Suara.com - Perhimpunan Dokter Emergensi Indonesia (PDEI) mendesak pemerintah untuk segera melakukan surveillance epidemiologi berbasis data persebaran untuk meng-'clustering' persebaran virus termasuk juga pelacakan dan deteksi dini. Hal ini terkait menumpuknya pasien virus corona di rumah sakit-rumah sakit rujukan dan meningkatnya jumlah kasus warga yang terinfeksi virus corona di berbagai daerah di Indonesia.
"Kemenkes sebaiknya mewajibkan semua petugas surveilans epidemi di semua strata dinas kesehatan sampai puskesmas. Mereka harus terlatih dan mampu membuat pemetaan sesuai prioritas dan tingkat potensi resiko sesuai kewilayahannya," kata Ketua PDEI, Moh Adib Khumaidi di Jakarta, Selasa (17/3/2020).
Senada dengan PDEI, Ketua Umum DPP Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia (MHKI) Mahesa Paranadipa menegaskan bahwa atas dasar UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan UU Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, pemerintah harus mengumumkan secara berkala daerah-daerah yang menjadi sumber penularan.
"Bahkan pemerintah dapat menutup sementara daerah yang dipastikan terdapat pasien suspek atau positif Covid-19. Selanjutnya lakukan disinfeksi daerah tersebut," ujar Mahesa.
PDEI juga mendorong universitas-universitas yang mempunyai Fakultas Kedokteran (FK) atau Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) guna membentuk Tim Surveilans Epidemologi. Kemudian membuat modul-modul Aplikatif yang untuk diajarkan kepada Petugas Dinas Kesehatan Provinsi dan Dinkes Kab/Kota hingga dilanjutkan ke para petugas kesehatan di Puskesmas.
Selain itu, pemerintah diminta membuka pemeriksaan di beberapa center, karena kemampuan pemeriksaan PCR terutama di FK negeri sudah ada. Sehingga data yang diinput tetap tersentral Ke pusat supaya dapat cepat mendeteksi analisa sebarannya.
Dan apabila kondisi yang ada saat ini masih tidak bisa tertangani, maka PDEI merekomendasikan pemerintah untuk menyiapkan kemungkinan terburuk yakni lockdown negara sebagaimana yang sudah dilakukan oleh banyak negara lainnya yang juga terinfeksi oleh virus corona.
"Upaya ini perlu dipertimbangkan apabila kondissi semakin memburuk, dan segala persiapannya sudah harus dilakukan dari sekarang. sehingga, kriteria 'Lock Down' untuk skenario terburuk sudah dibuat dalam sebuah pedoman." terangnya.
Lindungi Tenaga Medis
Baca Juga: Sempat Sesak Napas, Pasien Isolasi Meninggal di Padang Positif Corona?
Selain itu, PDEI juga mengkhatirkan keselamatan para tenaga medis sebagai garda terdepan dalam penangana virus corona.
"Pemerintah harus sesegera mungkin menyiapkan perlengkapan pemeriksaan deteksi virus corona ini dalam jumlah yang lebih besar agar bisa memastikan dan menjangkau wilayah Indonesia pada aspek pemeriksaan dan case finding," kata dokter spesialis ortopedi dan traumatologi ini.
Terkait hal itu, dokter Mahesa mengatakan bahwa Tenaga medis dan tenaga kesehatan lain yang bertugas dalam penanggulangan dan penanganan pasien suspek maupun positif COVID-19 wajib dilindungi. Sebagaimana diatur dalam UU No.1 tahun 1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja, UU Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, UU No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dan UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
"Pastikan juga kebutuhan Alat Pelindung Diri (APD), waktu istirahat, nutrisi bagi seluruh petugas kesehatan terpenuhi dengan baik," tegas Mahesa.
Sementara itu PDEI dan MHKI juga mendorong masyarakat agar jangan takut dan malu untuk memeriksakan diri jika memiliki gejala dan pernah kontak dengan orang lain atau baru saja dari negara yang juga terinfeksi virus corona. Semakin cepat terdeteksi, semakin cepat pengobatan, maka semakin besar peluang untuk kesembuhan.
"Cegah bukan malah mengalah. Obati bukan malah rendah diri, Kooperatif bukan malah destruktif. sementaara bagi masyarakat lain diharapkan untuk membantu mendoakan kesembuhan bagi mereka yang terjangkit dan bukannya malah mengungkit-ungkit," pungkasnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 17 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 September: Klaim Pemain 110-111 dan Jutaan Koin
- Siapa Zamroni Aziz? Kepala Kanwil Kemenag NTB, Viral Lempar Gagang Mikrofon Saat Lantik Pejabat!
- Prompt Gemini AI untuk Edit Foto Masa Kecil Bareng Pacar, Hasil Realistis dan Lucu
- Bali United: 1 Kemenangan, 2 Kekalahan, Johnny Jansen Dipecat?
- 10 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 September 2025, Kesempatan Klaim Pemain OVR 110-111
Pilihan
-
Stanley Matthews: Peraih Ballon dOr Pertama yang Bermain hingga Usia 50 Tahun
-
Jordi Amat Tak Sabar Bela Timnas Indonesia Hadapi Arab Saudi
-
Hasil BRI Super League: Persib Menang Comeback Atas Arema FC
-
Malaysia Turunin Harga Bensin, Netizen Indonesia Auto Julid: Di Sini yang Turun Hujan Doang!
-
Drama Bilqis dan Enji: Ayu Ting Ting Ungkap Kebenaran yang Selama Ini Disembunyikan
Terkini
-
Bikin 'Sus'! KPU Bantah Ubah Data Gibran, tapi Akui Selidiki Perubahan Tampilan Website
-
Marak Kasus Anak Keracunan MBG, Kepala BPOM Buka Suara: Ini Pembelajaran Bagi Kita
-
Instruksi Bahlil: Kader Golkar Wajib Peka Sosial dan Kawal Program Nasional Tanpa Kompromi
-
Ada 400.000 Lowongan Kerja di Jerman, Pemerintah Push SMK Genjot Skill Bahasa Asing Sejak Kelas 1
-
Wamen Stella Jelaskan Skema Sekolah Garuda: 80 Persen Gratis 20 Persen Berbayar, Prioritas Prestasi!
-
Tiga Kecelakaan dalam Sebulan, TransJakarta Gandeng KNKT Audit Total, Gubernur DKI Turun Tangan
-
Jelang Hari Tani 2025, AGRA Sebut Kebijakan Agraria Pemerintahan Prabowo Hanya Untungkan Elite
-
Gara-gara Tak Dibuatkan Mie Instan, Suami di Cakung Tega Bakar Istri hingga Tewas
-
Mahasiswi IPB Jadi Korban Pengeroyokan Brutal Sekuriti PT TPL, Jaket Almamater Hangus Dibakar
-
Pemda Diingatkan Mendagri Agar Realisasikan Pendapatan dan Belanja Sesuai Target