Suara.com - Menangkap orang yang keluyuran saat pandemi corona, Polres Blitar, Jawa Tmur malah mengumpulkan 100 orang di satu tempat. Hal tersebut disayangkan oleh Yayasan LBH Indonesia (YLBHI) melalui akun twitternya pada Jumat (27/3/2020).
Menurut YLBHI, pidana bagi pelaku kerumunan bukanlah hal tepat yang bisa dilakukan oleh aparat kemanan.
"Contoh mengapa menerapkan pidana tidak tepat," tulis YLBHI yang juga mengutip berita mengenai Polres Blitar yang menangkap 100 orang.
"Tidak memperbolehkan berkerumun namun kepolisian mengumpulkan banyak orang dalam satu tempat tanpa memperhatikan jaga jarak fisik," tambahnya.
Pada cuitan YLBHI, pembatasan gerak suatu wilayah termasuk kerumunan harus diterapkan oleh pemerintah. Hingga berita ini diturunkan, pemerintah belum mengajukan kebijakan tersebut.
Pada penangkapan kerumumanan, pihak kepolisian menurut YLBHI menggunakan pasal 212, 214, 216, dan 218 KUHP.
"Pasal-pasal tersebut sering digunakan kepolisian untuk mengkriminalisasi pengunjuk rasa," tulis YLBHI.
Terkait soal menjaga jarak sosial, YLBHI menyarankan daripada menjadikan pidana lebih baik mengedepankan fungsi Binmas.
"Pihak kepolisian sebaiknya mengedepankan fungsi Binmas untuk mengajak masyarakat tetap menerapkan jaga jarak fisik tetap tinggal di rumah daripada menerapkan pidana dalam situasi saat ini," tambah pihak YLBHI.
Baca Juga: 25 Juta Orang Terancam PHK Massal Akibat Virus Corona
Fungsi Binmas merupakan fungsi pembinaan masyarakat oleh pihak kepolisian yang meliputi penyuluhan masyarakat, pengawasan, pembinaan, dan lain sebagainya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Pilihan
-
Hasil Uji Coba: Tanpa Ampun, Timnas Indonesia U-17 Dihajar China Tujuh Gol
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
Terkini
-
Punya Uang, Tapi Takut Belanja: Ini yang Terjadi pada Konsumen Indonesia
-
Diplomasi Indonesia Berduka, Dubes RI untuk Filipina Agus Widjojo Tutup Usia
-
BMKG Terbitkan Peringatan Dini Jabodetabek: Hujan Lebat dan Angin Kencang Senin Pagi
-
Dua Lokasi Sekaligus! Kecelakaan Seret Pembatas Busway, Layanan Transjakarta Terganggu
-
Kalender Akademik 2026 dan Jadwal Libur Lengkap Januari - Juni
-
Donald Trump Bisa 'Dimakzulkan' Gegara Jeffrey Epstein?
-
Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan Mandiri dan Perusahaan yang Tidak Aktif
-
Jalur Wisata Pusuk Sembalun Tertutup Longsor, Gubernur NTB Instruksikan Percepatan Pembersihan
-
BMKG: Jakarta Barat dan Jakarta Selatan Diprakirakan Hujan Sepanjang Hari
-
Minggu Pagi Berdarah di Jaksel, Polisi Ringkus 6 Pemuda Bersamurai Saat Tawuran di Pancoran