Suara.com - Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia menerbitkan fatwa tentang tata cara salat bagi tenaga kesehatan yang menggunakan alat pelindung diri (APD) saat bekerja menangani pasien virus Corona Covid-19.
Ada sejumlah ketentuan hukum dalam fatwa tersebut, salah satunya adalah mengatur para tenaga kesehatan bisa menunaikan salat memakai APD.
Fatwa itu diterbitkan MUI dengan Nomor 17 Tahun 2020 tentang Pedoman Kaifiat Salat Bagi Tenaga Kesehatan Yang Memakai Alat Pelindung Diri (Apd) Saat Merawat Dan Menangani Pasien Covid-19.
Adapun fatwa tersebut dibuat pada Kamis, 26 Maret 2020, dan diteken oleh Ketua Komisi Fatwa Hasanuddin AF dan Sekretaris Asrorun Ni'am Sholeh.
Setidaknya ada 11 poin yang menjadi ketentuan hukum. Poin pertama, para tenaga kesehatan muslim yang merawat pasien Covid-19 dengan menggunakan APD tetap wajib melaksanakan saat fardu.
"Dengan berbagai kondisinya," kata Hasanuddin dalam keterangan tertulisnya.
Poin kedua, dalam kondisi ketika jam kerjanya sudah selesai atau sebelum mulai kerja ia masih mendapati waktu shalat, maka wajib melaksanakan salat fardu sebagaimana mestinya.
Ketiga, apabila dalam kondisi bertugas mulai sebelum masuk waktu Zuhur atau Magrib dan berakhir masih berada pada waktu salat Ashar atau Isya, maka tenaga kesehatan muslim itu boleh melaksanakan salat dengan jamak takhir.
Keempat, dalam kondisi ia bertugas mulai saat waktu Zuhur atau Maghrib dan diperkirakan tidak dapat melaksanakan salat Ashar atau Isya, maka boleh melaksanakan salat dengan jamak taqdim.
Baca Juga: Fatwa MUI soal Hindari Dulu Salat di Masjid, Ini Kata Ustaz Abdul Somad
Kemudian poin kelima, kalau dalam kondisi ketika jam kerjanya berada dalam rentang waktu dua salat yang bisa dijamak—Zuhur dan Ashar serta Maghrib dan isya—maka tenaga kesehatan itu boleh melaksanakan salat dengan jamak.
Poin keenam, apabila dalam kondisi ketika jam kerjanya berada dalam rentang waktu salat dan ia memiliki wudu, maka ia boleh melaksanakan salat dalam waktu yang ditentukan meski dengan tetap memakai APD.
Lalu poin ketujuh, apabila tenaga kesehatan hendak menjalankan salat namun sulit untuk mengambil air wudu, maka ia bisa bertayamum.
Poin kedelapan, kalau dalam kondisi hadas dan tidak mungkin bersuci (wudu atau tayamum) maka ia melaksanakan salat boleh dalam kondisi tidak suci dan tidak perlu mengulangi (i’adah).
Poin kesembilan, apabila kondisi APD yang dikenakan terkena najis dan tidak memungkinkan untuk dilepas atau disucikan, maka tenaga kesehatan bisa melaksanakan salat dalam kondisi tidak suci dan mengulangi salat usai bertugas.
Poin kesepuluh, penanggung jawab bidang kesehatan wajib mengatur sif bagi tenaga kesehatan muslim yang bertugas dengan mempertimbangkan waktu salat.
"Agar dapat menjalankan kewajiban ibadah dan menjaga keselamatan diri," ucapnya.
Lalu poin kesepuluh, tenaga kesehatan menjadikan fatwa di atas sebagai pedoman untuk melaksanakan salat dengan tetap memperhatikan aspek keselamatan diri.
Berita Terkait
-
Butuh Ribuan Dokter dan Perawat, Pemerintah Buka Pendaftaran Relawan Corona
-
Pulang Rawat Pasien Corona, Dokter Disambut Sorak dan Tepuk Tangan Tetangga
-
Pasien Positif Covid-19 Terus Bertambah, RI Butuh Ribuan Dokter Spesialis
-
Salut, Sinetron Bertema Medis Sumbang APD Untuk Tenaga Kesehatan
-
COVID-19 Mewabah, Kelompok Penyandang Disabilitas Sleman Produksi APD
Terpopuler
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- 5 Sepatu Lari Terbaik Harga Rp200 Ribuan, Nyaman Dipakai untuk Daily hingga Trail Run
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Daftar Harga BBM Pertamina Mulai 1 Agustus 2026
-
Jemaah Pengajian Ditemukan Tewas di Lereng Asta Sumbersuko Situbondo
-
Donald Trump Gereget Mau Rudal Fasilitas Nuklir Iran: Sampai Mereka Bilang Tak Tahan Lagi
-
Perkuat Industri Semikonduktor, PERURI Luncurkan Sandbox Desain Chip Merah Putih
-
57 Orang Tewas Terobos Eksklave Spanyol di Ceuta dari Maroko
-
Ulasan Novel The Good Neighbor, Sisi Gelap Tetangga yang Baik Hati
-
Kualitas Udara Jakarta Terburuk Ketiga di Dunia, Polusi PM2.5 Capai Level Tidak Sehat
-
Soroti Krisis Kepercayaan, Yoyok Sukawi Desak PSSI Transparan Soal Isu Penundaan Kongres
-
Hasil Piala AFF: Kecerdikan John Herdman Antar Indonesia Libas Timor Leste
-
Karhutla Mengganas di Kalbar, Asap Tebal Selimuti Ketapang