Suara.com - Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menghentikan pengiriman tenaga kerja Indonesia atua TKI. Ini dilakukan sementara menyusul wabah virus corona.
Penghentian pengitiman itu dilakukan mulai 26 Maret 2020 besok. Pelaksana Tugas Kepala BP2MI Tatang Budie Utama Razak meminta pihak-pihak terkait penempatan pekerja di luar negeri, khususnya calon pekerja migran Indonesia (PMI) dan Pelaksana Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI), memahami dan mematuhi keputusan tersebut.
"Karena hal ini semata-mata untuk melindungi PMI itu sendiri," kata Tatang dalam siaran pers BP2MI yang diterima di Jakarta, Rabu.
Kebijakan penghentian sementara penempatan pekerja di luar negeri yang dituangkan dalam Surat Edaran Kepala BP2MI Nomor 04 Tahun 2020, menurut dia, merupakan tindak lanjut dari Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 151 Tahun 2020.
Tatang mengatakan bahwa BP2Ml menghentikan seluruh proses penempatan PMI mulai 26 Maret 2020 sampai ada kebijakan baru dari Kementerian Ketenagakerjaan.
Kendati demikian, BP2Ml tetap menjalankan kegiatan pelayanan terkait perlindungan secara daring, termasuk pelayanan terhadap pekerja yang pulang ke Tanah Air karena menghadapi masalah di negara penempatan.
"Agar pelayanan kepulangan dapat ditangani secara maksimal, Perwakilan RI di luar negeri menyampaikan informasi rencana kepulangan paling lambat satu hari sebelum ketibaan di Indonesia," kata Tatang.
Dalam melayani proses pemulangan pekerja migran, ia mengatakan, BP2Ml menerapkan langkah-langkah pencegahan penularan COVID-19 sesuai standar yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan, termasuk di antaranya melakukan pengecekan suhu tubuh.
"Jika suhu tubuh PMI lebih dari 37,5 derajat Celsius, maka diserahkan kepada instansi kesehatan setempat. Pegawai BP2Ml yang bertugas menangani pelayanan kepulangan juga selalu memakai alat pelindung diri," katanya.
Baca Juga: 10 TKI di Malaysia Positif Corona, Diduga Tertular Peserta Jamaah Tabligh
Selain itu, menurut dia, pegawai BP2Ml yang menangani pemulangan pekerja Indonesia dari negara yang menghadapi wabah COVID-19 diharuskan segera memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan dan melaporkan setiap kegiatan selama proses pemulangan. (Antara)
Berita Terkait
-
25 WNI di Singapura Positif Corona, Satu Sembuh Seorang Lagi Meninggal
-
Jika Dinyatakan Positif Corona Setelah Rapid Test, Apa Tahap Selanjutnya?
-
3 Kepala Daerah di Jabar Positif Corona, Giliar Bupati Purwakarta Mau Tes
-
Imbas Corona, Penumpang KRL Berkurang 70 persen
-
Virus Corona Bikin Kering Kantong, Owner Leeds United Pusing Tujuh Keliling
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
Terkini
-
Gibran Wakilkan Pidato Presiden di KTT G20, Ini Alasan Prabowo Tak Pergi ke Afrika Selatan
-
Profil Irjen Argo Yuwono: Jenderal Kepercayaan Kapolri Ditarik dari Kementerian Buntut Putusan MK
-
Hadiri KTT G20 di Afsel, Gibran akan Berpidato di Depan Pemimpin Dunia
-
KPK Buka-bukaan Asal Duit Rp300 M di Kasus Taspen: Bukan Pinjam Bank, Tapi dari Rekening Penampungan
-
Harapan Driver Ojol Selepas Nasib Mereka Dibahas Prabowo dan Dasco di Istana
-
Analis: Masa Depan Politik Budi Arie Suram Usai Ditolak Gerindra dan PSI
-
Soal Anggota Polri Aktif di Kementan, Menteri Amran: Justru Sangat Membantu
-
Pigai Ajak Publik Gugat UU KUHAP ke MK Jika Khawatir dengan Isinya: Kami Dukung, Saya Tidak Takut!
-
KPK Ungkap Alasan Bobby Nasution Belum Dihadirkan di Sidang Korupsi Jalan Sumut
-
Tak Bayar Utang Pajak Rp25,4 Miliar, DJP Sandera Pengusaha Semarang: Ini Efek Jera!