Suara.com - Akses keluar masuk ke Papua ditutup sampai 9 April 2020 sebagai bentuk pencegahan penyebaran virus Corona (Covid-19). Menanggapi itu, Wakil Presiden Maruf Amin membantah kalau Papua memilih penutupan diri atau lockdown.
Maruf Amin menilai kalau keputusan dari Pemerintah Papua tersebut adalah untuk melakukan pembatasan yang bersifat sementara. Apalagi saat ini sudah ada dua orang yang dinyatakan positif terinfeksi Covid-19 di tanah Cenderawasih.
"Saya kira itu mungkin kebijakan yang sementara saja, tidak dalam pengertian lockdown," kata Maruf Amin dalam keterangannya melalui sambungan video, Kamis (26/3/2020).
"Tapi untuk membatasi saya kira, untuk mencegah masuknya orang-orang yang diduga atau dikhawatirkan akan memberikan penularan Corona," sambungnya.
Oleh karena itu, keputusan Pemerintah Papua dianggapnya sebagai langkah agar lebih fokus dalam hal melakukan penanganan Covid-19.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Papua memutuskan untuk menutup semua akses keluar masuk ke Papua berlaku sejak 26 Maret sampai 9 April 2020 akibat adanya pandemi virus Corona (Covid-19). Adapun yang diperkenankan untuk keluar masuk hanyalah barang ataupun bahan sembako.
Hal tersebut disampaikan oleh Sekda Papua, Tea Hery Dosinaen melalui video yang diterima Suara.com, Selasa (24/3/2020). Adapun hasil keputusan itu diambil setelah ada kesepakatan bersama antara Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimnda), para bupati, walikota se-Provinsi Papua.
Adapun akses yang ditutup itu yakni pintu-pintu masuk di wilayah adat La Pago dan Mee Pago. Kemudian pintu masuk lainnya juga ikut ditutup.
"Menutup baik (transportasi) udara maupun laut dan semua pintu-pintu masuk untuk sementara dihentikan dan bisa hanya untuk barang atau sembako," kata Hery.
Baca Juga: TPU Kayu Manis Bogor Jadi Kuburan Khusus Jenazah Positif Virus Corona
Keputusan itu akan dievaluasi kembali apabila terjadi hal-hal yang berkaitan dengan Covid-19 di waktu mendatang.
Bukan hanya akses keluar masuk saja yang akan ditutup. Pemprov Papua juga sudah akan menutup semua tempat hiburan dan tempat ibadah. Ia menyarankan kepada seluruh masyarakat untuk bisa beribadah di rumah masing-masing.
Sedangkan untuk pasar dan toko tetap buka dengan jam operasional mulai dari pukul 06.00 hingga 14.00 WIB.
Berita Terkait
-
Sri Mulyani Rilis 4 Insentif Pajak Bagi WP yang Terdampak Covid-19
-
TPU Kayu Manis Bogor Jadi Kuburan Khusus Jenazah Positif Virus Corona
-
Perusahaan China Sumbang 40 Ton Alat Kesehatan Lawan Corona untuk Indonesia
-
Project Pop Rilis Lagu Gara-gara Corona
-
Grand Prix Spanyol Diundur, Balapan MotoGP 2020 Kian Mundur
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
- 4 Sepatu Lari Lokal Harga Rp100 Ribuan dengan Ulasan Terbaik, Pas Buat Jogging
- Mengenal Sosok Alexandra Askandar, Bankir Perempuan Berpengaruh di Jajaran Top Level BUMN
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Padat Karya, Syaratnya Cukup KTP Jakarta
-
Gus Ipul Kunjungi Al Falah Ploso, Minta Doa Kiai Huda untuk Munas-Konbes 2026
-
Sepertiga Kelurahan di Jakarta Belum Punya Pos Pemadam Kebakaran
-
Prasasti: Stabilitas Rupiah dan Inflasi Jadi Ujian Pemerintah
-
Ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia Tunggu Sidang Lanjutan di Singapura pada Agustus 2026
-
ICW soal Kasus Silmy Karim: Pemerasan Masih Marak, Pemerintah Gagal Benahi Sistem Perizinan.
-
4 Cara Mengelola Pengeluaran Bulanan agar Saldo Dompet Digital Lebih Hemat dengan ShopeePay
-
Sengketa Tanah Kedoya Memanas, Tergugat Persoalkan Status Kuasa Hukum Penggugat
-
Jakarta Siapkan Sistem Peringatan Dini Kualitas Udara, Warga Bisa Cek Polusi 3 Hari ke Depan
-
Besok Pagi, Transjakarta Blok M-Kota Tak Lewat Sudirman-Thamrin