Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum melakukan penyitaan terhadap temuan motor gede hingga mobil mewah di vila Ciawi, Bogor, Jawa Barat, diduga milik buronan eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyebut, tim penindakan dalam penggeledahan pada Senin (9/3/2020) kemarin, masih melakukan pendataan atas temuan penyidik dilapangan.
"Kami masih melakukan pendataan. Itu info dari penyidik. Didata seluruh motor dan mobil mewah yang ada di gudang," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (10/3/2020).
Sekaligus, kata Ali, tim penindakan juga mengkalkulasikan tafsiran harga keseluruhan kendaraan yang telah disegel tersebut.
"Kami belum bisa menyampaikan detailnya, berapa harganya, siapa pemiliknya. Masih proses," ungkap Ali.
Sebelumnya, KPK kembali melakukan penggeledahan di Vila diduga milik Nurhadi di Ciawi, Bogor, Jawa Barat. Di mana, dalam penggeledahan KPK tak menemukan keberadaan Nurhadi mapun menantunya tersebut.
Namun, KPK menemukan sejumlah motor gede (Moge) maupun empat mobil mewah di vila milik Nurhadi tersebut, yang disimpan di dalam salah satu gudang.
Sejumlah moge dan mobil mewah sudah disegel oleh KPK. Lantaran diduga adanya terkait dengan perkara pemberian suap maupun gratifikasi kepada Nurhadi.
Dalam perkara ini, Nurhadi dan menantunya Rezky, diduga menerima suap dan gratifikasi dengan total Rp 46 miliar terkait pengurusan perkara di MA tahun 2011-2016. Mertua dan menantu itu diduga menerima uang dari dua pengurusan perkara perdata di MA.
Baca Juga: Penggunaan Alkohol Buat Antiseptik Cegah Corona, Muhammadiyah Buka Suara
Pertama, melibatkan PT Multicon Indrajaya Terminal melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero). Kemudian, terkait pengurusan perkara perdata sengketa saham di PT MIT dengan menerima Rp 33,1 miliar.
Adapun terkait gratifikasi, tersangka Nurhadi melalui menantunya Rezky dalam rentang Oktober 2014–Agustus 2016 diduga menerima sejumlah uang dengan total sekitar Rp 12,9 miliar.
Hal itu terkait dengan penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA dan permohonan perwalian.
Berita Terkait
-
KPK Temukan Ponsel di Sel Tahanan Terdakwa Eks Menpora Imam Nahrawi
-
Hadiri Sidang Praperadilan Nurhadi, Nawawi Harap Eks Sekretaris MA Menyerah
-
KPK Menyoal Praperadilan Nurhadi: Buronan Kok Bisa Tunjuk Pengacara?
-
Firli Cs Bertemu Pimpinan MPR, Dewas KPK: Tak Menyalahi Kode Etik
-
Tak Hanya Suami, 3 Istri Buronan KPK Turut Dicari KPK
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- Harga Beda Tipis: Mending Yamaha Gear Ultima, FreeGo atau X-Ride untuk Rumah Tangga?
Pilihan
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
Terkini
-
Polisi Dilarang Live Streaming Saat Tugas, Kompolnas: Jangan Sibuk Sendiri Pas Layani Warga
-
Kemnaker Tandatangani MoU dengan Wadhwani dan Indosat: Perkuat Ekosistem Ketenagakerjaan Nasional
-
Tragedi Kereta Bekasi Tewaskan 16 Orang, Korlantas Bongkar Fakta Baru, Ada Tersangka?
-
Wapres Gibran Kecam Keras Pelecehan Seksual Puluhan Santriwati di Pati
-
PSHK Setuju Dana Banpol Naik, Tapi Pasang Syarat: Transparansi Total dan Reformasi Internal Partai
-
Kesaksian Warga soal Pengeroyokan Penjaga Warung di Kemayoran: Saya Anggota, Jangan Ikut Campur!
-
Pakar UMY Desak Batas Peradilan Militer Dipertegas: Jangan Jadi Pengecualian Hukum
-
BPS: Angka Pengangguran di Jakarta Capai 334 Ribu
-
Dipolisikan 40 Ormas Islam, Ade Armando Tantang Balik: Tunjukkan Bukti di Video Mana
-
Polda Kalsel Minta Maaf, AKBP Viral Merokok Sambil Nyetir Langsung Diperiksa Propam!