Suara.com - Krisis kesehatan yang disebabkan virus corona Covid-19 mulai memberikan ekses terhadap perekonomian Australia.
Antrean di kantor tunjangan sosial atau Centrelink terlihat, saat pemerintah mengumumkan berbagai paket kebijakan ekonomi.
Laman daring pemerintah Australia 'MyGov' yang juga berisi tautan Centrelink sebuah situs tunjangan sosial, tidak dapat menampung banyaknya orang yang berusaha mengakses.
Sementara di sejumlah kota besar Australia, seperti Adelaide dan Sydney, antrean terlihat di depan kantor Centrelink.
Warga meminta kepastian mengenai tunjangan sosial apa yang mereka dapatkan.
Di Sydney, seorang warga yang biasanya bekerja di pusat kebugaran, Medhi Bachkat, mengatakan masih berusaha bersikap positif meski harus antre selama beberapa jam di depan kantor Centrelink.
"Saya sebelumnya punya penghasilan, namun dalam 2 minggu terakhir saya tidak punya penghasilan lagi," katanya.
"Saya masih harus membayar sewa rumah dan biaya hidup lain, jadi saya tidak tahu apa yang akan terjadi," tambahnya.
Untuk mengantisipasi keadaan ini, pemerintah Australia sudah mengeluarkan sejumlah kebijakan ekonomi untuk membantu warga.
Baca Juga: Liga Australia Dihentikan Tanpa Batas Waktu karena Pandemi Virus Corona
Dikutip dari ABC News, Inilah beberapa di antaranya yang akan mendapat bantuan tersebut.
1. Pekerja harian dan bisnis sendiri (Casuals and sole traders)
Bagi mereka yang terkena dampak pengurangan kegiatan bisnis dan pekerjaan akibat wabah virus corona, mereka bisa mendapatkan bantuan uang tunai sebanyak AU$ 550, sekitar Rp 5 juta per dua minggu selama enam bulan ke depan.
Mereka yang berhak mendapatkan bantuan tersebut adalah pekerja harian, atau casual, dan yang memiliki bisnis sendiri dimana penghasilannya kurang dari AU$1.075 per dua minggu.
Bila anda orang tua tunggal, atau 'single parent', yang sudah mendapat tunjangan AU$ 621 per dua minggu dari tunjangan lain, dan anda berhak mendapat tunjangan khusus wabah virus corona, maka pendapatan anda akan meningkat menjadi AU$ 1.162 per dua minggu.
Pemilik bisnis sendiri dan pekerja harian dimana penghasilan berkurang sebanyak 20 persen, karena wabah corona, mereka boleh mengambil dana pensiun maksimal AU$ 10 ribu, sekitar Rp 97 juta, tanpa dikenai pajak.
Tag
Berita Terkait
-
Liga Australia Dihentikan Tanpa Batas Waktu karena Pandemi Virus Corona
-
Garuda Indonesia Tetap Terbang ke Australia dan Belanda Ditengah Corona
-
Tempat Terpencil di Dunia Ini Satu-satunya yang Bebas dari Virus Corona
-
Dua Warga Australia Positif Corona Punya Riwayat Perjalanan ke Indonesia
-
F1 GP Australia Batal, Verstappen dan Lando Norris Balapan Virtual
Terpopuler
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- 10 Potret Rumah Baru Tasya Farasya yang Mewah, Intip Detail Interiornya
- 4 HP Xiaomi RAM 8 GB Paling Murah, Performa Handal Multitasking Lancar
- Panas! Keluarga Bongkar Aib Bunga Zainal, Sebut Istri Sukhdev Singh Pelit hingga Nikah tanpa Wali
- 5 Shio yang Diprediksi Beruntung dan Sukses pada 27 Maret 2026
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Siapa Juwono Sudarsono? Profil Menhan Sipil Pertama dan Tokoh Reformis TNI
-
Pengembang Game: Proteksi Belum Cukup, Anak Harus Diawasi 24 Jam
-
Perang Klaim AS-Iran: Teheran Tepis Kabar Damai yang Digagas Trump
-
Kabar Duka, Eks Menhan Juwono Sudarsono Meninggal Dunia di RSPI
-
Waspada Child Grooming, Pengamat Sebut PP Tunas Jadi Senjata Baru Lindungi Anak di Dunia Digital
-
PP Tunas Berlaku, Menag Tekankan Fondasi Agama dan Etika untuk Lindungi Anak di Ruang Digital
-
Krisis Selat Hormuz Memanas, Negara Teluk Siapkan Jalur Alternatif
-
Siap-Siap! Besok Puncak Arus Balik Kedua di Kampung Rambutan, 6 Ribu Orang Bakal Tiba di Jakarta
-
Fenomena Pendatang Baru: DPRD Ingatkan Pemprov DKI Jakarta Soal Bom Waktu Sosial
-
Soroti Penyalahgunaan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran, KPK: Bisa Jadi Pintu Masuk Korupsi