Suara.com - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Keuangan Sri Mulyani mengeluarkan peraturan untuk mempercepat penanganan virus corona baru atau Covid-19. Peraturan mengatur kewenangan pemerintah daerah supaya bisa merevisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) agar fokus menanggulangi virus tersebut di daerah masing-masing.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2020. Sedangkan Sri Mulyani mengeluarkan aturan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 6 Tahun 2020.
"Intinya adalah negara dapat melaksanakan revisi APBD dengan fokus untuk meningkatkan kapasitas di bidang kesehatan,” kata Tito melalui siaran langsung dari akun Youtube milik BNPB, Senin (16/3/2020).
Revisi APBD tersebut diharapkan agar pemerintah daerah bisa meningkatkan fasilitas kesehatan di rumah sakit daerah serta kampanye untuk pencegahan penyebaran virus corona. Adanya peraturan tersebut juga untuk meningkatkan daya tahan ekonomi masyarakat yang rentan atau masuk ke dalam kategori belum mampu.
Lalu poin berikutnya ialah agar pemerintah daerah bisa membantu dunia usaha supaya ekonomi tetap bergerak meskipun wabah Covid-19 tengah menyerang, terutama pada pengusaha UMKM dan pengusaha mikro.
"Ini akan dibantu dalam bentuk kebijakan maupun bantuan lainnya sehingga usahanya tetap bisa berjalan dan bisa menggerakkan ekonomi di daerah masing-masing,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut Tito juga meminta kepada pemerintahan daerah untuk mulai mengurangi kegiatan-kegiatan yang dirasa bersifat tidak genting seperti kegiatan seremonial, pertemuan hingga perjalanan dinas yang dirasa tidak perlu. Kata mantan Kapolri tersebut, kegiatan itu bisa digeser kepada fokus pada tiga poin utama sebelumnya.
“Dapat digeser untuk dukung tiga program yang utama tadi, yakni tingkatkan kapasitas kesehatan, daya tahan ekonomi masyarakat, dan menjaga pertumbuhan dunia usaha,” imbuh Tito.
Baca Juga: MUI Minta Masyarakat Terima Orang yang Sudah Dinyatakan Sembuh dari Corona
Berita Terkait
-
PSSI Minta PT LIB Kembali Susun Jadwal Liga 1 dan Liga 2 2020
-
Soal Kapan Liga Bisa Kembali Bergulir? Ini Jawaban Ketum PSSI
-
Tunda Kompetisi, Kesehatan dan Keselamatan Jadi Tujuan Utama PSSI
-
MUI Minta Masyarakat Terima Orang yang Sudah Dinyatakan Sembuh dari Corona
-
Cegah Corona, Kemenko Perekonomian Berlakukan Bekerja dari Rumah
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Istimewa! Eks Jampidsus Febrie Ditahan Tanpa Rompi Pink dan Tangan Tak Diborgol
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Merawat Koperasi agar Berdaya Melampaui Dinamika Politik
-
55 Karya Desain Dunia dari SaloneSatellite Permanent Collection Dipamerkan di Indonesia
-
Ribuan Orang di Dunia Jadi Korban Phishing Kratos, Pengelola Dibekuk di Pontianak
-
Usia 35 Tahun Sudah Punya 5 SPBU, Herman Deru Ungkap Kebiasaan yang Mengubah Hidupnya
-
Terkuak! Pengemudi Alphard Arogan ke Satpam di Bundaran HI Ternyata Anggota Polda Jabar
-
Napi Kasus Narkoba Pekanbaru Kabur saat Berobat, Petugas Pengawal ke Mana?
-
Hinca Panjaitan Sebut Perkara Kredit Tak Layak Diproses sebagai Korupsi
-
Mahfud MD Bantah Kejagung soal Febrie: Tak Pernah Ada Pelimpahan Kasus Asabri dari Polisi