Suara.com - Sidang praperadilan jilid II kasus dugaan suap dan gratifikasi oleh eks Sekretaris MA Nurhadi bersama menantunya Rezky Herbiyono, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto masuk ke tahap kesaksian.
Dalam sidang kesaksian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (12/3/2020) sore, pihak termohon yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangkan saksi ahli hukum pidana Universitas Islam Indonesia Yogyakarta M Arif Setiawan.
Arif berpadangan, proses pemberian Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dilakukan KPK terhadap Nurhadi cs sudah benar, karena tidak ada aturan khusus tentang pemberian SPDP harus diterima langsung oleh tersangka atau bisa diwakilkan.
"Sudah cukup disampaikan SPDP itu kepada alamat atau lebih baik ke yang bersangkutan (Nurhadi cs) tapi ya kalau enggak ada, ya sesuai alamat terlapor. KUHAP sendiri tidak mengatur mengenai tata cara penyampaian SPDP," kata Arif dalam persidangan.
Terkait sifat Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) nomor 1 tahun 2018 tentang larangan praperadilan seorang DPO, Arif berpendapat dalam SEMA ini seorang buron masih bisa mendaftarkan permohonan praperadilan, namun di akhir sidang pengadilan harus menolaknya.
"Surat Edaran MA mmberikan satu pedoman hakim kalau pemohonnya status DPO tetapi memenuhi panggilan sidang atau panggilan pemeriksan tidak pantas," tegasnya.
Sebelumnya, dalam permohonan praperadilannya, Kuasa Hukum Nurhadi cs mempersoalkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap Nurhadi cs yang dinilai tak sesuai dengan KUHAP.
Rezky disebut tidak pernah menerima SPDP, sedangkan Nurhadi baru mengetahui adanya SPDP itu setelah SPDP diterbitkan pada 10 Desember 2019.
Nurhadi dan Riezky baru mengetahui penetapan dirinya sebagai tersangka setelah tahu dari Hiendra Soenjoto, dari Handoko Sutjitro yang menjadi saksi, dan konferensi pers KPK.
Baca Juga: KPK Serahkan 150 Bukti untuk Tolak Praperadilan Buronan Nurhadi Cs
Sementara, SPDP Hiendra dikirimkan ke rumah pembantunya ketika ia tak berada di rumah.
Sebagai informasi, buronan KPK Nurhadi bersama menantunya Rezky Herbiyono dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto mengajukan permohonan praperadilan terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus korupsi.
Nurhadi diduga menerima suap sebesar Rp 33,1 miliar dari Hiendra Soenjoto lewat menantunya, Rezky Herbiyono yang diduga untuk memenangkan Hiendra dalam perkara perdata kepemilikan saham PT MIT yang berperkara di MA.
Sebenarnya Nurhadi cs juga telah mengajukan gugatan praperadilan, namun ditolak oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim menilai bahwa KPK telah melakukan penetapan status tersangka melalui mekanisme hukum yang sah.
Berita Terkait
-
KPK Serahkan 150 Bukti untuk Tolak Praperadilan Buronan Nurhadi Cs
-
Saksi KPK Sebut SEMA Larangan Praperadilan DPO Nurhadi cs Harus Dipatuhi
-
Status Buronan KPK, Tapi Nurhadi Serahkan 129 Bukti di Sidang Praperadilan
-
Geledah Villa Diduga Buron Nurhadi, KPK Segel Moge Hingga Mobil Mewah
-
Hadiri Sidang Praperadilan Nurhadi, Nawawi Harap Eks Sekretaris MA Menyerah
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Timnas Indonesia Lolos Semifinal Piala AFF U-19 2026 Usai Kalahkan Vietnam
Pilihan
-
Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Mozambik di FIFA Matchday Malam Ini
-
Menkes Budi Gunadi Sadikin Susul Chatib Basri dan Luhut ke Istana
-
Bupati Muara Enim Resmi Pakai Rompi Oranye KPK
-
Luhut Bawa Chatib Basri ke Istana, Ini Tujuannya
-
Di Mana Menkeu Purbaya saat Chatib Basri Dipanggil Prabowo ke Istana
Terkini
-
Menkes Budi Buru-buru Tinggalkan Rapat DPR Usai Pimpinan Dapat WA, Sampai Diminta Hindari Wartawan
-
Kemenkes Pasok Pakar Gizi ke BGN, Nanik: MBG Fokus Kualitas Bukan Kuantitas!
-
Detik-detik Penumpang Transjakarta Kejang dan Muntah di Bus, Evakuasi Berlangsung Dramatis
-
Ngeri! Ikrar Nusa Bhakti Duga Proyek MBG Jadi Bancakan Dana Pemilu 2029
-
Rincian Jatah Korupsi di Muara Enim: Bupati 5 Persen, Kadis 3 Persen, Sisanya Buat PPK
-
Nama Disebut di Kasus Bea Cukai, Raffi Ahmad Gandeng Hotman Paris Untuk Sikat Para Pemfitnah
-
Siap-siap! Polri Buka Peluang Lulusan Paket C Ikut Seleksi Anggota, Ini Alasannya
-
Roy Suryo Serang Balik! Polisikan Rismon Sianipar dan Lechumanan Terkait Keterangan Palsu dan Fitnah
-
Afiliasi Politik di Dapur MBG Jadi Sorotan, YLKI Desak BGN Buka Data Pengelola SPPG
-
Ortu Bongkar Fakta Horor Daycare Little Aresha, Anak Dipaksa Tidur di Lantai Hingga Alami PTSD Berat