Umat Islam yang berada di zona merah Covid-19 juga dilarang untuk melakukan kegiatan yang melibatkan banyak orang yang sifatnya sunnah dan mubbah. Semisal menyelenggarakan Tabligh Akbar, Munas, ataupun Muktamar akan menjadi haram li ghairih.
Hal tersebut juga diperkuat dengan pertimbangan dari pemerintah berdasarkan ketentuan medis atau kedokteran di mana seluruh warga dilarang untuk datang pada kegiatan yang melibatkan massa. Dalam Islam menaati ulil amri adalah wajib berdasarkan firman Allah SWT:
“Hai orang-otrang yang beriman taatilah Allah dan taatilah Rasul-Nya dan ulil amri di antara kamu” (QS. An-Nisa`: 59).
"Mengacu pada ayat di atas, dalam kasus darurat Corona ini, maka orang yang tak mengikuti imbauan pemerintah adalah berdosa atau maksiat. Yang maksiat adalah pembangkangannya pada aturan pemerintah bukan salat Jumatnya. Sebab, antara salat Jumat dan pembangkangan itu bukan merupakan dua hal yang saling mempersyaratkan," ujarnya.
Kemudian ketentuan bagi umat Islam yang berada di zona kuning Covid-19 ialah tidak diperkenankan melakukan salat Zuhur berjamaah dan juga salat Jumat. Menurut para fuqaha', salah satu yang bisa dijadikan alasan untuk tidak melaksanakan salat Jumat dan salat berjamaah di masjid ialah adanya kekhawatiran (khauf) yang meliputi tiga hal yakni kekhawatiran akan keselamatan jiwa, tercederainya kehormatan dan kekhawatiran akan hilangnya harta benda.
“Pasal tentang udzur-udzur yang menyebabkan kebolehan untuk tidak melaksanakan salat Jumat dan salat jamaah. Udzur-udzur yang menyebabkan kebolehan untuk tidak melaksanakan salat Jumat dan salat jamaah sehingga kemakruhan hilang sekiranya disunnahkan dan tidak ada dosa sekiranya diwajibkan, adalah hujan, salju, cuaca yang sangat dingin baik siang maupun malam, apabila hujan atau salju mengenai pakainnya… dan sakit yang menyebabkan pengindapnya mendapatkan masyaqqah untuk menghadiri salat Jumat maupun salat jamaah, dan hal ini sebagaimana masyaqqah yang menimpanya ketika hujan, meskipun tidak sampai pada batas yang menggugurkan kewajiban berdiri dalam salat fardlu karena dianalogikan dengan udzur hujan. Lain halnya dengan sakit ringan seperti sakit kepala ringan atau panas yang biasa, yang bukan termasuk udzur…Dan diantara udzur lainnya adalah adalah adanya kekhawatiran atas keselamatan sesuatu yang ma’shum seperti jiwa, kehormatan atau harta benda.” (Ibnu Hajar al-Haitsami, al-Manhaj al-Qawim, h. 303-304).
Lebih lanjut, sedianya umat Islam yang berada di zona kuning pun tetap dianjurkan mengambil dispensasi (rukhshoh) dalam syari’at Islam, yaitu memilih melaksanakan salat Zuhur di rumah masing-masing daripada salat Jumat di masjid.
"Akhirnya, dalam menghadapi penularan cepat virus corona ini, maka penting bagi umat Islam untuk memadukan sikap tawakal dan waspada, sebab keduanya merupakan prinsip ajaran Islam. Antar keduanya tak saling bertentangan. Artinya, kita tawakkal sambil waspada atau waspada sambil tawakkal," tutupnya.
Baca Juga: Hukum Salat Jumat saat Wabah Virus Corona Menurut PBNU
Berita Terkait
-
Viral di Twitter, Video Kengerian di Rumah Sakit Italia Dampak Virus Corona
-
Datang ke Istiqlal Meski Setop Jumatan, Warga Salat Tanpa Dipimpin Imam
-
Rizieq Minta Umat Ikuti Pemerintah: Supaya Masjid Tak Dituduh Sebar Corona
-
10 RS di Sleman Ditunjuk Bantu RS Rujukan COVID-19, Dinkes Beri Bimtek
-
Gara-gara Corona, Masjid di Menteng Tutup Podium Mimbar Pakai Plastik
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- 5 Sampo Penghitam Rambut yang Tahan Lama, Solusi Praktis Tutupi Uban
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- 4 Bedak Wardah Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Samarkan Kerutan
- Bukan Sekadar Wacana, Bupati Bogor Siapkan Anggaran Pembebasan Jalur Khusus Tambang Tahun Ini
Pilihan
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
Terkini
-
KPA: Konflik Agraria Naik 15 Persen di Tahun Pertama Prabowo, Kekerasan Aparat Melonjak
-
OPM Tembaki Pesawat Hercules, Wapres Gibran Batal ke Yahukimo dan Balik ke Jakarta
-
Buntut Kasus Aurelie Moeremans, Komisi XIII DPR Akan Gelar Rapat Gabungan Bahas 'Child Grooming'
-
AS Kirim USS Abraham Lincoln ke Timur Tengah, Ancam Keamanan Iran?
-
4 Oknum Polisi di Madiun Terlibat Kasus Peredaran Narkoba
-
Kejati Bengkulu Dalami Dugaan Mark Up Proyek PLTA, Dokumen Disita dari Tiga Lokasi
-
Refly Harun Bongkar 7 Keberatan di Kasus Ijazah Jokowi: Ijazah Asli Justru Makin Meragukan
-
Momen Haru Sidang Kasus Demo Agustus, Ayah Terdakwa Peluk Anak di PN Jakut
-
Rencana Wapres Gibran ke Yahukimo Terhenti, Laporan Intelijen Ungkap Risiko Fatal
-
Dubes WHO Yohei Sasakawa Sorot Fakta Pahit Kusta: Diskriminasi Lebih Menyakitkan dari Penyakitnya