Suara.com - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM menolak 126 warga negara asing yang datang ke Indonesia.
Penolakan tersebut merupakan salah satu langkah untuk mencegah masuknya virus corona Covid-19.
"Totalnya yang kami tolak 126 orang. Ini dari 6 Februari 2020 sampai 10 Maret 2020. Itu rekapan penolakan WNA di tempat pemeriksaan imigrasi," kata Plt Dirjen Imigrasi Kemenkuham Jhoni Ginting di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (12/3/2020).
Jhoni menuturkan, 126 WNA yang ditolak berasal dari sejumlah negara dan memiliki riwayat perjalanan dari China, Iran, Italia dan Korea Selatan.
Dia mengatakan, 126 WNA yang ditolak masuk ke Indonesia berada di Bandara Udara Internasional Ngurah Rai, Bali, Bandara Internasional Soekarno Hatta Cengkareng, Bandara Internasional Kualanamu Medan, Bandara Internasional Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Bandara Internasional Hang Nadim, Batam dan Pelabuhan Center Batam.
"Di Ngurah Rai ada 89, di Soekarno Hatta total 22 orang, Kualanamu 7 orang, Bandara Juanda 5 orang, Bandara Hang Nadim 1 dan Pelabuhan 2 orang," kata dia.
Berikut rincian 126 WNA yang ditolak di 5 bandara dan 1 pelabuhan.
Sebanyak 1 orang China, 12 warga negara Rusia, 1 warga negara Romania, 6 warga negara Brazil, 3 warga negara Selandia Baru, 9 warga negara Ukraina, 4 warga negara Inggris, 2 warga negara Maroko, 7 warga negara Kazakhstan dan 11 warga negara Amerika Serikat.
Kemudian 1 warga negara Ghana, 2 warga negara Australia, 1 warga negara Austria, 6 warga negara Kanada, 1 warga negara Uzbekistan, 1 warga negara Jerman, 1 warga negara Perancis, 2 warga negara Spanyol dan 3 warga negara Armenia, 1 warga negara India, 1 warga negara Italia.
Baca Juga: Alasan WNA Pasien Covid-19 yang Meninggal Tak Diungkap Identitasnya
Lalu 4 warga negara Kyrgyztan, 1 warga negara Turki, 1 warga negara Chile, 1 warga negara Tajikistan, 1 warga negara Peru, 1 warga negara Swedia, 1 warga negara Moldova, 1 warga negara Malaysia, 1 warga negara Mesir dan 1 warga negara Thailand.
Bandara Internasional Soekarno Hatta menolak 22 WNA, yakni 7 dari China, 3 warga negara Malaysia, 2 warga negara Irlandia, 1 warga negara Mali, 2 warga negara Australia, 1 warga negara Ghana, 1 warga negara Jepang, 1 warga negara India, 1 warga negara Thailand, 1 warga negara Amerika Serikat dan 1 warga negara Yaman.
Bandara Internasional Kualanamu Medan menolak sebanyak 7 orang, yakni 5 warga negara China, 1 warga negara Korea Selatan dan 1 warga negara Italia.
Bandara Internasional Juanda Sidoarjo menolak 5 orang, yakni 3 warga negara China, 1 warga negara Singapura dan 1 warga negara Inggris.
Bandara Internasional Hang Nadim Batam menolak 1 orang warga negara Singapura.
Pelabuhan Batam Center, Batam menolak sebanyak 2 orang WNA, yakni 1 warga Malaysia dan lainnya Singapura.
Tag
Berita Terkait
-
Termasuk Ronaldo, Skuat Juventus Dikarantina Usai Rugani Positif Corona
-
Virus Corona, KPK Siapkan Dokter Khusus Bila Saksi Alami Suhu Tubuh Tinggi
-
Sudah Membaik, Satu PDP Corona di RSPI Sulianti Saroso Dipulangkan Sore Ini
-
Formula E Ditunda Akibat Corona, Menpora: Itu Urusan Pemprov Bukan Kami
-
Saran dari Ahli Gizi, 5 Tips Jaga Kekebalan Tubuh saat Corona Covid-19
Terpopuler
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Dana Transfer Dipangkas Rp 15 Triliun, APBD DKI 2026 Anjlok dan Gubernur Perintahkan Efisiensi Total
-
Kelurahan Kapuk Dipecah Jadi 3: Lurah Klaim Warga Menanti Sejak Lama, Semua RW dan RT Setuju
-
Antonius Kosasih Divonis 10 Tahun Bui di Kasus Korupsi PT Taspen, Hukuman Uang Pengganti Fantastis!
-
Kapuk Over Populasi, Lurah Sebut Petugas Sampai Kerja di Akhir Pekan Urus Kependudukan
-
Ada dari Bekasi dan Semarang, Tim DVI Identifikasi 7 Jasad Korban Ponpes Al Khoziny, Ini Daftarnya
-
Jokowi Absen di HUT TNI karena Tak Boleh Kena Panas, Kondisi Kesehatannya Jadi Gunjingan
-
Geger Sidang Ijazah Gibran: Tuntutan Rp125 T Bisa Dihapus, Syarat Minta Maaf dan Mundur dari Wapres
-
PHRI: Okupansi Hotel Merosot, Terhentinya Proyek IKN Buat Kaltim Paling Terdampak
-
BNPB Klaim Tragedi Ambruknya Ponpes Al Khoziny sebagai Bencana dengan Korban Terbanyak 2025
-
Jerat Adik Jusuf Kalla Jadi Tersangka, Polri Usut Dugaan Pencucian Uang Kasus Korupsi PLTU 1 Kalbar