Umat Islam yang berada di zona merah Covid-19 juga dilarang untuk melakukan kegiatan yang melibatkan banyak orang yang sifatnya sunnah dan mubbah. Semisal menyelenggarakan Tabligh Akbar, Munas, ataupun Muktamar akan menjadi haram li ghairih.
Hal tersebut juga diperkuat dengan pertimbangan dari pemerintah berdasarkan ketentuan medis atau kedokteran di mana seluruh warga dilarang untuk datang pada kegiatan yang melibatkan massa. Dalam Islam menaati ulil amri adalah wajib berdasarkan firman Allah SWT:
“Hai orang-otrang yang beriman taatilah Allah dan taatilah Rasul-Nya dan ulil amri di antara kamu” (QS. An-Nisa`: 59).
"Mengacu pada ayat di atas, dalam kasus darurat Corona ini, maka orang yang tak mengikuti imbauan pemerintah adalah berdosa atau maksiat. Yang maksiat adalah pembangkangannya pada aturan pemerintah bukan salat Jumatnya. Sebab, antara salat Jumat dan pembangkangan itu bukan merupakan dua hal yang saling mempersyaratkan," ujarnya.
Kemudian ketentuan bagi umat Islam yang berada di zona kuning Covid-19 ialah tidak diperkenankan melakukan salat Zuhur berjamaah dan juga salat Jumat. Menurut para fuqaha', salah satu yang bisa dijadikan alasan untuk tidak melaksanakan salat Jumat dan salat berjamaah di masjid ialah adanya kekhawatiran (khauf) yang meliputi tiga hal yakni kekhawatiran akan keselamatan jiwa, tercederainya kehormatan dan kekhawatiran akan hilangnya harta benda.
“Pasal tentang udzur-udzur yang menyebabkan kebolehan untuk tidak melaksanakan salat Jumat dan salat jamaah. Udzur-udzur yang menyebabkan kebolehan untuk tidak melaksanakan salat Jumat dan salat jamaah sehingga kemakruhan hilang sekiranya disunnahkan dan tidak ada dosa sekiranya diwajibkan, adalah hujan, salju, cuaca yang sangat dingin baik siang maupun malam, apabila hujan atau salju mengenai pakainnya… dan sakit yang menyebabkan pengindapnya mendapatkan masyaqqah untuk menghadiri salat Jumat maupun salat jamaah, dan hal ini sebagaimana masyaqqah yang menimpanya ketika hujan, meskipun tidak sampai pada batas yang menggugurkan kewajiban berdiri dalam salat fardlu karena dianalogikan dengan udzur hujan. Lain halnya dengan sakit ringan seperti sakit kepala ringan atau panas yang biasa, yang bukan termasuk udzur…Dan diantara udzur lainnya adalah adalah adanya kekhawatiran atas keselamatan sesuatu yang ma’shum seperti jiwa, kehormatan atau harta benda.” (Ibnu Hajar al-Haitsami, al-Manhaj al-Qawim, h. 303-304).
Lebih lanjut, sedianya umat Islam yang berada di zona kuning pun tetap dianjurkan mengambil dispensasi (rukhshoh) dalam syari’at Islam, yaitu memilih melaksanakan salat Zuhur di rumah masing-masing daripada salat Jumat di masjid.
"Akhirnya, dalam menghadapi penularan cepat virus corona ini, maka penting bagi umat Islam untuk memadukan sikap tawakal dan waspada, sebab keduanya merupakan prinsip ajaran Islam. Antar keduanya tak saling bertentangan. Artinya, kita tawakkal sambil waspada atau waspada sambil tawakkal," tutupnya.
Baca Juga: Hukum Salat Jumat saat Wabah Virus Corona Menurut PBNU
Berita Terkait
-
Viral di Twitter, Video Kengerian di Rumah Sakit Italia Dampak Virus Corona
-
Datang ke Istiqlal Meski Setop Jumatan, Warga Salat Tanpa Dipimpin Imam
-
Rizieq Minta Umat Ikuti Pemerintah: Supaya Masjid Tak Dituduh Sebar Corona
-
10 RS di Sleman Ditunjuk Bantu RS Rujukan COVID-19, Dinkes Beri Bimtek
-
Gara-gara Corona, Masjid di Menteng Tutup Podium Mimbar Pakai Plastik
Terpopuler
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
- 6 HP Realme Kamera Bagus dan RAM Besar, Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan
- Cushion Apa yang Tahan 12 Jam Tanpa Luntur? Ini 4 Pilihan Terbaiknya
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
-
Siti Nurhaliza Alami Kecelakaan Beruntun di Jalan Tol
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
Terkini
-
Langit RI Bocor? Menelusuri Celah Hukum Akses Pesawat Militer AS
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Jangan Cuma Jago Kandang, Pramono Anung Tantang BUMD DKI Ekspansi ke Pasar Global
-
Perjuangkan Kesetaraan di Senayan, Ledia Hanifa Amaliah Digelari Legislator Peduli Disabilitas
-
LPSK Lindungi 20 Korban Pelecehan FH UI dari Potensi Intimidasi hingga Pelaporan Balik
-
Kasus Hery Susanto Jadi Alarm, Pakar Dorong Pembentukan Dewan Pengawas Ombudsman
-
wondr Kemala Run 2026 Dorong Aksi Donasi, Peserta Diajak Berlari Sambil Berbagi
-
Bikin Macet Parah! Satpol PP Jatinegara Tertibkan 43 PKL Ular hingga Anjing di Balimester
-
Rekrutmen 30 Ribu Manajer Kopdes Dinilai Dongkrak Konsumsi Desa, tapi Simpan Risiko Besar
-
Getol Perkuat Diplomasi Antar-Parlemen, Ravindra Airlangga Sabet KWP Award 2026