Suara.com - Seorang ibu berinisial IAL (40) dan anak kandungnya EKP (19) di Muara Enim, Sumatera Selatan, ditangkap aparat kepolisian karena dua kasus yang saling terkait, yakni percintaan terlarang serta narkoba.
Kapolres Muara Enim Ajun Komisaris Besar Donni Eka Saputra mengatakan, keduanya ditangkap saat politi melakukan penggerebekan di rumah keduanya, Desa Lecah, Kecamatan Lubai Ulu, Selasa (17/3) subuh.
"Kami menggerebek Selasa dini hari, pukul 03.35 WIB. Saat itu mereka melakukan hubungan terlarang," kata Donni dalam keterangan tertulis, Kamis (19/3/2020).
Ia mengatakan, polisi awalnya melakukan penggerebekan untuk kasus narkoba. Anak IAL, yakni EKP, diduga merupakan bandar sabu-sabu dan ekstasi.
Tapi ketika digerebek, kata Donni, EKP dan IAL sedang melakukan hubungan seksual sedarah, sehingga keduanya pun dibawa untuk dimintakan keterangan.
"Soal narkoba, kami juga menemukan 3 paket sabu-sabut seberat 8,22 gram dan 1 pil ekstasi saat penggerebekan," kata dia.
Terkait narkoba, EKP kepada polisi mengakui baru melakoni profesi sebagai bandar sabu-sabu, yakni 7 bulan silam.
Kepada polisi, EKP mengakui terpaksa menjadi bandar narkoba karena sang ayah tak kunjung pulang. Sementara ia dan sang ibu memerlukan uang untuk biaya kehidupan sehari-hari.
"Dari berjualan sabu-sabu, EKP mengakui mendapat jatah Rp 2 juta setiap bulan," kata Donni.
Baca Juga: Ambil Alih Peran Abangnya yang di Penjara, Samsudin Jadi Bandar Narkoba
Selain ibu dan anak itu, Polres Muara Enim juga dalam sepekan terakhir menangkap 7 bandar narkoba, salah satunya yakni RP dengan barang bukti sabu-sabu 5,39 gram.
Selanjutnya YQ yang kedapatan memunyai 1 butir pil ekstasi. Kemudian Dg dengan barang bukti 2 paket sabu-sabu seberat 2,46 gram; Rz alias Ricard dengan barang bukti sabu 0,71 gram; dan, ESS serta VA, dengan barang bukti 15 paket sabu-sabu. Terakhir, ada JP alias Genta dengan barang bukti 13 paket sabu seberat 5,01 gram.
“Semuanya pengedar. Kesemuanya disangkakan melanggar Pasal 114 ayat 1 juncto 112 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.”
Berita Terkait
-
Ribut RUU Ketahanan Keluarga, Ini Cara Sujiwo Tejo Agar Tak Terjadi Incest
-
RUU Ketahanan Keluarga Pisah Kamar Anak, Ferdinand: Seliar Ini Fantasinya?
-
Siswi Sekolah Dibekuk Polisi, Bunuh Bayi Hasil Hubungan dengan Adik Kandung
-
Heboh Nikah Sedarah: Ansar Nikahi Adik Kandung, Istri Sah Lapor Polisi
-
Selain Perkosa Kakak yang Difabel, Sang Adik Pernah Cabuli Kambing Tetangga
Terpopuler
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- 7 Lukisan Pembawa Hoki Menurut Feng Shui untuk Dipajang di Ruang Tamu
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 12 Sepeda Gunung United Detroit Lengkap dengan Harga dan Spesifikasinya
- 5 Rekomendasi Rice Cooker Digital, Nasi Tetap Pulen hingga 48 Jam
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Selandia Baru Pangkas Perokok Lebih Cepat, Vape Jadi Sorotan
-
Kelas Menengah RI Tercekik, Ekonom Peringatkan Pemerintah
-
Demi Efisiensi, Prabowo Perintahkan Pertamina dan PLN Pangkas Anak-Cucu Perusahaan
-
Kata-kata Aneh PM Jepang Tak Sebut Pihak yang Paling 'Berdosa' di Bom Hiroshima - Nagasaki
-
IHSG Diprediksi Menguat Terbatas, Ini Saham yang Potensi Cuan
-
Beraninya! Israel Tolak Mentah-mentah Rencana Damai Donald Trump untuk Gaza
-
Perintah Prabowo ke PLN-Pertamina : Segera Pangkas Anak-Cucu Perusahaan
-
Anime Firefly Wedding Bagikan Trailer Baru dan Ungkap Jadwal Tayang Oktober
-
3 Shio Paling Beruntung Pekan Ini, Ketiban Rezeki dan Kesuksesan Mulai 10 Agustus 2026
-
Teks Dasa Darma dan Tri Satya Pramuka, Lengkap dengan Tips Mudah Menghafalnya