Suara.com - Seorang remaja berinisial SB (19) kini harus mendekam di penjara lantaran dianggap menyebarkan berita bohong alias hoaks soal seorang pria asal Montong Bulok, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) positif terjangkit virus Corona COVID-19.
Penyebaran hoaks itu dilakukan SB lewat akun Facebook pribadinya dengan nama 'Kecill Oi'
Kabid Humas Polda NTB Kombes Artanto, di Mataram, Senin, mengatakan, pelaku ditangkap ketika sedang berada di rumahnya wilayah Dusun Dasan Luah, Kabupaten Lombok Tengah.
"Pelaku diamankan dari rumahnya bersama barang bukti yang digunakannya untuk mengolah informasi hoaks tersebut," kata Artanto seperti dilansir Antara, Senin (23/3/2020).
Barang bukti tersebut berupa satu unit smartphone merek Samsung Duos J1 yang diamankan lengkap dengan kartu telepon dan memorinya.
"Akun facebook atas nama 'Kecill Oi' yang sudah dalam bentuk 'hardcopy' juga turut kami cantumkan sebagai barang bukti," ujarnya.
Lebih lanjut, SB dalam keterangannya di hadapan penyidik kepolisian mengaku bahwa informasi yang dia unggah ke FB itu merupakan reaksinya setelah menerima pesan singkat dari nomor tak dikenal tentang Virus Corona yang isinya sebagai berikut:
"Assalamualaikum Wr Wb...
Hati" untuk teman" semuanya virus corona sudah sampai Lombok kalok keluar jangan lupa pake masker tadi udah ada 3 korban di Lombok di desa Aik bual yang kena virus corona langsung di bawa ke rumah sakit di Terara langsung dibawa ke rumah sakit selong, di Sukadana udah ada satu korban meninggal dunia dan semoga virus corona cepat hilang amin” mohon sebarkan kepada teman” yang lain agar semua tau
Wassalmualaikum wr wb...".
Esok harinya, Minggu (8/3), pelaku menanggapi pesan tersebut dengan mengunggah status melalui akun facebook pribadinya, Kecill Oi, berisi informasi hoaks tentang kabar seorang pria di Kabupaten Lombok Tengah positif terjangkit COVID-19.
Baca Juga: Kerja di Tengah Wabah Corona, Antara Dilema dan Cemas
"Jadi pelaku mengaku sengaja memposting berita tersebut dengan niat agar masyarakat mengetahui tentang adanya Virus Corona di Pulau Lombok dan dapat waspada," ujarnya.
Kini SB yang telah ditangkap petugas kepolisian dengan kasusnya di bawah penanganan Tim Cyber Crime Ditreskrimsus Polda NTB, telah ditetapkan sebagai tersangka pelanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Sesuai dengan hasil gelarnya, pelaku kini dijerat dengan Undang-Undang ITE Nomor 19 Tahun 2016, pasal 28 ayat 1 tentang informasi bohong," kata Artanto.
Penangkapan pelaku penyebar hoaks Corona via facebook ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlid) Nomor Sp.Lid/155/III/2020/Dit Reskrimsus pada 20 Maret 2020.
Penyelidikan awal ini berasal dari hasil giat Cyber Troops Polda NTB dalam menyaring dan memantau perkembangan isu Virus Corona yang tersebar masif via media sosial.
Berita Terkait
-
Jenazah Pria Tergeletak di Depan Ruko Belum Diketahui Penyebab Kematiannya
-
Kerja di Tengah Wabah Corona, Antara Dilema dan Cemas
-
Pagi Tadi, 2 Warga di Sumsel Berstatus PDP COVID-19 Meninggal Dunia
-
Penumpang Berjubel dan Berdesakan, Jadwal KRL Normal Kembali
-
Liga 1 2020 Resmi Distop Tanpa Batas Waktu, Persib Dilanda Kebingungan
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
- 5 Rekomendasi HP Rp1 Jutaan untuk Ojol, RAM 8 GB dan Baterai Awet
Pilihan
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
Terkini
-
KPK Masih Menyisir Biro Travel yang Ikut Bermain Jual-Beli Kuota Haji di Kemenag Periode 2023-2024
-
Pastikan Pengungsi Hidup Layak, Kasatgas Tito Tinjau Huntara di Aceh Tamiang
-
KPK Cecar 5 Bos Travel Terkait Kasus Kuota Haji, Telisik Aliran Duit Haram ke Oknum Kemenag
-
Soroti Siswa SD Bunuh Diri di Ngada, Ketua Komisi X DPR Desak Negara Hadir untuk Keluarga Miskin
-
Pengguna LRT Meningkat 26 Persen, Masyarakat Pindah dari Kendaraan Pribadi ke Transportasi Umum?
-
Geger Siswa SD Akhiri Hidup Gegara Tak Mampu Beli Buku, Legislator NTT Minta Polisi Selidiki
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Rano Karno Mau Sulap Planetarium Jakarta Setara Las Vegas
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki