Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengimbau masyarakat tak menaiki angkutan umum sementara waktu demi mencegah penularan Virus Corona atau Covid-19. Seiring dengan imbauan tersebut, Anies juga memangkas layanan angkutan umum mulai Senin (16/3/2020).
Anies membatasi jam operasional pada tiga angkutan yang dikelola Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI. Di antaranya Lintas Raya Terpadu (LRT), Moda Raya Terpadu (MRT) dan TransJakarta.
Ketiga angkutan umum itu, kata Anies, tak lagi beroperasi hingga malam hari. Biasanya, layanan publik ini berjalan dari pukul 05.00 WIB hingga 24.00 WIB.
"Sekarang berubah hanya jam 06.00 WIB pagi sampai jam 06.00 WIB sore," ujar Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Minggu (15/3/2020).
Untuk MRT, waktu kedatangannya juga direkayasa menjadi jauh lebih lama. Kereta akan datang ke stasiun tiap 20 menit sekali.
Jumlah rangkaian kereta yang beroperasi juga dipangkas. Sekarang, hanya empat dari 20 kereta yang bisa dinaiki.
"Jadwal MRT misalnya semula keberangkatan tiap 5 dan 10 menit sekarang akan diubah mulai besok menjadi setiap 20 menit," jelasnya.
Demikian juga dengan LRT, kedatangan kereta ke stasiun menjadi 30 menit. Awalnya, sebelum kebijakan ini, waktu keberangkatan adalah 10 menit.
TransJakarta mengalami pengurangan terbanyak. Dari 248 rute, nantinya hanya 13 koridor yang beroperasi. Kedatangan di tiap halte juga akan dibatasi.
Baca Juga: Ingin Berlakukan 'Isolasi' Jakarta, Anies: Kita Tak Bisa Putuskan Sendiri
Ia menganggap kebijakan ini perlu dilakukan untuk membatasi kontak langsung masyarakat. Selain itu ia juga sudah mengimbau agar masyarakat tak bepergian.
"Ini dilakukan dalam rangka mengurangi interaksi secara fisik. Kami berharap seluruh warga Jakarta menaati ini," katanya.
Berikut 13 Rute TransJakarta yang masih tetap Beroperasi:
- Blok M-Kota
- Pulo Gadung 1-Harmoni
- Kalideres-Pasar Baru
- Pulo Gadung 2-Tosari
- Kampung Melayu-Ancol
- Ragunan-Halimun
- Kampung Rambutan-Kampung Melayu
- Lebak Bulus-Harmoni
- Pinang Ranti-Pluit
- PGC 2-Tanjung Priok
- Kampung Melayu-Pulo Gebang
- Penjaringan-Sunter Boulevard Barat
- 13A Puri Beta-Blok M
Berita Terkait
-
Ingin Berlakukan 'Isolasi' Jakarta, Anies: Kita Tak Bisa Putuskan Sendiri
-
Virus Corona Mewabah, Anies Minta Warga Jakarta Tidak Mudik
-
Anies Imbau Warga DKI Tidak Naik Kendaraan Umum, Ganjil-genap Ditiadakan
-
Sekolah Libur 14 Hari, Anies Wanti-wanti Jangan Dipakai Buat Liburan
-
Geger Virus Corona, Anies Minta Warga DKI Tunda Resepsi Pernikahan
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI
-
Saling Dorong di Depan DPR! Polisi Paksa Padamkan Simbol 'Kematian' Pemerintah Milik Mahasiswa
-
Karangan Bunga Hitam Putih KDM di HUT Jakarta Curi Perhatian, Ketua DPRD DKI: Unik
-
DPR Bukan Tukang 'Stempel' Pemerintah! Saan Mustopa Kalim Fungsi Kontrol Parlemen Tetap Tajam
-
Parkir Cawang Tak Dilarang Total, Sudinhub: Kami Tindak yang Bandel!
-
Bukan Merendahkan, Wamenaker Ungkap Alasan Batasi Aturan Outsourcing di 4 Jenis Pekerjaan
-
Sasar 5 Provinsi, Program Lanskap Berkelanjutan Targetkan Konservasi Jutaan Hektare Kawasan