Suara.com - Imam Besar Masjid Istiqlal Nazarudin Umar mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pertemuan dalam keadaan berjamaah. Contohnya, salat Jumat, salat Subuh hingga salat Maghrib.
Imbauan tersebut merujuk pada pandemi virus corona yang merebak di Indonesia. Bahkan, Masjid Istiqlal tidak menghelat ibadah salat Jumat untuk dua pekan kedepan.
"Untuk tidak melakukan pertemuan dalam keadaan jamaah termasuk didalamnya adalah salat Jumat. Termasuk juga salat berjamaah Subuh, Zuhur, Ashar, Maghrib dan Isya," kata Nasarudin dalam konferensi di akun YouTube BNPB, Jumat (20/3/2020).
Jika misalnya hendak melangsungkan salat secara berjamaah di daerah yang aman, Nazarudin meminta agar masyarakat memperhatikan jarak antar individu. Dia mencontohkan, di Masjid Istiqlal menerapkan jarak antar jamaah sekitar dua meter.
"Kalaupun misalnya mau melakukan salat berjamaah karena daerahnya dianggap masih aman maka kita perlu memperhatikan himbauan internasioal. Jarak antara satu orang dengan orang lainnya sekitar 2 meter, kami di Istiqlal melaksanakan seperti itu. Ini tidak ada lain upaya untuk menghindari diri virus itu," sambungnya.
Untuk itu, maka Masjid Istiqlal mengacu pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk tidak menghelat ibadah salat Jumat. Fatwa Nomor 14 Tahun 2020 yang dikelurkan MUI sendiri adalah mengatur mengenai penyelenggaraan ibadah di tengah wabah virus corona yang ada saat ini.
“Kami melakukan penutupan Masjid Istiqlal tidak melaksanakan salat Jumat alasan objektifnya seperti ada imbauan dari MUI. Fatwanya saya kira tokoh umat Islam betul betul membaca logika majelis ulama ini. Kedua imbauan dari pak presiden dan pak gubenur. Itu alasan objektifnya,” tutup Nazaruddin.
Sebelumnya, MUI telah mengeluarkan fatwa tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi terjadi pandemi COVID-19. Terdapat sembilan poin dalam fatwa tersebut.
Poin pertama, setiap orang wajib melakukan ikhtiar menjaga kesehatan dan menjauhi setiap hal yang diyakini dapat menyebabkannya terpapar penyakit, karena hal itu merupakan bagian dari menjaga tujuan pokok beragama (al-Dharuriyat al-Khams).
Baca Juga: Bima Arya Tertular Corona, Kemendagri: Warga Bogor Jangan Panik
Poin kedua, orang yang telah terpapar virus corona, wajib menjaga dan mengisolasi diri agar tidak terjadi penularan kepada orang lain. Baginya shalat Jumat dapat diganti dengan salat zuhur di tempat kediaman, karena shalat jumat merupakan ibadah wajib yang melibatkan banyak orang sehingga berpeluang terjadinya penularan virus secara massal.
Baginya haram melakukan aktivitas ibadah sunnah yang membuka peluang terjadinya penularan, seperti jemaah salat lima waktu/ rawatib, salat Tarawih dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan tabligh akbar.
Poin ketiga, yang sehat dan yang belum diketahui atau diyakini tidak terpapar COVID-19, harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut, yakni dalam hal ia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya tinggi atau sangat tinggi berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang maka ia boleh meninggalkan salat Jumat dan menggantikannya dengan salat zuhur di tempat kediaman, serta meninggalkan jemaah salat lima waktu/rawatib, Tarawih, dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya.
Selanjutnya dalam hal ia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya rendah berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang maka ia tetap wajib menjalankan kewajiban ibadah sebagaimana biasa dan wajib menjaga diri agar tidak terpapar virus Corona, seperti tidak kontak fisik langsung (bersalaman, berpelukan, cium tangan), membawa sajadah sendiri, dan sering membasuh tangan dengan sabun.
Keempat, dalam kondisi penyebaran COVID-19 tidak terkendali di suatu kawasan yang mengancam jiwa, umat Islam tidak boleh menyelenggarakan shalat jumat di kawasan tersebut, sampai keadaan menjadi normal kembali dan wajib menggantikannya dengan salat zuhur di tempat masing-masing.
Demikian juga tidak boleh menyelenggarakan aktifitas ibadah yang melibatkan orang banyak dan diyakini dapat menjadi media penyebaran COVID-19, seperti jamaah salat lima waktu/ rawatib, salat Tarawih dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim.
Berita Terkait
-
Bima Arya Tertular Corona, Kemendagri: Warga Bogor Jangan Panik
-
Larang Berjemaah di Masjid, Imam Besar Istiqlal: Dalil MUI Sudah Tepat
-
Wah! Willian Siap Tetap Perkuat Chelsea meski Kontraknya Kedaluwarsa
-
Cegah Corona, Yusuf Mansur Memohon DKM Tiadakan Salat Jumat Berjamaah
-
Wali Kota Bogor Bima Arya Positif Terinfeksi Corona, Publik Ramai Kirim Doa
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
Terkini
-
ILUNI UI Soroti Risiko Hukum di Balik Transformasi BUMN: Era Baru, Tantangan Baru
-
H-7 Keberangkatan, Pemerintah: Persiapan Haji 2026 Hampir Rampung 100 Persen
-
Kasus Pelecehan Seksual FH UI: Bukti Dunia Pendidikan Kita Sedang Tidak Baik-Baik Saja?
-
Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Polri Longgarkan Syarat Pajak Kendaraan Bekas di Seluruh Daerah!
-
Eropa Bersiap AS Keluar dari NATO, Trump yang 'Mencla-mencle' Jadi Sorotan Jerman
-
Ancam Kesehatan dan Lingkungan: DKI Gelar Operasi Basmi Ikan Sapu-sapu Jumat Lusa
-
Horor di Sekolah Turki: Anak Mantan Polisi Tembak 4 Orang Tewas, 20 Lainnya Luka-luka
-
Pemimpin Fatah Marwan Barghouti Disiksa di Penjara Israel, Dipukuli hingga Diserang Anjing
-
Fakta Baru Kasus Begal Damkar di Gambir: 3 dari 5 Pelaku Ternyata Penjahat Kambuhan!
-
Catat! Ini Jadwal Lengkap Keberangkatan Haji Indonesia 2026