Suara.com - Seorang tersangka penganut supremasi kulit putih yang didakwa membunuh 51 jemaah Muslim dalam penembakan massal terburuk di Selandia Baru secara mengejutkan mengubah pembelaannya menjadi bersalah, Kamis (26/3/2020).
Brenton Tarrant, yang muncul melalui tautan video, mengakui 51 tuduhan pembunuhan, 40 tuduhan percobaan pembunuhan, dan satu tuduhan melakukan aksi terorisme dalam persidangan di Pengadilan Tinggi Christchurch.
"Dia telah dihukum atas masing-masing dan setiap dakwaan itu," kata hakim ketua Justice Cameron Mander dalam berita acara sidang yang dirilis oleh pengadilan.
"Masuknya permohonan bersalah merupakan langkah yang sangat signifikan untuk mengakhiri proses pidana ini," kata Justice Mander.
Tarrant telah ditahan polisi sejak 15 Maret 2019, ketika ia ditangkap dan dituduh menggunakan senjata semi-otomatis untuk menembak umat Islam yang tengah menjalani shalat Jumat di dua masjid di Christchurch. Serangan itu disiarkan langsung melalui Facebook.
Tarrant, warga Australia berusia 29 tahun, sebelumnya mengaku tidak bersalah atas semua tuduhan.
Hakim Mander mengatakan sekarang tidak perlu mengadakan persidangan enam minggu yang sebelumnya akan dimulai pada 2 Juni.
Pengadilan sekarang akan menghukum Tarrant atas seluruh 92 tuduhan, tetapi tidak memberikan tanggal untuk hukuman itu. Tarrant dikembalikan ke tahanan hingga 1 Mei.
Karena karantina nasional yang diberlakukan Selandia Baru akibat wabah virus corona, sidang pengadilan pada Kamis berlangsung dengan hanya 17 orang di ruang sidang, yang termasuk sedikit staf, pengacara, dan beberapa media lokal. Seorang imam dari masing-masing dua masjid yang diserang juga diizinkan untuk menghadiri persidangan.
Baca Juga: Heboh, Tersangka Penembakan Masjid Selandia Baru Kirim Surat dari Penjara
Selandia Baru mengumumkan karantina secara nasional mulai Kamis, untuk memerangi penyebaran virus corona.
Pengadilan memberlakukan embargo satu jam untuk melaporkan berita tersebut untuk memberitahu anggota keluarga dan korban tentang apa yang terjadi sebelum berita itu dipublikasikan.
"Permohonan bersalah hari ini akan memberikan bantuan kepada banyak orang yang hidupnya hancur atas apa yang terjadi pada 15 Maret," kata Perdana Menteri Jacinda Ardern dalam sebuah pernyataan.
"Permohonan dan vonis bersalah ini merupakan pertanggungjawaban atas apa yang terjadi dan juga menyelamatkan keluarga yang kehilangan orang yang dicintai, mereka yang terluka, dan saksi lainnya---(yang adalah) cobaan berat," kata Ardern.
Sumber: Antara/Reuters
Berita Terkait
-
Selandia Baru Umumkan Lockdown Negara 48 Jam Akibat Corona
-
Minta Turis Indonesia Pulang, KBRI Selandia Baru: Untuk Keselamatan Semua
-
Pengidap Virus Corona Pertama Selandia Baru sempat Transit di Bali
-
Selandia Baru Tolak Turis Iran Karena Virus Corona
-
Youtuber Arief Muhammad Ungkap 3 Hal Menarik Pelesiran ke New Zealand
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Toyota Mulai Data Calon Pemilik Land Cruiser FJ di Indonesia
-
PHK Makin Ganas, 43 Ribu Pekerja Terdampak
-
Kecelakaan atau Bunuh Diri? Polisi Usut Kematian Siswi SMA Tertabrak KRL di Jurangmangu
-
Divonis 2 Tahun Penjara, Abdul Wahid Belum Serahkan Memori Banding
-
Trailer Utama Film Made in Abyss Part 1 Ungkap Lagu Tema dan Karakter Baru
-
Ojol Bakal Jadi UMKM, Maman Bantah Isu Pengemudi Bakal Kena Pajak
-
Wisata Religi di Tengah Jakarta, Menelusuri Jejak Integritas Guan Gong di Kelenteng Tian Fu Gong
-
Selamatkan Nasib PPPK, Mendagri Tito Guyur Rp18,9 Triliun Agar Tak Ada yang Nganggur
-
Pemerintah Mau Pungut Pajak Pemilik Rumah Kontrakan? Ini Kata DJP
-
Viral Kurir SPX Express Kembalikan Uang Rp92 Juta, Ini Sosok di Balik Itikad Jujurnya