilan tidak diterima. Tiga, penetapan tersangka pemohon 1, pemohon 2, dan pemohon 3 adalah sah menurut hukum," kata anggota Tim Biro Hukum KPK Evi Laila dalam sidang agenda pembacaan jawaban dari KPK selaku termohon di PN Jaksel, Selasa (10/3/2020).
KPK lalu mempertanyakan keabsahan tanda tangan Nurhadi Cs di surat kuasa yang dipegang tim kuasa hukum Nurhadi Cs, sebab ketiga tersangka itu sedang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dan tidak pernah memenuhi panggilan KPK.
"Apakah kuasa yang diterima oleh kuasa para pemohon benar-benar diberikan karena faktanya para pemohon tidak diketahui keberadaannya," ujar Evi.
"Bahkan kuasa para pemohon patut diduga telah menghambat penyidikan yang dilakukan termohon kepada para pemohon," lanjutnya.
KPK juga membantah dalil yang disampaikan kuasa hukum Nurhadi cs, terutama soal Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang tak langsung diterima tersangka.
Menurut KPK, SPDP sudah dikirim ke alamat ketiga tersangka dan diterima oleh penghuni rumah sehingga telah sah menurut KUHAP.
"Sehingga termohon telah memenuhi kewajibannya untuk menyerahkan SPDP dalam rangka waktu kurang 7 hari setelah surat perintah dimulainya penyidikan," ujar anggota Tim Biro Hukum KPK lainnya, Togi Sirait.
Baca Juga: Kelar Diperiksa KPK, Eks Kalapas Sukamiskin Ngibrit Ogah Ketemu Wartawan
Sebagai informasi, buronan KPK, Nurhadi bersama menantunya, Rezky Herbiyono dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal, Hiendra Soenjoto mengajukan permohonan praperadilan terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus korupsi.
Nurhadi diduga menerima suap sebesar Rp 33,1 miliar dari Hiendra Soenjoto lewat menantunya, Rezky Herbiyono yang diduga untuk memenangkan Hiendra dalam perkara perdata kepemilikan saham PT MIT yang berperkara di MA.
Sebelumnya, Nurhadi juga telah mengajukan gugatan praperadilan, namun ditolak oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hakim menilai bahwa KPK telah melakukan penetapan status tersangka melalui mekanisme hukum yang sah.
Berita Terkait
-
Tak Hanya Suami, 3 Istri Buronan KPK Turut Dicari KPK
-
Mobil Mewah dan Moge di Vila Nurhadi Diduga Terkait Gratifikasi
-
KPK Segel Mobil Mewah dan Moge Milik Buronan Nurhadi
-
Kuasa Hukum Persoalkan SPDP dalam Sidang Prapreradilan Buronan KPK Nurhadi
-
Geledah Vila Nurhadi di Bogor, KPK Temukan Belasan Moge dan 4 Mobil Mewah
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Jepang Krisis Energi karena Perang AS - Israel vs Iran, Cadangan BBM Mulai Dilepas
-
Gus Yaqut Dibawa ke Rutan Tanpa Borgol, KPK Sebut Aman
-
Sempat Jadi Tahanan Rumah, Gus Yaqut Disebut Derita Gerd Hingga Asma
-
KPK Ungkap Alasan Gus Yaqut Dikembalikan ke Rutan
-
Siang Ini, Wilayah Jabodetabek Berpotensi Diguyur Hujan Lebat dan Angin Kencang
-
Siapa 0,07 Persen Rakyat Korea Utara Pemberani yang Tolak Kim Jong Un?
-
Rudal Iran Tembus Kota Nuklir Dimona, Pertahanan Udara Israel Makin Dipertanyakan
-
Hanya Berlaku Hari Ini, Tarif MRT Jakarta Dibanderol Rp243
-
Kiamat Sudah Dekat Kalau Amerika Nekat Buka Paksa Selat Hormuz Iran
-
MRT Berlakukan Tarif Rp243 Bagi Pelanggan Khusus Hari Ini, Berikut Persyaratannya