Suara.com - Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama menilai, orang-orang yang meninggal karena virus corona Covid-19 statusnya adalah fil akhiroh alias mati syahid.
Melalui situs resmi nu.or.id yang dikutip Suara.com, Selasa (24/3/2020), PBNU menyatakan mati syahid tidak hanya diperoleh mereka yang gugur di medan perang. Mereka yang meninggal akibat wabah penyakit juga mati syahid.
Hal tersebut berpedoman pada Al Hadis HR Muslim sebagai berikut:
Rasulullah Saw. bertanya (kepada sahabatnya): Siapakah orang yang mati syahid di antara kalian? Mereka menjawab: Orang yang gugur di medan perang itulah syahid ya Rasulullah.
Rasulullah Saw bersabda: Kalau begitu, sedikit sekali umatku yang mati syahid.
Para sahabat bertanya: Mereka itu siapa ya Rasul?
Jawab Rasulullah Saw: Orang yang gugur di medan perang itu syahid, orang yang mati di jalan Allah (bukan karena perang) juga syahid, orang yang tertimpa tha’un (wabah) pun syahid, orang yang mati karena sakit perut juga syahid, dan orang yang tenggelam adalah syahid.
Lalu, PBNU juga menjelaskan soal fiqih pemulasaraan jenazah pasien Covid-19. Meski pemulasaraan jenazah diatur secara syariat Islam dilaksanakan begitu baik dan sempurna, tidak dapat dipungkiri ada perlakukan berbeda dengan jenazah Covid-19.
"Perlakuan terbaik terhadap jenazah kadang tidak dapat diwujudkan karena kendala tertentu, seperti soal memandikan jenazah pasien Covid-19, yang mana kalau dilakukan dengan standar normal diduga kuat dapat menimbulkan bahaya bagi yang hidup, terutama bagi yang melaksanakannya, yaitu penularan virus," kata Ketua PBNU M Nadjib Hassan dalam surat edarannya.
Baca Juga: Kompetisi Dihentikan karena Corona, Persita Dipusingkan Kontrak Pemain
Kemudian, PBNU juga menyatakan untuk jenazah pasien Covid-19 muslim sejatinya diperlakukan sama dengan jenazah muslim pada umumnya yakni wajib dimandikan, dikafani, dishalati, dan dimakamkan.
Namun, ada ketentuan yang bisa diperhatikan kala melaksanakan pemandian hingga pemakaman tersebut mengingat bahayanya pandemi Covid-19.
PBNU menjelaskan, cara memandikan jenazah pasien Covid-19 itu dengan menggunakan peralatan yang bisa mencegah penularan. Proses pemandian jenazah harus dilakukan dengan orang yang profesional atau petugas kesehatan.
Petugas kesehatan itu juga harus menggunakan alat pelindung diri (APD), termasuk sarung tangan, masker dan sudah disemprotkan disinfektan agar tidak tertular virus.
Setelah dimandikan, jenazah Covid-19 dibungkus dengan kain kafan lalu dibungkus dengan plastik sehingga tidak mudah tercemar.
Untuk protokol atau teknis mengkafan jenazah pasien Covid-19 secara ekstra dan pemakamannya harus mengikuti arahan dari para ahli medis.
Berita Terkait
-
Aturan Makamkan Jenazah Corona: Larangan Peti Dibuka hingga Jasad Diawetkan
-
Bertambah 7, Pasien Meninggal Positif Corona RI Tembus 55 Orang
-
Satu ASN Positif Corona, Gedung Kantor Dishub Jatim Lockdown
-
Ahli: Pasien Corona Covid-19 Bisa Merasa Lebih Baik sebelum Sakit Parah!
-
Pasangan WNA di Bali Positif Corona, Dirawat di Ruang Isolasi BRSU Tabanan
Terpopuler
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- Baru! Viva Moisturizer Gel Hadir dengan Tekstur Ringan dan Harga Rp30 Ribuan
- 6 Tablet Murah dengan Kamera Jernih, Ideal untuk Rapat dan Kelas Online
- 5 HP Infinix Terbaru dengan Performa Tinggi di 2026, Cek Bocoran Spefikasinya
Pilihan
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
-
Kabar Duka: Mantan Pemain Timnas Indonesia Elly Idris Meninggal Dunia
-
Cibinong Mencekam! Angin Kencang Hantam Stadion Pakansari Hingga Atap Rusak Parah
-
Detik-Detik Mengerikan! Pengunjung Nekat Bakar Toko Emas di Makassar
-
Lika-liku Reaktivasi PBI JK di Jogja, Antre dari Pagi hingga Tutup Lapak Jualan demi Obat Stroke
Terkini
-
Anggota MRP Tolak PSN di Merauke: Dinilai Ancam Ruang Hidup dan Hak Masyarakat Adat
-
Kemensos dan BPS Lakukan Groundcheck 11 Juta PBI-JKN yang Dinonaktifkan, Target Tuntas Dua Bulan
-
Bupati Buol Akui Terima Rp 160 Juta dan Tiket Konser BLACKPINK, KPK Siap Usut Tuntas!
-
KPK Dalami Hubungan Jabatan Mulyono di 12 Perusahaan dengan Kasus Restitusi Pajak
-
Saksi Ahli Berbalik Arah! Mohamad Sobary Dukung Roy Suryo Cs dalam Kasus Ijazah Palsu Jokowi
-
Gus Yaqut Praperadilan: Ini Tiga Alasan di Balik Gugatan Status Tersangka Korupsi Kuota Haji
-
Kampung Nelayan Merah Putih Diubah Jadi 'Mesin Ekonomi' Baru, Ini Rencananya
-
Jadi Saksi Ahli Dokter Tifa Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Din Syamsuddin Diperiksa Selama 4 Jam
-
Israel Resmi Gabung BoP, Pakar UGM Sebut Indonesia Terjebak Diplomasi 'Coba-Coba' Berisiko Tinggi
-
Polemik Adies Kadir Memanas: Apakah MKMK 'Mengambil Alih' Keputusan DPR?