Suara.com - Mantan Menteri Kehutanan MS Kaban menyebut virus corona sebagai virus China bernuansa komunis. Hal itu ia nyatakan melalui akun Twitter pada Senin (23/3/2020).
"Virus china covid-19 nuansa komunisnya ada, cirinya masjid mulai kosong jemaah, virus ini mesti dibasmi total, kuncinya Presiden Jokowi dan opung LBP kompak Lockdown RRC Komunis," tulis politikus Partai Bulan Bintang.
Ia menambahkan, "Mau sehat atau penyakit bertahan lama. Rakyat masih sabar belum ada tanda-tanda marah."
Cuitan itu mengundang komentar karena dianggap rasis oleh banyak warganet.
"Sama-sama rasis, sama-sama memanfaatkan bencana untuk kepentingan poliitik kelakuan @hmskaban memalukan," tulis akun @PartaiSocmed.
"Pak HMS Kaban yang terhormat, kami Katolik juga diminta tidak di gereja atau kumpul-kumpul untuk beribadah. Allah maha mengerti hati umat," tambah akun @ceciliasuwabda.
"Dulu di awal-awal mendirikan PBB, saya pikir Bung Kaban ini ada pintarnya. Tapi sekarang makin kelihatan bodohnya. Masa virus punya ideologi komunis. Negara kapitalis seperti Italia minta bantuan China. Negara Turki beli obat dari China. Banyak baca ya bung!" sahut @rustamibrahui
Soal menyebut Covid-19 sebagai virus China, WHO telah mengimbau untuk tidak menstigmatisasi bahwa corona adalah virus China, khususnya Wuhan.
Stigamatisasi ini dilarang karena dianggap bisa menimbulkan rasisme dan diskriminasi pada orang-orang Asia, khusunya China.
Baca Juga: Kukuh Tak Mau Lockdown Negara, Jokowi Fokus 3 Hal Ini
Fatwa MUI
Pada Senin (16/3) lalu, MUI telah mengeluarkan fatwa terkait dengan penyelenggaraan ibadah di tengah merebaknya wabah virus Corona atau Covid-19.
Secara garis besar, dalam fatwa itu MUI meminta kepada masyarakat untuk beribadah di rumah masing-masing dan menghindari kerumunan.
Adapun ketentuan hukum di balik pembuatan fatwa tersebut ialah di mana setiap orang wajib melakukan ikhtiar menjaga kesehatan dan menjauhi setiap hal yang diyakini dapat menyebabkannya terpapar penyakit.
Oleh karena itu menghindari kerumunan dengan beribadah di rumah merupakan bagian dari menjaga tujuan pokok beragama (al-Dharuriyat al-Khams).
Secara lebih khusus, fatwa MUI bernomor 14 Tahun 2020 itu terutama diarahkan kepada orang yang telah terpapar Covid-19, yang wajib menjaga dan mengisolasi diri agar tidak ada penularan kepada orang lain.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
Terkini
-
Manuver AS! Coba Dudukan Lebanon dan Israel tapi Berakhir Tanpa Jabat Tangan
-
Iran Beberkan Update Negosiasi Damai ke Turki, Soroti Dosa Besar AS-Israel
-
Seskab Teddy Ungkap Isi Pertemuan Empat Mata Prabowo dan Macron
-
Komnas HAM Papua: 4 Kekerasan Menonjol Terjadi di Awal 2026, 14 Korban Meninggal Dunia
-
Murka Elite NasDem ke Tempo Soal Merger Gerindra Dinilai Rendahkan Martabat Surya Paloh
-
Skenario Terburuk IMF, Perang Iran Bikin Pertumbuhan Ekonomi Dunia Anjlok Hingga Level Terendah
-
Mengenal Oghab 44, Benteng Bawah Gunung Iran yang Siap Hancurkan Armada AS di Selat Hormuz
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Kelaparan Hantui India Usai LPG Langka Imbas Perang Iran, Buruh di Kota Balik ke Desa
-
DO Saja Tak Cukup, DPR Minta Mahasiswa FH UI Pelaku Pelecehan Seksual Diseret ke Ranah Pidana