Suara.com - Profesor program studi Indonesia di Universitas Monash Australia, Ariel Heryanto menanggapi pernyataan Hariz Azhar mengenai pemerintah yang enggan menerapkan kebijakan lockdown di tengan pandemi virus corona Covid-19.
Ariel melalui akun Twitter pribadinya menanggapi tautan artikel Suara.com berjudul "Hariz Azhar: Pemerintah Tak Mau Lockdown Karena Enggan Santuni Orang Miskin".
Terkait hal itu, Ariel menilai mestinya kata "enggan" diganti dengan "tak mampu". Sebab, pemerintah sampai sekarang masih kesulitan menagih pajak kepada orang-orang kaya sehingga tak mampu menyantuni kalangan menengah ke bawah.
"Mungkin bukan 'enggan', tapi tak mampu? Memajaki orang-orang kaya masih susah," tulis Ariel, seperti dikutip Suara.com, Kamis (26/2/2020).
Ariel kemudian mengatakan, untuk menerapkan kebijakan lockdown sejatinya membutuhkan banyak pertimbangan, termasuk tentang mekanisme pembayaran santuran ke orang miskin.
"Dana yang dibutuhkan sangat besar mengingat jumlah penduduk yang membutuhkan. Belum lagi rumitnya mengelola santunan darurat," tambahnya.
Ariel menduga, kebijakan lockdown bakal diterapkan pemerintah dalam waktu dekat bila memang mampu menyantuni orang miskin.
Lebih lanjut, dalam cuitan selanjutnya, Ariel menegaskan pemerintah mestinya transparan memberikan informasi kepada publik termasuk mengenai kebijakan lockdown untuk menimalisir berbagai dugaan.
"Itu pentingnya keterbukaan informasi dan data kepada publik: tentang dana, tentang risiko, tentang kebutuhan kelompok rentan, tentang wawasan dan strategi pemerintah. Publik tak perlu bermain duga-dugaan, apalagi curiga," kata Ariel.
Baca Juga: Cut Syifa dan Rangga Azof Bintangi Serial Misteri Omen
Maka dari itu, Ariel menyimpulkan, "Jadi bukan hanya pengumuman dan keputusan sepihak dari atas".
Untuk diketahui, anggota Koalisi Masyarakat Sipil Haris Azhar menilai bahwa pemerintah enggan me-lockdown negara karena ingin menghindari tanggung jawab menyantuni masyarakat sipil yang tak bisa bekerja.
Pernyataan ini ia sampaikan ketika menjadi narasumber dalam acara Indonesia Lawyers Club di TV One, Selasa (24/3/) malam.
"Pemerintah enggak bisa lockdown, ya emang enggak bisa karena tidak ada lockdown dalam hukum kita. Hukum kita kenalnya karantina," kata Haris.
Karantina yang dimaksud, lanjut Haris bisa berupa karantina nasional atau lokal, atau di tempat-tempat tertentu. Bergantung pada lokasi dan konsentrasi untuk melakukan pemulihan.
Haris mengatakan pemerintah justru menyerukan kampanye diam di rumah seperti yang dilakukan oleh para petugas medis.
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka