Suara.com - Sidang praperadilan jilid II kasus dugaan suap dan gratifikasi oleh eks Sekretaris MA Nurhadi bersama menantunya Rezky Herbiyono, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto masuk ke tahap kesaksian.
Dalam sidang kesaksian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (12/3/2020) sore, pihak termohon yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangkan saksi ahli hukum pidana Universitas Islam Indonesia Yogyakarta M Arif Setiawan.
Arif berpadangan, proses pemberian Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dilakukan KPK terhadap Nurhadi cs sudah benar, karena tidak ada aturan khusus tentang pemberian SPDP harus diterima langsung oleh tersangka atau bisa diwakilkan.
"Sudah cukup disampaikan SPDP itu kepada alamat atau lebih baik ke yang bersangkutan (Nurhadi cs) tapi ya kalau enggak ada, ya sesuai alamat terlapor. KUHAP sendiri tidak mengatur mengenai tata cara penyampaian SPDP," kata Arif dalam persidangan.
Terkait sifat Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) nomor 1 tahun 2018 tentang larangan praperadilan seorang DPO, Arif berpendapat dalam SEMA ini seorang buron masih bisa mendaftarkan permohonan praperadilan, namun di akhir sidang pengadilan harus menolaknya.
"Surat Edaran MA mmberikan satu pedoman hakim kalau pemohonnya status DPO tetapi memenuhi panggilan sidang atau panggilan pemeriksan tidak pantas," tegasnya.
Sebelumnya, dalam permohonan praperadilannya, Kuasa Hukum Nurhadi cs mempersoalkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap Nurhadi cs yang dinilai tak sesuai dengan KUHAP.
Rezky disebut tidak pernah menerima SPDP, sedangkan Nurhadi baru mengetahui adanya SPDP itu setelah SPDP diterbitkan pada 10 Desember 2019.
Nurhadi dan Riezky baru mengetahui penetapan dirinya sebagai tersangka setelah tahu dari Hiendra Soenjoto, dari Handoko Sutjitro yang menjadi saksi, dan konferensi pers KPK.
Baca Juga: KPK Serahkan 150 Bukti untuk Tolak Praperadilan Buronan Nurhadi Cs
Sementara, SPDP Hiendra dikirimkan ke rumah pembantunya ketika ia tak berada di rumah.
Sebagai informasi, buronan KPK Nurhadi bersama menantunya Rezky Herbiyono dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto mengajukan permohonan praperadilan terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus korupsi.
Nurhadi diduga menerima suap sebesar Rp 33,1 miliar dari Hiendra Soenjoto lewat menantunya, Rezky Herbiyono yang diduga untuk memenangkan Hiendra dalam perkara perdata kepemilikan saham PT MIT yang berperkara di MA.
Sebenarnya Nurhadi cs juga telah mengajukan gugatan praperadilan, namun ditolak oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim menilai bahwa KPK telah melakukan penetapan status tersangka melalui mekanisme hukum yang sah.
Berita Terkait
-
KPK Serahkan 150 Bukti untuk Tolak Praperadilan Buronan Nurhadi Cs
-
Saksi KPK Sebut SEMA Larangan Praperadilan DPO Nurhadi cs Harus Dipatuhi
-
Status Buronan KPK, Tapi Nurhadi Serahkan 129 Bukti di Sidang Praperadilan
-
Geledah Villa Diduga Buron Nurhadi, KPK Segel Moge Hingga Mobil Mewah
-
Hadiri Sidang Praperadilan Nurhadi, Nawawi Harap Eks Sekretaris MA Menyerah
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Persebaya Babak-belur di Kandang Borneo FC, Ini Dalih Bernardo Tavares
-
Here We Go! Elkan Baggott Kembali Dipanggil ke Timnas Indonesia
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
Terkini
-
Transjakarta Lakukan Penyesuaian Operasional 17 Rute Terdampak Banjir
-
Tiga WNI Hilang, Satu Alami Luka Bakar di Selat Hormuz
-
Langit Yerusalem Membara Dihujani Rudal Klaster Iran, Ledakan Keras Guncang Israel
-
Ongkos Mental Debat K-pop: Keretakan Fans Korea dan Asia Tenggara
-
Konflik AS-Iran Memanas: Bagaimana Nasib Iran di Piala Dunia 2026?
-
Iran Sebut Tangkap Tentara AS, Washington Membantah
-
Negara Teluk "Hujan" Rudal, Mengapa Presiden Iran Minta Maaf Lalu Serang Lagi?
-
TNI Siaga 1 Hadapi Dampak Perang Iran, Simak 7 Perintah Panglima Jenderal Agus Subiyanto
-
Possum & Glider Papua 'Bangkit dari Kepunahan' Setelah 6.000 Tahun
-
Banjir Jakarta Meluas: Cek Daftar 17 Rute Transjakarta yang Dialihkan dan Berhenti Operasi Hari Ini