Suara.com - Seorang tersangka penganut supremasi kulit putih yang didakwa membunuh 51 jemaah Muslim dalam penembakan massal terburuk di Selandia Baru secara mengejutkan mengubah pembelaannya menjadi bersalah, Kamis (26/3/2020).
Brenton Tarrant, yang muncul melalui tautan video, mengakui 51 tuduhan pembunuhan, 40 tuduhan percobaan pembunuhan, dan satu tuduhan melakukan aksi terorisme dalam persidangan di Pengadilan Tinggi Christchurch.
"Dia telah dihukum atas masing-masing dan setiap dakwaan itu," kata hakim ketua Justice Cameron Mander dalam berita acara sidang yang dirilis oleh pengadilan.
"Masuknya permohonan bersalah merupakan langkah yang sangat signifikan untuk mengakhiri proses pidana ini," kata Justice Mander.
Tarrant telah ditahan polisi sejak 15 Maret 2019, ketika ia ditangkap dan dituduh menggunakan senjata semi-otomatis untuk menembak umat Islam yang tengah menjalani shalat Jumat di dua masjid di Christchurch. Serangan itu disiarkan langsung melalui Facebook.
Tarrant, warga Australia berusia 29 tahun, sebelumnya mengaku tidak bersalah atas semua tuduhan.
Hakim Mander mengatakan sekarang tidak perlu mengadakan persidangan enam minggu yang sebelumnya akan dimulai pada 2 Juni.
Pengadilan sekarang akan menghukum Tarrant atas seluruh 92 tuduhan, tetapi tidak memberikan tanggal untuk hukuman itu. Tarrant dikembalikan ke tahanan hingga 1 Mei.
Karena karantina nasional yang diberlakukan Selandia Baru akibat wabah virus corona, sidang pengadilan pada Kamis berlangsung dengan hanya 17 orang di ruang sidang, yang termasuk sedikit staf, pengacara, dan beberapa media lokal. Seorang imam dari masing-masing dua masjid yang diserang juga diizinkan untuk menghadiri persidangan.
Baca Juga: Heboh, Tersangka Penembakan Masjid Selandia Baru Kirim Surat dari Penjara
Selandia Baru mengumumkan karantina secara nasional mulai Kamis, untuk memerangi penyebaran virus corona.
Pengadilan memberlakukan embargo satu jam untuk melaporkan berita tersebut untuk memberitahu anggota keluarga dan korban tentang apa yang terjadi sebelum berita itu dipublikasikan.
"Permohonan bersalah hari ini akan memberikan bantuan kepada banyak orang yang hidupnya hancur atas apa yang terjadi pada 15 Maret," kata Perdana Menteri Jacinda Ardern dalam sebuah pernyataan.
"Permohonan dan vonis bersalah ini merupakan pertanggungjawaban atas apa yang terjadi dan juga menyelamatkan keluarga yang kehilangan orang yang dicintai, mereka yang terluka, dan saksi lainnya---(yang adalah) cobaan berat," kata Ardern.
Sumber: Antara/Reuters
Berita Terkait
-
Selandia Baru Umumkan Lockdown Negara 48 Jam Akibat Corona
-
Minta Turis Indonesia Pulang, KBRI Selandia Baru: Untuk Keselamatan Semua
-
Pengidap Virus Corona Pertama Selandia Baru sempat Transit di Bali
-
Selandia Baru Tolak Turis Iran Karena Virus Corona
-
Youtuber Arief Muhammad Ungkap 3 Hal Menarik Pelesiran ke New Zealand
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka