Suara.com - Kejaksaan Agung RI mengembalikan berkas penyelidikan kasus dugaan pelanggaran HAM berat Paniai berdarah ke Komnas HAM. Menanggapi itu, Komnas HAM menduga akan ada potensi pengusutan peristiwa tersebut menjadi mandek.
Komisioner Komnas HAM M Choirul Anam mengatakan, berkas dari Kejaksaan Agung sudah diterima oleh pihaknya. Ia mengaku, sudah membacanya dan akan mengembalikan kepada Kejaksaan Agung.
"Kami akan mempersiapkan respon pengembalian tersebut. Saya sendiri baru baca cepat," kata Choirul saat dihubungi, Jumat (20/3/2020).
Setelah membaca keterangan pengembalian berkas tersebut, Choirul menemukan alasan klasik, yakni pemahaman akan kewenangan penyelidikan peristiwa pelanggaran HAM berat Paniai yang terjadi 2004 lalu.
Choirul menegaskan, kewenangan penyelidikan bisa dijalankan oleh Kejaksaan Agung dan bisa lanjut diproses ke pengadilan.
"Namun yang ada, pemahaman lama dan sikap lama yang terus dijalankan oleh Jaksa Agung. Tidak ada yang baru walau secara hukum dimungkinkan oleh Kejaksaan Agung. Baik yang diatur dalam Undang-undang Nomor 26 tahun 2000 maupun oleh KUHAP," tuturnya.
Lebih lanjut, ia menilai proses pengusutan peristiwa Paniai hanya berkutat pada prosedur hukum justru nantinya akan dipahami sebagai politik penegakan HAM yang jalan di tempat.
Choirul sangat menyayangkan hal tersebut, apalagi diketahui kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi di Paniai masih terbilang baru. Namun, pada kenyataannya pihak Kejaksaan Agung tidak memperlihatkan adanya komitmen dalam menyelesaikan kasus itu.
"Harusnya dengan melihat peristiwa yg belum lama terjadi, kasus ini bisa diambil alih. Statusnya bisa langsung ditangani Kejaksaan Agung dengan kewenangan penyidik dan penuntut sekaligus. Bukan malah terkesan mengukur waktu, dengan narasi lama," ujarnya.
Baca Juga: Kejagung Kembalikan Berkas Penyelidikan Dugaan Pelanggaran HAM Berat Paniai
Lebih lanjut, Choirul juga melihat adanya potensi pengusutan kasus Paniai akan berhenti di tengah jalan alias mandek dikarenakan alasan dari Kejaksaan Agung yang masih berkutat pada mekanisme hukum.
"Dalam konteks ini bisa dikatakan potensial mandek, karena narasi berulang. Oleh karenanya dibutuhkan terobosan serius soal kewenangan ini. Misalnya apakah diperlukan penambahan kewenangan kepada Komnas HAM. Agar mata rantai yang menghambat penuntasan pelanggaran HAM bisa segera diputus."
Sebelumnya dikabarkan, berkas tersebut dikembalikan setelah Kejagung RI menyatakan bahwa berkas penyelidikan kasus Paniai berdarah belum memenuhi persyaratan dan bukti sebagai pelangggaran HAM berat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono menyampaikan berkas penyelidikan kasus Paniai berdarah itu telah dikembalikan ke Komnas HAM pada Kamis (19/3/2020) kemarin. Berdasar hasil penyelidikan penelitian Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat HAM Berat Jampidsus, berkas penyelidikan tersebut dinilai belum memenuhi kelengkapan atau syarat-syarat suatu peristiwa dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan pelanggaran HAM berat.
"Baik pada syarat-syarat formiil maupun pada syarat-syarat materiil dan karenanya berkas hasil penyelidikan tersebut dinyatakan belum cukup bukti memenuhi unsur pelanggaran HAM Berat," kata Hari lewat keterengan resmi yang diterima Suara.com, Jumat (20/3/2020).
Hari menyebut kekurangan yang cukup signifikan ada pada kelengkapan materiil karena belum terpenuhinya seluruh unsur Pasal yang akan disangkakan, yaitu Pasal 9 Undang Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Azasi Manusia (Pengadilan HAM).
Berita Terkait
-
Kejagung Kembalikan Berkas Penyelidikan Dugaan Pelanggaran HAM Berat Paniai
-
Aktivis Papua Minta Pemerintah Adili Pelaku Pelanggaran HAM Tragedi Paniai
-
Tragedi Paniai Masuk Pelanggaran Berat, SETARA: Harus Bentuk Pengadilan HAM
-
Paniai Berdarah Jadi Pelanggaran HAM Berat, Moeldoko: Tak Tersistematis
-
Resmi! Pelanggaran HAM Berat Pertama Rezim Jokowi: Paniai Berdarah
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
Terkini
-
Daftar Pengusaha Rokok Dibidik KPK di Kasus Bea Cukai, dari Haji Her hingga Rokhmawan
-
Menteri PPPA Kecam Dugaan Pelecehan di FH UI, Minta Pelaku Dihukum Tegas Sesuai UU TPKS
-
Deforestasi Bergeser ke Timur, Bisakah Indonesia Lindungi Benteng Terakhir Hutannya?
-
Menhaj Pastikan Wacana War Tiket Haji Tak Hapus Antrean Jemaah Lama
-
DPR Minta Kasus Dugaan Pelecehan di FH UI Diproses Tegas Sesuai Aturan
-
Dino Patti Djalal: RI Perlu Belajar dari Pakistan, Berani Kritik AS dan Tegakkan Prinsip
-
Bukan Sekadar Melintas, Pesawat Militer AS Dikhawatirkan 'Scanning' Data Rahasia Indonesia
-
Usai Diperiksa KPK, Faizal Assegaf Laporkan Jubir KPK ke Polda Metro Jaya
-
Heboh Kasus Pelecehan FH UI, Sosiolog Bongkar Bahaya Maskulinitas Toksik di Kampus
-
Mengenal Gajah Juanda, Saat Trotoar Bogor Menjadi Arena 'Skakmat' di Tengah Deru Kota