Suara.com - Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama menilai, orang-orang yang meninggal karena virus corona Covid-19 statusnya adalah fil akhiroh alias mati syahid.
Melalui situs resmi nu.or.id yang dikutip Suara.com, Selasa (24/3/2020), PBNU menyatakan mati syahid tidak hanya diperoleh mereka yang gugur di medan perang. Mereka yang meninggal akibat wabah penyakit juga mati syahid.
Hal tersebut berpedoman pada Al Hadis HR Muslim sebagai berikut:
Rasulullah Saw. bertanya (kepada sahabatnya): Siapakah orang yang mati syahid di antara kalian? Mereka menjawab: Orang yang gugur di medan perang itulah syahid ya Rasulullah.
Rasulullah Saw bersabda: Kalau begitu, sedikit sekali umatku yang mati syahid.
Para sahabat bertanya: Mereka itu siapa ya Rasul?
Jawab Rasulullah Saw: Orang yang gugur di medan perang itu syahid, orang yang mati di jalan Allah (bukan karena perang) juga syahid, orang yang tertimpa tha’un (wabah) pun syahid, orang yang mati karena sakit perut juga syahid, dan orang yang tenggelam adalah syahid.
Lalu, PBNU juga menjelaskan soal fiqih pemulasaraan jenazah pasien Covid-19. Meski pemulasaraan jenazah diatur secara syariat Islam dilaksanakan begitu baik dan sempurna, tidak dapat dipungkiri ada perlakukan berbeda dengan jenazah Covid-19.
"Perlakuan terbaik terhadap jenazah kadang tidak dapat diwujudkan karena kendala tertentu, seperti soal memandikan jenazah pasien Covid-19, yang mana kalau dilakukan dengan standar normal diduga kuat dapat menimbulkan bahaya bagi yang hidup, terutama bagi yang melaksanakannya, yaitu penularan virus," kata Ketua PBNU M Nadjib Hassan dalam surat edarannya.
Baca Juga: Kompetisi Dihentikan karena Corona, Persita Dipusingkan Kontrak Pemain
Kemudian, PBNU juga menyatakan untuk jenazah pasien Covid-19 muslim sejatinya diperlakukan sama dengan jenazah muslim pada umumnya yakni wajib dimandikan, dikafani, dishalati, dan dimakamkan.
Namun, ada ketentuan yang bisa diperhatikan kala melaksanakan pemandian hingga pemakaman tersebut mengingat bahayanya pandemi Covid-19.
PBNU menjelaskan, cara memandikan jenazah pasien Covid-19 itu dengan menggunakan peralatan yang bisa mencegah penularan. Proses pemandian jenazah harus dilakukan dengan orang yang profesional atau petugas kesehatan.
Petugas kesehatan itu juga harus menggunakan alat pelindung diri (APD), termasuk sarung tangan, masker dan sudah disemprotkan disinfektan agar tidak tertular virus.
Setelah dimandikan, jenazah Covid-19 dibungkus dengan kain kafan lalu dibungkus dengan plastik sehingga tidak mudah tercemar.
Untuk protokol atau teknis mengkafan jenazah pasien Covid-19 secara ekstra dan pemakamannya harus mengikuti arahan dari para ahli medis.
Berita Terkait
-
Aturan Makamkan Jenazah Corona: Larangan Peti Dibuka hingga Jasad Diawetkan
-
Bertambah 7, Pasien Meninggal Positif Corona RI Tembus 55 Orang
-
Satu ASN Positif Corona, Gedung Kantor Dishub Jatim Lockdown
-
Ahli: Pasien Corona Covid-19 Bisa Merasa Lebih Baik sebelum Sakit Parah!
-
Pasangan WNA di Bali Positif Corona, Dirawat di Ruang Isolasi BRSU Tabanan
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
Terkini
-
Siswa SMK Karawang Terancam Hukuman Mati Usai Rencanakan Pembunuhan Adik Kelas
-
Polda Metro Jaya Kini Dijabat Jenderal Bintang 3, Asep Edi Suheri Naik Pangkat Jadi Komjen
-
Bos PT Cordelia Bara Utama Ditetapkan Tersangka Kasus Tambang Ilegal Samin Tan!
-
Brimob dan Tim Perintis Gerebek Balap Liar di Taman Mini, Remaja dan Motor Bodong Diamankan
-
Meski Hirup Udara Bebas, 3 Legislator NTB Tetap Dihantui Status Terdakwa Gratifikasi
-
Iran Blokir Kiriman Senjata AS di Selat Hormuz, Pendapatan Negara Diprediksi Meroket
-
Stasiun Tugu dan Lempuyangan Membeludak, Okupansi KA Daop 6 Melejit di Libur Kenaikan Yesus Kristus
-
Jejak Heri Black dalam Skandal Bea Cukai: KPK Incar Keterangan Sang Pengusaha Usai Geledah Rumahnya
-
Gosip Panas! Isi Chat Mesra Emmanuel Macron ke Aktris Iran Berujung Ditampar Istri
-
Sebut AS Siap Akhiri Perang, Rusia Kasih Syarat: Pasukan Ukraina Angkat Kaki dari Donbas