Suara.com - Yones Douw, aktivis hak asasi manusia Papua menyatakan Kasus Paniai berdarah merupakan peristiwa yang sengaja direncanakan secara sistematis. Hal itu berdasarkan dengan rentetan peristiwa terjadi.
Ketua Departemen Keadilan dan Perdamaian Sinode Gereja Kingmi itu juga menganggap, Tragedi Paniai sebagai peristiwa brutal tanpa rasa kemanusiaan sedikit pun, karena juga menjadikan anak serta kaum perempuan menjadi korban tembak.
"Kasus Paniai terencana sistematis terkendali rapi dan terukur. Mengapa kita tulis seperti ini? Menganalisa seluruh rangkaian kronologis yang terjadi kasus Paniai," ujar Yones di kantor Amnesty International Indonesia, Jakarta Pusat pada Rabu (11/3/2020).
Yones dan aktivis lainnya meminta pemerintah transparan dalam menangani Tragedi Paniai. Ia juga mendesak agar pelaku pelanggaran hak asasi manusi segera diadili. Lantaran, permintaan tersebut sebagai rekomendasi aktivis kepada pemerintah.
"Kami meminta kejuruan dan keterbukaan dari negara ini, segera tangkap dan adili pelaku kejahatan kemanusiaan. Kronologis sangat jelas kasus sangat jelas pelaku juga. Tapi negara ini sengaja menutupi kasus pelanggaran hak. Kasus Paniai saja ditutupi apalagi Kasus Nduga, Wamena, Wasior," ujar Yones.
Permintaan agar pemerintah segera menindaklanjuti ketetapan dari Komnas HAM yang menyatakan Tragedi Paniai sebagai bentuk pelanggaran HAM berat juga disampaikan oleh jurnalis senior Papua, Victor Mambor.
"Kasus Paniai sudah ditetapkan sebagai pelangaran HAM berat tapi kenapa negara ini masih tidak mau mengakui itu? Posisi negara pada orang Papua seperti apa? Apakah kami ini memang benar-benar dijajah Indonesia? Atau kami sama seperti orang-orang di luar Papua, bagian dari Indonesia juga," kata Victor.
"Setelah Komnas HAM ya lakukan seharusnya di pengadilan. Saya sebagai wartawan lihat tidak ada niat serius dari pemerintah Indonesia untuk kami di Papua," sambungnya.
Untuk diketahui, Komnas HAM menetapkan kasus berdarah Paniai, Papua yang terjadi pada 2014 sebagai pelanggaran HAM berat. Dalam penyelidikannya, Komnas HAM juga menemukan indikasi adanya tindakan menghalang-halangi proses hukum atau obstruction of justice.
Baca Juga: Mahfud MD Sebut Jaksa Agung Masih Mempelajari Kasus Berdarah Paniai
Anggota tim penyelidik yang juga menjabat sebagai Komisioner Komnas HAM Munafrizal Manan mengatakan, poin pertama yang mendorong adanya dugaan obstruction of justice adalah penghentian proses penyelidikan yang dilakukan Polda Papua.
Ia menuturkan, penghentian proses penyelidikan proses tersebut dilakukan tidak lama setelah kejadian tersebut. Munafrizal menjelaskan, Polda Papua sudah memulai proses penyelidikan setelah peristiwa itu terjadi pada 7-8 Desember 2014.
Namun seiring berjalannya waktu, proses penyelidikan itu justru terhenti. Padahal pada saat itu, tim penyelidikan gabungan dari pusat baru saja terbentuk.
"Mengapa kami sebut obstruction of justice? Jadi seolah-olah kasus ini ingin dibiarkan saja berlalu tanpa pertanggungjawaban," jelasnya.
Kemudian poin lain yang juga menjurus kepada adanya indikasi obstruction of justice adalah, hasil uji balistik berdasarkan informasi serta fakta yang diterima Komnas HAM itu tidak diyakini dilakukan secara kredibel.
Berita Terkait
-
Mahfud MD Sebut Jaksa Agung Masih Mempelajari Kasus Berdarah Paniai
-
Kasus Paniai Berdarah, Jaksa Agung Periksa Berkas Hasil dari Komnas HAM
-
Kasus HAM Paniai Berdarah, Jaksa Agung Akui Belum Dipanggil Menkopolhukam
-
Soal Kasus Paniai Berdarah, Mahfud MD akan Panggil Jaksa Agung
-
Dugaan Obstruction of Justice di Kasus Paniai, Mahfud: Biar Kejagung Olah
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
Terkini
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar
-
Megawati Tiba di Rakernas PDIP, Siapkan Arahan Tertutup Usai Disambut Prananda Prabowo
-
Gus Yaqut Tersangka Skandal Haji, Tambah Daftar Panjang Eks Menteri Jokowi Terjerat Korupsi
-
Konsisten Tolak Pilkada Lewat DPRD, PDIP: Masa Hak Rakyat Bersuara 5 Tahunan Mau Diambil?
-
Pakar Klarifikasi: Bongkar Tiang Monorel Rasuna Said Hanya Rp300 Juta, Bukan Rp100 Miliar
-
Selamat Tinggal Rompi Oranye? KPK Tak Akan Lagi Pamerkan Tersangka Korupsi di Depan Kamera