Suara.com - Seorang remaja berinisial SB (19) kini harus mendekam di penjara lantaran dianggap menyebarkan berita bohong alias hoaks soal seorang pria asal Montong Bulok, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) positif terjangkit virus Corona COVID-19.
Penyebaran hoaks itu dilakukan SB lewat akun Facebook pribadinya dengan nama 'Kecill Oi'
Kabid Humas Polda NTB Kombes Artanto, di Mataram, Senin, mengatakan, pelaku ditangkap ketika sedang berada di rumahnya wilayah Dusun Dasan Luah, Kabupaten Lombok Tengah.
"Pelaku diamankan dari rumahnya bersama barang bukti yang digunakannya untuk mengolah informasi hoaks tersebut," kata Artanto seperti dilansir Antara, Senin (23/3/2020).
Barang bukti tersebut berupa satu unit smartphone merek Samsung Duos J1 yang diamankan lengkap dengan kartu telepon dan memorinya.
"Akun facebook atas nama 'Kecill Oi' yang sudah dalam bentuk 'hardcopy' juga turut kami cantumkan sebagai barang bukti," ujarnya.
Lebih lanjut, SB dalam keterangannya di hadapan penyidik kepolisian mengaku bahwa informasi yang dia unggah ke FB itu merupakan reaksinya setelah menerima pesan singkat dari nomor tak dikenal tentang Virus Corona yang isinya sebagai berikut:
"Assalamualaikum Wr Wb...
Hati" untuk teman" semuanya virus corona sudah sampai Lombok kalok keluar jangan lupa pake masker tadi udah ada 3 korban di Lombok di desa Aik bual yang kena virus corona langsung di bawa ke rumah sakit di Terara langsung dibawa ke rumah sakit selong, di Sukadana udah ada satu korban meninggal dunia dan semoga virus corona cepat hilang amin” mohon sebarkan kepada teman” yang lain agar semua tau
Wassalmualaikum wr wb...".
Esok harinya, Minggu (8/3), pelaku menanggapi pesan tersebut dengan mengunggah status melalui akun facebook pribadinya, Kecill Oi, berisi informasi hoaks tentang kabar seorang pria di Kabupaten Lombok Tengah positif terjangkit COVID-19.
Baca Juga: Kerja di Tengah Wabah Corona, Antara Dilema dan Cemas
"Jadi pelaku mengaku sengaja memposting berita tersebut dengan niat agar masyarakat mengetahui tentang adanya Virus Corona di Pulau Lombok dan dapat waspada," ujarnya.
Kini SB yang telah ditangkap petugas kepolisian dengan kasusnya di bawah penanganan Tim Cyber Crime Ditreskrimsus Polda NTB, telah ditetapkan sebagai tersangka pelanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Sesuai dengan hasil gelarnya, pelaku kini dijerat dengan Undang-Undang ITE Nomor 19 Tahun 2016, pasal 28 ayat 1 tentang informasi bohong," kata Artanto.
Penangkapan pelaku penyebar hoaks Corona via facebook ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlid) Nomor Sp.Lid/155/III/2020/Dit Reskrimsus pada 20 Maret 2020.
Penyelidikan awal ini berasal dari hasil giat Cyber Troops Polda NTB dalam menyaring dan memantau perkembangan isu Virus Corona yang tersebar masif via media sosial.
Berita Terkait
-
Jenazah Pria Tergeletak di Depan Ruko Belum Diketahui Penyebab Kematiannya
-
Kerja di Tengah Wabah Corona, Antara Dilema dan Cemas
-
Pagi Tadi, 2 Warga di Sumsel Berstatus PDP COVID-19 Meninggal Dunia
-
Penumpang Berjubel dan Berdesakan, Jadwal KRL Normal Kembali
-
Liga 1 2020 Resmi Distop Tanpa Batas Waktu, Persib Dilanda Kebingungan
Terpopuler
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mahkamah Konstitusi 'Main Aman' Beri Legitimasi Program MBG yang Bermasalah
-
Sering Olahraga Bikin Rambut Lepek dan Ketombe? Ini Tips Menjaga Kulit Kepala Sehat
-
Gus Ipul Ingatkan Seluruh Jajaran: Program Sekolah Rakyat Butuh Kolaborasi dan Integritas
-
Kenali Modus Customer Service Palsu yang Mengincar OTP dan PIN
-
Dua Siswa Sekolah Rakyat Jadi Delegasi Indonesia di 9th ASEAN Children's Forum
-
Promo Tiket Kereta Api di BRImo Langsung Dapat Cashback 15 Persen, Cek Syaratnya!
-
Terbukti Tarik Pungli ke Sesama PPPK, 1 ASN Pemprov Banten Dipecat Tidak Hormat
-
Pemkab Musi Banyuasin Usulkan Lahan Sekolah Rakyat
-
Habiskan Malam Panjang di Ibu Kota: Intip 5 Cara Menikmati Jakarta hingga Dini Hari di PIK
-
Dari Susu Jadi Yogurt Berkualitas, Transformasi Peternak Karanglo Naik Kelas Bersama BRI