Suara.com - Sudah tiga hari masa tanggap darurat bencana virus corona atau Covid-19 berlaku di DKI Jakarta sejak resmi ditetapkan pada Jumat (20/3/2020).
Status tanggap darurat bencana wabah Covid-19 ini berdampak terhadap pasar modern seperti mal.
Sejumlah mal di Ibu Kota sepi pengunjung. Akibatnya perekonomian lesu. Lalu bagaimana dengan pasar tradisional?
Pengamatan Suara.com pada Senin (23/3) pagi, pasar tradisional di Pasar Senen, Jakarta Pusat tampak masih menggeliat. Orang-orang ramai seperti biasa belanja berbagai kebutuhan pokok seperti, sayur-sayuran, cabai, bawang dan sebagainya.
Nanda Sari, datang jam 06.00 pagi ke Pasar Senen untuk membeli kebutuhan dapur rumah tangganya. Ia belanja sayur col, terong, kacang buncis, bawang, cabai dan lainnya.
Wanita yang berprofesi sebagai guru ini mengaku belanja bahan masakan stok untuk dua pekan. Hal itu dilakukan untuk antisipasi jika nanti pasar ditutup sementara guna pencegahan penyebaran virus corona.
"Saya belanja untuk kebutuhan minggu, nanti barang-barang tinggal disimpan di kulkas. Kami antisipasi aja jika kondisi terburuknya tidak bisa ke luar rumah lagi," terangnya.
Sementara itu, pasar tradisional Serdang daerah Kemayoran, Jakarta Pusat sejak Minggu malam ramai pengunjung. Mereka memborong stok bahan masakan.
Hal itu diungkapkan Anggi, salah seorang warga yang belanja bahan-bahan dapur untuk cadangan selama sepekan.
Baca Juga: Heboh Penumpang KRL Bersesakan saat Wabah Corona Disorot Jurnalis Asing
"Semalam saya belanja di pasar Serdang ramai bangat, nggak seperti biasanya. Orang-orang ramai memborong untuk stok kalau nanti pasar ditutup," kata dia.
Diketahui, Pemprov DKI Jakarta resmi menetapkan status Ibu Kota tanggap darurat bencana virus corona Covid-19 sejak Jumat (20/3/2020) hingga 14 hari ke depan.
Seruan Gubernur DKI Jakarta nomor 6 tahun 2020 itu selain mengimbau aktivitas perkantoran ditutup, juga melarang tempat rekreasi, hiburan seperti karaoke, diskotek, spa yang mengundang orang berkumpul.
“Seruan itu dikeluarkan agar semua perkantoran tutup untuk sementara waktu. Ini penting untuk memotong penyebaran virus corona Covid-19,” kata Anies Baswedan, Jumat (20/3/2020).
Sebagai gantinya, kata Anies, pemprov menyerukan agar pelaku dunia usaha meminta karyawan bekerja dari rumah masing-masing alias work from home.
“Bagi pelaku usaha yang tak dapat secara total menghentikan aktivitas perkantoran, paling tidak kurangi kegiatannya sampai batas paling minimal,” tegasnya.
Berita Terkait
-
Tak Diizinkan di Pakansari, Warga Depok Rapid Tes Covid-19 di Alun-Alun
-
Heboh Penumpang KRL Bersesakan saat Wabah Corona Disorot Jurnalis Asing
-
Benarkah Virus Corona Diciptakan di Laboratorium di Wuhan? Begini Faktanya
-
Waspada! Mendadak Kesulitan Mencium Bau, Bisa Jadi Gejala Baru Virus Corona
-
Kelelahan Tangani Virus Corona, Eks Dokter Tim PBR Meninggal Dunia
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
Terkini
-
4 Personel Brimob Diamankan Usai Insiden Penembakan di Tambang Ilegal Bombana
-
Merangkak Pulang dari Semak Belukar: Kisah Nenek Saudah Korban Perlawanan terhadap Mafia Tambang?
-
Tunjangan Hakim Karir Tembus Rp110 Juta, Hakim Ad Hoc Ancam Mogok Sidang 12-21 Januari
-
Respons Istana soal Beredar Perpres Tugas TNI Atasi Terorisme
-
Aceh Masih 'Lumpuh', Status Tanggap Darurat Bencana Diperpanjang Hingga 22 Januari
-
Rekrutmen TNI AD 2026: Jadwal, Syarat Pendidikan, Batas Usia, dan Ketentuan Fisik
-
Jaksa Incar Aset Mewah Nadiem, Izin Sita Tanah-Bangunan di Dharmawangsa Diajukan ke Hakim
-
Anggota DPRD DKI Minta Bank Jakarta Benahi Keamanan Siber Sebelum IPO 2027
-
Pulang Nongkrong Ditangkap Polisi, Orang Tua Terdakwa Demo Berharap Bisa Idul Fitri Bersama Anak
-
Niat Kencan Berujung Petaka: AP Dituntut 1 Tahun Bui, Diduga Korban Salah Tangkap Demo Agustus