Suara.com - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Keuangan Sri Mulyani mengeluarkan peraturan untuk mempercepat penanganan virus corona baru atau Covid-19. Peraturan mengatur kewenangan pemerintah daerah supaya bisa merevisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) agar fokus menanggulangi virus tersebut di daerah masing-masing.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2020. Sedangkan Sri Mulyani mengeluarkan aturan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 6 Tahun 2020.
"Intinya adalah negara dapat melaksanakan revisi APBD dengan fokus untuk meningkatkan kapasitas di bidang kesehatan,” kata Tito melalui siaran langsung dari akun Youtube milik BNPB, Senin (16/3/2020).
Revisi APBD tersebut diharapkan agar pemerintah daerah bisa meningkatkan fasilitas kesehatan di rumah sakit daerah serta kampanye untuk pencegahan penyebaran virus corona. Adanya peraturan tersebut juga untuk meningkatkan daya tahan ekonomi masyarakat yang rentan atau masuk ke dalam kategori belum mampu.
Lalu poin berikutnya ialah agar pemerintah daerah bisa membantu dunia usaha supaya ekonomi tetap bergerak meskipun wabah Covid-19 tengah menyerang, terutama pada pengusaha UMKM dan pengusaha mikro.
"Ini akan dibantu dalam bentuk kebijakan maupun bantuan lainnya sehingga usahanya tetap bisa berjalan dan bisa menggerakkan ekonomi di daerah masing-masing,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut Tito juga meminta kepada pemerintahan daerah untuk mulai mengurangi kegiatan-kegiatan yang dirasa bersifat tidak genting seperti kegiatan seremonial, pertemuan hingga perjalanan dinas yang dirasa tidak perlu. Kata mantan Kapolri tersebut, kegiatan itu bisa digeser kepada fokus pada tiga poin utama sebelumnya.
“Dapat digeser untuk dukung tiga program yang utama tadi, yakni tingkatkan kapasitas kesehatan, daya tahan ekonomi masyarakat, dan menjaga pertumbuhan dunia usaha,” imbuh Tito.
Baca Juga: MUI Minta Masyarakat Terima Orang yang Sudah Dinyatakan Sembuh dari Corona
Berita Terkait
-
PSSI Minta PT LIB Kembali Susun Jadwal Liga 1 dan Liga 2 2020
-
Soal Kapan Liga Bisa Kembali Bergulir? Ini Jawaban Ketum PSSI
-
Tunda Kompetisi, Kesehatan dan Keselamatan Jadi Tujuan Utama PSSI
-
MUI Minta Masyarakat Terima Orang yang Sudah Dinyatakan Sembuh dari Corona
-
Cegah Corona, Kemenko Perekonomian Berlakukan Bekerja dari Rumah
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- 5 Sepatu Jalan Lokal Terbaik Buat Si Kaki Lebar Usia 45 Tahun, Berjalan Nyaman Tanpa Nyeri
- DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
Pilihan
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
-
Kuburan atau Tambang Emas? Menyingkap Fenomena Saham Gocap di Bursa Indonesia
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
Terkini
-
Politisi PDIP Ingatkan Prabowo: Jangan Buru-buru Bangun IKN, Siapkan Dulu Ekosistemnya
-
Bukan Sekadar Banjir: Auriga Desak KLHK dan KPK Usut Dugaan Korupsi di Balik Perusakan Lahan PT TPL
-
BNI Bersihkan Masjid Darul Aman Pascabanjir di Agam
-
Kritik Tajam ke Prabowo Soal IKN: Politisi PDIP Minta Stop Pembangunan Baru, Fokus Ini!
-
Mahfud MD Sebut Jaksa Tidak Fair dalam Kasus Nadiem Makarim, Ini Alasannya
-
Ini 5 Fakta Kerusakan Hutan di Indonesia yang Jadi Sorotan Dunia
-
Komisi III DPR Perjuangkan Nasib Hakim Ad Hoc dengan Syarat Mutlak Jangan Mogok Sidang
-
KPK Ungkap Istilah Uang Hangus dalam Kasus Gratifikasi Eks Sekjen MPR
-
Sebut Pelaporan Pandji Salah Sasaran, Mahfud MD: Dia Menghibur, Bukan Menghasut!
-
Usut Kasus Haji, KPK Ngaku Sudah Tahu Inisiator Pembakaran Dokumen di Kantor Maktour