Suara.com - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Keuangan Sri Mulyani mengeluarkan peraturan untuk mempercepat penanganan virus corona baru atau Covid-19. Peraturan mengatur kewenangan pemerintah daerah supaya bisa merevisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) agar fokus menanggulangi virus tersebut di daerah masing-masing.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2020. Sedangkan Sri Mulyani mengeluarkan aturan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 6 Tahun 2020.
"Intinya adalah negara dapat melaksanakan revisi APBD dengan fokus untuk meningkatkan kapasitas di bidang kesehatan,” kata Tito melalui siaran langsung dari akun Youtube milik BNPB, Senin (16/3/2020).
Revisi APBD tersebut diharapkan agar pemerintah daerah bisa meningkatkan fasilitas kesehatan di rumah sakit daerah serta kampanye untuk pencegahan penyebaran virus corona. Adanya peraturan tersebut juga untuk meningkatkan daya tahan ekonomi masyarakat yang rentan atau masuk ke dalam kategori belum mampu.
Lalu poin berikutnya ialah agar pemerintah daerah bisa membantu dunia usaha supaya ekonomi tetap bergerak meskipun wabah Covid-19 tengah menyerang, terutama pada pengusaha UMKM dan pengusaha mikro.
"Ini akan dibantu dalam bentuk kebijakan maupun bantuan lainnya sehingga usahanya tetap bisa berjalan dan bisa menggerakkan ekonomi di daerah masing-masing,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut Tito juga meminta kepada pemerintahan daerah untuk mulai mengurangi kegiatan-kegiatan yang dirasa bersifat tidak genting seperti kegiatan seremonial, pertemuan hingga perjalanan dinas yang dirasa tidak perlu. Kata mantan Kapolri tersebut, kegiatan itu bisa digeser kepada fokus pada tiga poin utama sebelumnya.
“Dapat digeser untuk dukung tiga program yang utama tadi, yakni tingkatkan kapasitas kesehatan, daya tahan ekonomi masyarakat, dan menjaga pertumbuhan dunia usaha,” imbuh Tito.
Baca Juga: MUI Minta Masyarakat Terima Orang yang Sudah Dinyatakan Sembuh dari Corona
Berita Terkait
-
PSSI Minta PT LIB Kembali Susun Jadwal Liga 1 dan Liga 2 2020
-
Soal Kapan Liga Bisa Kembali Bergulir? Ini Jawaban Ketum PSSI
-
Tunda Kompetisi, Kesehatan dan Keselamatan Jadi Tujuan Utama PSSI
-
MUI Minta Masyarakat Terima Orang yang Sudah Dinyatakan Sembuh dari Corona
-
Cegah Corona, Kemenko Perekonomian Berlakukan Bekerja dari Rumah
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Sadis! Pembunuh Guru di OKU Ternyata Mantan Penjaga Kos, Jerat Leher Korban Demi Ponsel
-
Gebrakan Menhan-Panglima di Tambang Ilegal Babel Dikritik Imparsial: Pelanggaran Hukum, Tanda Bahaya
-
Otak Pembakar Rumah Hakim PN Medan Ternyata Mantan Karyawan, Dendam Pribadi Jadi Pemicu
-
Dari IPB hingga UGM, Pakar Pangan dan Gizi Siap Dukung BGN untuk Kemajuan Program MBG
-
Menhaj Rombak Skema Kuota Haji: yang Daftar Duluan, Berangkat Lebih Dulu
-
Isu Yahya Cholil Staquf 'Dimakzulkan' Syuriyah PBNU, Masalah Zionisme Jadi Sebab?
-
Siap-siap! KPK akan Panggil Ridwan Kamil Usai Periksa Pihak Internal BJB
-
Bukan Tax Amnesty, Kejagung Cekal Eks Dirjen dan Bos Djarum Terkait Skandal Pengurangan Pajak
-
Menhaj Irfan Siapkan Kanwil Se-Indonesia: Tak Ada Ruang Main-main Jelang Haji 2026
-
Tembus Rp204 Triliun, Pramono Klaim Jakarta Masih Jadi Primadona Investasi Nasional