Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melarang masyarakat ibu kota berkerumun atau berkumpul dalam jumlah besar. Jika dilanggar, ia menyatakan adanya potesi tindakan hukum dari petugas kepolisian.
Untuk penerapannya, Anies melakukan pertemuan dengan pihak pengamanan DKI. Pangdam Jaya, Mayjen TNI Eko Margiyono dan Irjen Pol Nana Sujana mendatangi Balai Kota untuk membahas hal ini.
Anies meminta masyarakat tidak lagi mendatangi acara-cara yang bersifat pengumpulan orang banyak. Jika ada, ia beserta jajarannya akan membubarkan dan menegur penyelenggara.
"Jangan datang dan penyelenggara ditegur dan kami akan menindak tegas. Jadi akan dibubarkan," ujar Anies di Balai Kota, Senin (23/3/2020).
Kalau memang memaksa, Anies menyatakan nantinya ada tindakan dari aparat keamanan. Penyelenggara akan dibawa dan dimintakan keterangan.
Lebih lanjut lagi, ia bahkan menyatakan akan ada potensi pemberian sanksi pidana. Pasalnya, ia menilai dalam situasi sekarang, risiko pengumpulan orang begitu besar dalam menularkan virus ini.
"Mereka yang memaksa dimintakan keterangan dan akan ada potensi sanksi," jelasnya.
Kapolda Nana juga mengatakan hal yang sama dengan Anies. Ia menyebut pihaknya akan memberikan sanksi ketika memang arahnya sudah menjurus ke pidana.
"Kami mintakan keterangan sesuai kapasitas, bisa dalam bentuk teguran, kalau arahnya pidana kita angkat di situ.”
Baca Juga: Terima Bantuan 40 Ribu APD, Anies Salurkan ke Puskesmas dan RS di Jakarta
Sebelumnya diberitakan, DKI Jakarta, mulai hari Jumat (20/3/2020), resmi berstatus tanggap darurat bencana virus corona Covid-19.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan, status tanggap darurat bencana Covid-19 tersebut, diberlakukan sejak Jumat hingga 14 hari ke depan.
Salah satu imbasnya adalah, Anies memerintahkan semua kegiatan perkantoran dihentikan mulai Senin (23/3).
Ia mengatakan, Pemprov DKI Jakarta sudah menerbitkan Seruan Gubernur Nomor 06 Tahun 2020 yang menegaskan semua pelaku usaha untuk menghentikan kegiatan perkantoran.
“Seruan itu dikeluarkan agar semua perkantoran tutup untuk sementara waktu. Ini penting untuk memotong penyebaran virus corona Covid-19,” kata Anies Baswedan, Jumat (20/3/2020).
Sebagai gantinya, kata Anies, pemprov menyerukan agar pelaku dunia usaha meminta karyawan bekerja dari rumah masing-masing alias work from home.
Tag
Berita Terkait
-
Terima Bantuan 40 Ribu APD, Anies Salurkan ke Puskesmas dan RS di Jakarta
-
Satu Hari 1000 Unit, Anies Sebut Bantuan 40 Ribu APD Cukup untuk 40 Hari
-
DKI Darurat Corona, Pekerja: Jalanan Jakarta Sepi Mirip Lebaran
-
Anies Serukan Perkantoran di Jakarta Tutup, Perusahaan Ini Tetap Kerja
-
Viral Pria di Kebayoran Tewas Tergeletak di Depan Ruko, Ini Kata Polisi
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Malaysia Ikut Buru Riza Chalid, Benarkah Buronan Kakap Ini Benar Jadi Menantu Keluarga Sultan?
-
Tragedi Ponpes Al Khoziny Telan Puluhan Nyawa Santri, Ini Perintah Tegas Prabowo ke Menteri-Gubernur
-
Terjatuh Saat Terjun Payung di Rangkaian HUT TNI, Praka Marinir Zaenal Mutaqim Meninggal Dunia
-
BNPB Ungkap Kendala Evakuasi Santri Al Khoziny: Satu Beton 'Jebakan' Ancam Runtuhkan Sisa Gedung
-
Paspor Dicabut, Riza Chalid dan Jurist Tan Kini Berstatus Tanpa Negara, Bisa Lolos dari Jerat Hukum?
-
Kronologi Gugurnya Prajurit Elite Marinir Praka Zaenal, Parasut Mengembang Namun Takdir Berkata Lain
-
Tragedi Jelang HUT TNI, Prajurit Intai Amfibi Praka Zaenal Gugur Dalam Insiden Terjun Payung
-
Prabowo Perbarui Aturan Seleksi Pemimpin TNI, Utamakan Kompetensi Ketimbang Senioritas
-
Update Tragedi Ponpes Al Khoziny: 23 Jasad Ditemukan dalam 24 Jam, Total Korban Tewas Jadi 39 Orang
-
Bangunan Ponpes Al Khoziny Ambruk, Prabowo Minta Cek Semua Infrastruktur Pesantren!