Suara.com - Seorang tersangka penganut supremasi kulit putih yang didakwa membunuh 51 jemaah Muslim dalam penembakan massal terburuk di Selandia Baru secara mengejutkan mengubah pembelaannya menjadi bersalah, Kamis (26/3/2020).
Brenton Tarrant, yang muncul melalui tautan video, mengakui 51 tuduhan pembunuhan, 40 tuduhan percobaan pembunuhan, dan satu tuduhan melakukan aksi terorisme dalam persidangan di Pengadilan Tinggi Christchurch.
"Dia telah dihukum atas masing-masing dan setiap dakwaan itu," kata hakim ketua Justice Cameron Mander dalam berita acara sidang yang dirilis oleh pengadilan.
"Masuknya permohonan bersalah merupakan langkah yang sangat signifikan untuk mengakhiri proses pidana ini," kata Justice Mander.
Tarrant telah ditahan polisi sejak 15 Maret 2019, ketika ia ditangkap dan dituduh menggunakan senjata semi-otomatis untuk menembak umat Islam yang tengah menjalani shalat Jumat di dua masjid di Christchurch. Serangan itu disiarkan langsung melalui Facebook.
Tarrant, warga Australia berusia 29 tahun, sebelumnya mengaku tidak bersalah atas semua tuduhan.
Hakim Mander mengatakan sekarang tidak perlu mengadakan persidangan enam minggu yang sebelumnya akan dimulai pada 2 Juni.
Pengadilan sekarang akan menghukum Tarrant atas seluruh 92 tuduhan, tetapi tidak memberikan tanggal untuk hukuman itu. Tarrant dikembalikan ke tahanan hingga 1 Mei.
Karena karantina nasional yang diberlakukan Selandia Baru akibat wabah virus corona, sidang pengadilan pada Kamis berlangsung dengan hanya 17 orang di ruang sidang, yang termasuk sedikit staf, pengacara, dan beberapa media lokal. Seorang imam dari masing-masing dua masjid yang diserang juga diizinkan untuk menghadiri persidangan.
Baca Juga: Heboh, Tersangka Penembakan Masjid Selandia Baru Kirim Surat dari Penjara
Selandia Baru mengumumkan karantina secara nasional mulai Kamis, untuk memerangi penyebaran virus corona.
Pengadilan memberlakukan embargo satu jam untuk melaporkan berita tersebut untuk memberitahu anggota keluarga dan korban tentang apa yang terjadi sebelum berita itu dipublikasikan.
"Permohonan bersalah hari ini akan memberikan bantuan kepada banyak orang yang hidupnya hancur atas apa yang terjadi pada 15 Maret," kata Perdana Menteri Jacinda Ardern dalam sebuah pernyataan.
"Permohonan dan vonis bersalah ini merupakan pertanggungjawaban atas apa yang terjadi dan juga menyelamatkan keluarga yang kehilangan orang yang dicintai, mereka yang terluka, dan saksi lainnya---(yang adalah) cobaan berat," kata Ardern.
Sumber: Antara/Reuters
Berita Terkait
-
Selandia Baru Umumkan Lockdown Negara 48 Jam Akibat Corona
-
Minta Turis Indonesia Pulang, KBRI Selandia Baru: Untuk Keselamatan Semua
-
Pengidap Virus Corona Pertama Selandia Baru sempat Transit di Bali
-
Selandia Baru Tolak Turis Iran Karena Virus Corona
-
Youtuber Arief Muhammad Ungkap 3 Hal Menarik Pelesiran ke New Zealand
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
3 Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan
-
Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km
-
Fadli Zon Dorong Cerita Rakyat Jadi Gerakan Nasional, Bukan Sekadar Warisan Budaya
-
KPK Cecar Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Soal Bukti-Bukti Gratifikasi Rp17 Miliar
-
Gus Ipul Ajak SP2MI Ambil Peran di Program Sekolah Rakyat
-
19 Ribu Anak Garut Putus Sekolah, Bupati 'Todong' ASN hingga Pengusaha Jadi Orang Tua Asuh!
-
Riset Ungkap Skema Hibah dan Pinjaman Lunak Paling Efektif Danai PLTS Komunitas
-
Hari Pelaut Sedunia, Pelindo Dukung Potensi Ekonomi di Selat Malaka
-
Prabowo Percepat Pengembangan Mobil Nasional hingga Farmasi, Kampus Diminta Kejar Kebutuhan SDM
-
Geledah Kantor BKP Sumsel, KPK Temukan Bukti Upaya Ubah Opini WTP Usai Bupati Muara Enim Kena OTT