Suara.com - Dokter dari Pusat Kanker Nasional, dr Muhammad Yusuf SpOg melayangkan surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo dan BNPB.
Surat terbuka itu terkait kebijakan memberikan tes cepat alias rapid test virus corona Covid-19 pertama kepada anggota DPR RI dan keluarganya.
Surat terbuka itu ia unggah melalui akun Instaram pribadinya. "Di tengah wabah corona. Pemerintah bersikap untuk mutus rantai penyebaran dengan rapid test masal, menjadi kontradiksi dengan memberikan hak privilege buat wakil rakyat," tambahnya.
Unggahan surat terbuka itu disertai foto anggota Fraksi PDIP DPR, Krisdayanti bersama keluarganya yang berlibur ke Swiss, saat pemerintah menganjurkan untuk tetap di rumah.
"Menjadi kontradiksi dengan memberikan hak privilege buat wakil rakyat. Sementara di saat yang bersamaan si wakil rakyat sengaja meengeksposekan diri dengan virus diluar negeri?" tulis dokter Yusuf lagi.
Sebagai dokter, ia mempertanyakan keberpihakan pemerintah dalam menangani corona.
"Apakah kebijakan ini memihak dengan kami yang berjuang di frontline dalam merawat pasien dirumah sakit rumah sakit indonesia?" terangnya.
Menurutnya, kasus Krisdayanti adalah contoh nyata kontradiksi di tengah wabah corona.
"Anggota DPR RI, @krisdayantilemos, yang harus nya reses turun ke dapil, tapi pelesiran, selanjutnya dapat hak istimewa untuk rapid test screening?" tambahnya lagi.
Baca Juga: Pernikahan Anak Feni Rose Berjalan Khusyuk Tanpa Tamu Undangan
Dihubungi melalui pesan Instagram, dokter Yusuf menyatakan bahwa seharusnya rapid test dilakukan kepada masyarakat untuk mencari orang yang positif namun tidak bergejala.
"Mereka adalah orang-orang yang saat ini sedang sehat namun sudah tertular dari pasien-pasien yang sudah terkonfirmasi covid-19 baik itu di lingkungan kerja, atau tempat umum lainnya," katanya kepada Suara.com Selasa (24/3/2020).
Rapid test penting dilakukan karena swab test hanya akan dilakukan pada pasien dalam pengawasan (PDP).
Ia menegaskan, bahwa seharusnya rapid test juga diutamakan untuk tenaga kesehatan.
"Karena tenaga kesehatan ini lini terdepan dalam berjuang sekarang. Saat ini sudah hampir 7 dokter yang nyawanya melayang karena Covid-19 yang tidak terdeteksi, saat terdeteksi sudah terlambat," ujarnya.
Jika anggota DPR memang harus dites, maka dokter Yusuf mengajurkan untuk tes kepada mereka yang pernah berinteraksi dengan pasien Covid-19 atau PDP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Feri Amsari Singgung Pendidikan Gibran di Australia: Ijazah atau Cuma Sertifikat Bimbel?
- 7 Mobil Kecil Matic Murah untuk Keluarga Baru, Irit dan Perawatan Mudah
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
Pilihan
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
-
Heboh Kasus Ponpes Ditagih PBB hingga Diancam Garis Polisi, Menkeu Purbaya Bakal Lakukan Ini
Terkini
-
Jejak Korupsi Riza Chalid Sampai ke Bankir, Kejagung Periksa 7 Saksi Maraton
-
'Tidak Dikunci, tapi Juga Tidak Dipermudah,' Dilema MPR Sikapi Wacana Amandemen UUD 1945
-
Lisa Mariana Sumringah Tak Ditahan Polisi Usai Diperiksa Sebagai Tersangka: Aku Bisa Beraktivitas!
-
Menhut Klaim Karhutla Turun Signifikan di Tahun Pertama Pemerintahan Prabowo, Ini Kuncinya
-
'Apa Hebatnya Soeharto?' Sentilan Keras Politisi PDIP Soal Pemberian Gelar Pahlawan
-
Efek Jera Tak Mempan, DKI Jakarta Pilih 'Malu-maluin' Pembakar Sampah di Medsos
-
Menas Erwin Diduga 'Sunat' Uang Suap, Dipakai untuk Beli Rumah Pembalap Faryd Sungkar
-
RDF Plant Rorotan, Solusi Pengelolaan Sampah Ramah Lingkungan
-
KPK Cecar Eks Dirjen Perkebunan Kementan Soal Pengadaan Asam Semut
-
Buka Lahan Ilegal di Kawasan Konservasi Hutan, Wanita Ini Terancam 11 Tahun Bui