- Sidang dugaan gratifikasi dan TPPU mantan Sekretaris MA Nurhadi berlanjut di Tipikor Jakarta Pusat dengan agenda pemeriksaan saksi.
- Saksi Liyanto bersaksi tentang transfer Rp11 miliar dari ayahnya kepada menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono.
- Kuasa hukum Nurhadi memprotes dakwaan jaksa dianggap asumtif dan mengkritik prosedur serta kualitas kesaksian yang dihadirkan.
Suara.com - Sidang lanjutan perkara dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa.
Agenda persidangan kali ini adalah pemeriksaan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam persidangan tersebut, jaksa menghadirkan Direktur Java Energy Semesta (JES), Liyanto, sebagai saksi.
Di hadapan majelis hakim, Liyanto menerangkan bahwa ayahnya, almarhum Bambang Hartono Tjahjono, pernah mentransfer sejumlah uang kepada menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono.
Pernyataan itu kemudian mendapat perhatian Ketua Majelis Hakim, Fajar Kusuma Aji.
Hakim mengonfirmasi ulang keterangan Liyanto karena nilai transfer yang disebutkan saksi, yakni Rp11 miliar, memiliki kesesuaian dengan jumlah uang yang tercantum dalam surat dakwaan jaksa KPK terhadap Nurhadi.
“Saudara saksi, ini terdakwa didakwa oleh penuntut umum menerima sejumlah uang. Nilainya sama dengan yang saudara sebutkan tadi,” ujar Hakim Fajar kepada Liyanto di ruang sidang.
“Iya,” jawab Liyanto singkat.
Namun, keterangan saksi tersebut langsung menuai protes dari tim penasihat hukum Nurhadi.
Baca Juga: Sengkarut Tanah Tol: Kisah Crazy Rich Palembang di Kursi Pesakitan
Kuasa hukum Nurhadi, Maqdir Ismail, menilai dakwaan jaksa penuntut umum dibangun atas dasar asumsi yang lemah dan berpotensi menggerus prinsip dasar dalam sistem peradilan pidana.
Menurut Maqdir, hukum pidana tidak boleh mendasarkan pemidanaan pada dugaan atau penafsiran tanpa bukti faktual yang kuat.
Ia menegaskan, apabila seseorang dapat dihukum hanya karena asumsi bahwa uang yang diterima berkaitan dengan pengurusan perkara, maka hal itu berbahaya bagi tegaknya keadilan.
“Jika seseorang dapat dihukum hanya karena asumsi bahwa uang yang diterima berkaitan dengan pengurusan perkara, tanpa bukti faktual yang jelas, maka yang runtuh bukan hanya satu perkara, tetapi seluruh sistem hukum kita,” tegas Maqdir di hadapan wartawan.
Lebih lanjut, Maqdir menyoroti kualitas kesaksian Liyanto yang menurutnya tidak memenuhi syarat sebagai saksi fakta.
Ia menjelaskan bahwa hukum pidana mensyaratkan kesaksian yang berdasarkan apa yang benar-benar dilihat, didengar, dan dialami langsung oleh saksi.
Berita Terkait
-
Sengkarut Tanah Tol: Kisah Crazy Rich Palembang di Kursi Pesakitan
-
Saksi Ungkap Alasan Pertamina Pilih Sewa Kapal Milik PT JMN
-
Soal Dugaan Aliran Uang Rp100 Miliar ke PBNU, Gus Yahya Santai: Silahkan Diproses!
-
PBNU Sebut Tudingan TPPU Prematur, Ada Manuver Politik Jegal Gus Yahya?
-
KPK Ungkap Detail Pelanggaran Ira Puspadewi Meski Sudah Direhabilitasi Presiden
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Kejagung Periksa 3 Saksi Kasus TPPU yang Menjerat Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Review Perfect Family: Keluarga Sempurna yang Ternyata Menyimpan Rahasia
-
Pertalite Dibatasi, Motor Tetap Bebas Beli: Mobil Mewah Mulai Dipantau
-
3 Anggota DPRD Diperiksa Lagi, Ini Perkembangan Kasus Lampu Jalan Palembang
-
8 Pesan Gerakan Nurani Bangsa: Kritik Aparat, Korupsi hingga Demokrasi
-
Purbaya Resmi Salurkan Rp 20,5 T ke 490 Daerah, Biar Pemda Bisa Bayar Gaji PPPK
-
Fakta Baru Kasus Pilot Malaysia Selundupkan Narkoba ke Indonesia, Ada Jejak Nomor Telepon Sindikat
-
Bantah Sakit dan Mundur dari Jabatan, Menko PM Pratikno Naik Hardtop Pantau Karhutla Bromo
-
Karhutla 114 Hektare di Pelalawan dan Inhu, Baru Dipadamkan 22 Hektare
-
Menhut Raja Juli Antoni 'Ngacir' Ditanya Soal Pengembalian Uang ke KPK yang Tak Utuh