Suara.com - Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mendorong pemerintah memberikan perhatian khusus terhadap tenaga medis dan medis yang bertugas menangani kasus Covid-19. Mereka harus dilindungi dengan fasilitas yang memadai dalam bertugas.
Mengingat mereka sebagai garda terdepan penanganan virus corona, para petugas kesehatan itu adalah kelompok yang paling rentan terpapar oleh pasien.
Banyak pekerja kesehatan terinfeksi menunjukkan kurang optimalnya perlindungan pemerintah kepada mereka. Ini membahayakan pekerja kesehatan, pasien, keluarga dan kerabat bahkan masyarakat.
"Pemerintah harus terbitkan protokol perlindungan yang jelas bagi pekerja kesehatan” kata Usman Hamid dalam keterangan pers, Kamis (19/3/2020).
Selain itu, kata Usman, pemerintah harus memastikan dokter, perawat dan semua pekerja kesehatan mendapatkan pelatihan serta dukungan psikologis. Tak kalah penting adalah peralatan kesehatan yang memadai termasuk alat pelindung diri (APD) yang sesuai dengan panduan yang diterbitkan Organisasi Kesehatan Internasional (WHO) untuk pencegahan dan pengendalian coronavirus.
Sama seperti pasien, pekerja kesehatan memiliki hak atas kesehatan yang dijamin Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya. Hak ini pun telah dijamin dalam UU Hak Asasi Manusia dan UU Kesehatan.
"Negara wajib memastikan ada mekanisme yang menjamin dukungan bagi keluarga pekerja kesehatan yang terinfeksi sebagai konsekuensi dari paparan COVID-19," jelasnya.
Menurut Usman, mereka bekerja dengan jam-jam yang panjang, menghadapi tekanan psikologis dan kelelahan. Oleh karena itu pemerintah tidak boleh abai dalam pemenuhan hak atas kesehatan karena hal ini menyangkut keselamatan orang banyak.
Hak atas kesehatan mensyaratkan negara wajib untuk membuat, melaksanakan dan meninjau secara berkala kebijakan nasional yang koheren untuk mencegah risiko kecelakaan dan penyakit akibat kerja maupun layanan keselamatan dan kesehatan kerja mereka.
Baca Juga: Ustaz Somad Batalkan Tablig Akbar di Banten karena Virus Corona
“Para pekerja kesehatan juga berhak atas informasi yang jelas terkait pasien positif corona yang mereka tangani," kata dia.
Sebelumnya seorang pekerja kesehatan yang bertugas menangani pasien positif corona meninggal dunia akibat positif terinfeksi. Selain itu juga terdapat sjumlah pekerja kesehatan yang terpapar dan positif COVID-19.
Berita Terkait
-
Wabah Corona, Mojokerto Tutup Semua Fasilitas Publik sampai 29 Maret
-
Naik Drastis, Pemain Konfirmasi Kasus Positif Corona di Sampdoria Kini 15
-
Begini Suasana Malaysia Usai Di-Lockdown
-
Ribuan Peserta Ijtima Ulama Asia di Gowa Diisolasi, Pemkab Kirim Tim Medis
-
Bandingkan Virus Corona dengan Kelaparan, Arie Untung Disemprot Warganet
Terpopuler
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- Promo Indomaret Hari Ini 1 Mei 2026, Dapatkan Produk Hemat 30 Persen
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Rekomendasi Sepeda Wimcycle Termurah untuk Dewasa, Solusi Olahraga Hemat
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
Prabowo Bahas Pengawasan Aliran Dana Bersama PPATK di Hambalang
-
Rencana Awal Berubah Jadi Pembunuhan Sekeluarga, Fakta Baru Kasus Rumbai Terungkap
-
Pembunuhan di Rumbai Terungkap, Menantu Korban Diduga Jadi Otak Pelaku
-
PPG Unhas Diusulkan Jadi Pusat Pengembangan Standar MBG Nasional
-
Langit Tangsel Memburuk, Pemkot Siapkan Sanksi Denda hingga Genjot Ekosistem Kendaraan Listrik
-
Netanyahu Terjepit Tekanan Amerika Serikat dan Ancaman Perang Iran
-
Percepat Pemulihan, Kasatgas PRR Minta Daerah Terdampak Bentuk Satgas Provinsi
-
PDIP Dorong Dialog Terbuka Tentukan Ambang Batas Parlemen di RUU Pemilu
-
Menteri PPPA Minta Proses Hukum Kasus Kekerasan Seksual di Pesantren Pati Dipercepat
-
Peneliti UGM: 60 Persen Tenaga Kerja Indonesia di Sektor Informal, Perlindungan Masih Lemah