Suara.com - Cuka pempek disebut bisa membunuh virus corona. Apakah benar?
Ketua Kolegium Pengurus Pusat Himpunan Ahli Kesehatan Lingkungan Prof Arif Sumantri mengatakan sejumlah zat asam, termasuk cuka makanan khas Sumatera Selatan yakni pempek, dapat membunuh virus corona Covid-19 dengan dicampur bahan lain.
"Setengah cangkir cuka untuk pempek yang asam, setengah cangkir air dan ditambah minyak esensial bisa menjadi disinfektan, antiseptik," kata Arif dalam jumpa pers yang digelar Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 di Gedung BNPB Jakarta, Sabtu (21/3/2020) pekan lalu.
Takaran minyak esensial dalam kisaran 10-24 tetes. Kemudian tiga unsur tersebut agar dicampur untuk kemudian digunakan untuk disinfektan atau antiseptik.
Adapun disinfektan dan antiseptik saat ini sedang langka dan mahal seiring maraknya wabah COVID-19.
"Kocok dalam botol dan beri label tanda aman simpan di tempat aman," katanya.
Arif mengatakan cuka memiliki kandungan asam asetat yang menjadi alternatif pembersih dan pembunuh mikroba alami.
Keasaman yang tinggi membuat cuka bisa membunuh mikroba di permukaan benda.
Dia mengatakan minyak esensial bisa berasal dari berbagai bahan seperti minyak cengkeh.
Baca Juga: Cegah Penyebaran Corona, Polisi Paksa Tutup Warung Kopi di Gresik
Pada dasarnya, minyak tersebut didapat dari hasil penyulingan tanaman, bunga, akar, kayu atau biji buah.
Minyak esensial memiliki khasiat sebagai obat, penyembuh dan melawan mikroorganisme terutama pada benda mati.
"Cara kerja asam cuka ini karena rendahnya PH dan ada asam asetat yang akan menghambat pertumbuhan mikroorganisme. Minyak esensial bisa menambah kualitas, bisa anti jamur," kata dia.
Dia mengatakan sebelum disifektan alami disemprot, media sasaran agar dibersihkan dari debu, bilas dan lap dengan kain, disarankan berbahan serat mikro.
"Ini disinfektan alami pengganti disinfeksi yang kini mahal dan langka," kata dia.
Menurut dia, dengan disifektan dan antiseptik alami akan membuat masyarakat mandiri di tengah kelangkaan pembasmi mikroorganisme.
Berita Terkait
-
Cegah Penyebaran Corona, Polisi Paksa Tutup Warung Kopi di Gresik
-
Pasien Positif Virus Corona Tersebar di 19 Kelurahan Surabaya
-
6 Dokter Meninggal karena Virus Corona Covid-19, IDI Sampaikan Belasungkawa
-
Ribuan Warga China Banyak Ajukan Perpanjang Izin Tinggal Darurat di Bali
-
Dinkes New York Imbau Warganya Masturbasi Guna Cecah Penyebaran Covid-19?
Terpopuler
- 6 Motor Listrik Paling Kuat di Tanjakan 2026, Anti Ngeden dan Tetap Bertenaga
- Geger! Saiful Mujani Serukan "Gulingkan Prabowo": Dinasihati Nggak Bisa, Bisanya Hanya Dijatuhkan
- 7 Bedak Anti Luntur Kena Keringat saat Cuaca Panas, Makeup Tetap On Seharian
- Therese Halasa, Perempuan Palestina yang Tembak Benjamin Netanyahu
- 4 HP Tahan Air yang Bisa Digunakan saat Berenang, Anti Rusak dan Anti Rewel
Pilihan
-
Piala AFF 2026: Kalahkan Malaysia, Timnas Futsal Indonesia Lolos ke Semifinal
-
Memo Rahasia: Ayatollah Mojtaba Khamenei Kritis, Koma, Dirawat di Qom
-
FTSE Segera Umumkan Klasifikasi, IHSG Ditutup Terkoreksi
-
Banjir Rendam 40 Titik Palembang, Dua Lansia Sakit Tak Berdaya hingga Dievakuasi dari Rumah Terendam
-
Baru 17 Tahun, Siti Khumaerah Sudah Diterima di 5 Kampus Dunia
Terkini
-
Negara Rugi Rp1,2 Triliun! Bareskrim Sikat 672 Penyalahguna BBM-LPG, 2 Anggota TNI Ikut Terseret
-
Pigai Sebut Kasus Andrie Yunus Jadi Sejarah Baru: Pemerintah Beri Atensi, Tanpa Intervensi Hukum
-
Istri Ono Surono Ungkap Tak Diintimidasi Langsung Penyidik KPK, Tapi Diminta Matikan CCTV
-
Kabar Baik dari Iran, Kapal Tanker Indonesia Dapat Kemudahan Lewati Selat Hormuz
-
Andrie Yunus Disebut Jadi Simbol Suara Kritis Gen Z yang Hadapi Intimidasi dan Kekerasan
-
13 Jam Jelang Dibom AS, Kaum Muda Iran Bikin 'Tameng Manusia' di Pembangkit Listrik
-
KPK Cecar Istri Ono Surono 16 Pertanyaan Soal Suap Ijon Bekasi
-
Toilet Rusak Hingga Sofa Tak Layak, Rudy Masud Beberkan Alasan Renovasi Rumah Jabatan Rp25 Miliar
-
Lapas Nyaris Meledak! Kepala BNN Usul 54 Ribu Pengguna Narkoba Direhabilitasi Ketimbang Dipenjara
-
Gebrakan Menteri HAM Natalius Pigai di DPR: Singgung Intoleran hingga Usul UU Kebebasan Beragama