Suara.com - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengaku tidak dilibatkan oleh Gubernur Anies Baswedan saat membuat kebijakan penghentian maupun pengurangan kegiatan perkantoran dalam seruan gubernur nomor 6 tahun 2020.
Prasetio menilai seruan gubernur yang berlaku selama 14 hari terhitung mulai 20 Maret 2020 itu harusnya dikonsultasikan dan dikomunikasikan ke DPRD DKI Jakarta dan Pemerintah Pusat sebelum diterapkan ke publik.
“Sama sekali DPRD tidak dilibatkan dengan keputusan itu. Ini kan berbahaya, kalau sampai ada PHK bagaimana nasib pekerja. Harusnya hal seperti ini juga dikonsultasikan kepada pemerintah pusat. Tidak bisa cuma mementingkan popularitas semata,” kata Prasetio kepada wartawan, Sabtu (22/3/2020).
Menurutnya, ada sektor usaha yang tidak dapat tutup sepenuhnya seperti seruan yang telah disampaikan Anies, seperti pekerjaan di sektor perbankan dan operasional penyediaan energi seperti Bahan Bakar Minyak dan Gas.
“Jadi memang tidak bisa asal menyerukan penutupan kantor, begitu. Perlu ada hitung-hitungan yang matang. Jangan sampai seruan Gubernur ini akhirnya melemahkan perekonomian Jakarta,” katanya.
Meski begitu, politisi PDI Perjuangan itu berharap seruan gubernur ini tetap membuat tenaga kerja produktif bekerja untuk menjaga stabilitas perekonomian.
Jika perlu, perkantoran yang dimaksud menggandeng Dinas atau Kementerian Kesehatan untuk menerapkan ketentuan protokoler tersebut.
“Unit kerja kesehatan kita di Jakarta siap kok. Mereka siap memandu menerapkan protokol kesehatan yang diperlukan. Yang terpenting, pergerakan ekonomi tetap terjaga, dan pekerja aman dari bahaya,” imbuh Prasetio.
Sebelumnya, Anies menerbitkan Seruan Gubernur Nomor 06 Tahun 2020 yang menegaskan semua pelaku usaha untuk menghentikan kegiatan perkantoran.
Baca Juga: Anies Umumkan Status DKI Tanggap Darurat Corona, Publik Soroti Sosok Ini
“Seruan itu dikeluarkan agar semua perkantoran tutup untuk sementara waktu. Ini penting untuk memotong penyebaran virus corona Covid-19,” kata Anies Baswedan, Jumat (20/3/2020).
Sebagai gantinya, kata Anies, pemprov menyerukan agar pelaku dunia usaha meminta karyawan bekerja dari rumah masing-masing alias work from home.
Anies menegaskan, hal itu juga sesuai dengan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja No M/3/HK.04/III/2020 tentang Perlindungan Tenaga Kerja.
Berita Terkait
-
Jalanan di Jakarta Hari Ini Disemprot Disinfektan, Berikut Lokasinya
-
Koalisi Masyarakat Sipil Soroti Kebijakan Pemerintah soal Wabah Corona
-
Anies Umumkan Status DKI Tanggap Darurat Corona, Publik Soroti Sosok Ini
-
Antisipasi Corona, Ruang Isolasi Disiapkan di Lapas dan Rutan se-Indonesia
-
Crawford vs Spence, Lalu Zohri Cs Dipulangkan ke Daerah
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
'Pak Minta Nama!', Cerita Haru Nenek di Istana hingga Prabowo Usulkan Nama Adi Dharma
-
Puji Kontribusi Masif Warga Jateng, Pramono Anung: Pilar Penting Jakarta Menuju Kota Global!
-
Petaka Parkir di Bahu Jalan! Sigra 'Nangkring' di Pembatas Jalan Usai Dihantam Fortuner di Tangerang
-
Iran Berencana Kenakan Biaya untuk Kapal yang Melintas Selat Hormuz
-
Fasilitas Pipa Minyak Arab Saudi Pulih, Penyaluran Capai 7 Juta Barel Per Hari
-
Satpol PP Gandeng TNI-Polri Sikat Preman Tanah Abang, Pangkalan Bajaj Liar Ikut Ditertibkan
-
Vladimir Putin Siap Bersua Prabowo Subianto di Moskow, Isu Energi hingga Global Dibahas
-
Negosiasi dengan AS Gagal, Iran: Selat Hormuz Sepenuhnya di Tangan Kami!
-
Jelaskan Anggaran EO Capai Rp113,9 M, Kepala BGN: Mekanisme Sesuai Aturan dan Terbuka untuk Diawasi
-
Bukan Emas atau Berlian, Pemuda di Rembang Pinang Kekasih dengan Mahar Bibit Pohon Mangga!