Suara.com - Menangkap orang yang keluyuran saat pandemi corona, Polres Blitar, Jawa Tmur malah mengumpulkan 100 orang di satu tempat. Hal tersebut disayangkan oleh Yayasan LBH Indonesia (YLBHI) melalui akun twitternya pada Jumat (27/3/2020).
Menurut YLBHI, pidana bagi pelaku kerumunan bukanlah hal tepat yang bisa dilakukan oleh aparat kemanan.
"Contoh mengapa menerapkan pidana tidak tepat," tulis YLBHI yang juga mengutip berita mengenai Polres Blitar yang menangkap 100 orang.
"Tidak memperbolehkan berkerumun namun kepolisian mengumpulkan banyak orang dalam satu tempat tanpa memperhatikan jaga jarak fisik," tambahnya.
Pada cuitan YLBHI, pembatasan gerak suatu wilayah termasuk kerumunan harus diterapkan oleh pemerintah. Hingga berita ini diturunkan, pemerintah belum mengajukan kebijakan tersebut.
Pada penangkapan kerumumanan, pihak kepolisian menurut YLBHI menggunakan pasal 212, 214, 216, dan 218 KUHP.
"Pasal-pasal tersebut sering digunakan kepolisian untuk mengkriminalisasi pengunjuk rasa," tulis YLBHI.
Terkait soal menjaga jarak sosial, YLBHI menyarankan daripada menjadikan pidana lebih baik mengedepankan fungsi Binmas.
"Pihak kepolisian sebaiknya mengedepankan fungsi Binmas untuk mengajak masyarakat tetap menerapkan jaga jarak fisik tetap tinggal di rumah daripada menerapkan pidana dalam situasi saat ini," tambah pihak YLBHI.
Baca Juga: 25 Juta Orang Terancam PHK Massal Akibat Virus Corona
Fungsi Binmas merupakan fungsi pembinaan masyarakat oleh pihak kepolisian yang meliputi penyuluhan masyarakat, pengawasan, pembinaan, dan lain sebagainya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Membersihkan Bunga Es Tanpa Mematikan Kulkas, Aman dan Mudah Dilakukan
- 3 Shio yang Menarik Keberuntungan Sepanjang September 2026, Hoki Sebulan Penuh
- 3 HP Infinix Mirip iPhone 17 Pro Max, Tampil Mewah ala Flagship
- Mitchell Baker Cetak 3 Gol dari 4 Laga Bakal Dipanggil John Herdman di FIFA ASEAN Cup 2026?
- KGPAA Mangkunegara X Akan Tinggalkan Mangkunegaran untuk Kuliah S2 di London
Pilihan
-
Ujian Berat MBG: Ketika Nasi, Tempe, dan Telur Berujung Keracunan Massal di Pesantren Sidoarjo
-
516 Korban Keracunan, Bupati Sidoarjo Ultimatum BGN Soal Perizinan: Ini Harus Tegas!
-
Kabar Gembira! Mulai 2027 Guru PPPK Paruh Waktu Resmi Diangkat Jadi Penuh Waktu
-
KPK Geledah Perusahaan Tambang Terkait Kasus Pajak Banjarmasin, Nama Adaro Ikut Terseret
-
Terbuang dari Klub Orang Indonesia, Emil Audero Selangkah Lagi ke Rayo Vallecano
Terkini
-
75 Ribu Orang Berebut Jadi Petugas Haji, yang Lolos Tak Sampai 1.000
-
The Mistresss Revenge: Perselingkuhan, Obsesi, dan Balas Dendam
-
Netizen Ubah Nama Tokoh Jadi Kosakata Baru, Lengkap Arti Gibran hingga Prabowo
-
Lionel Messi Gantung Sepatu: Selesainya Era Alien yang Tak Akan Pernah Sanggup Disamai Generasi Baru
-
Kematian Bambang hingga Ricuh di Simpang Gramedia, Pakar: Jangan Biarkan Ormas Jadi Polisi Jalanan
-
Taxi 5 Malam Ini: Aksi Polisi Arogan dan Sopir Terburuk Melawan Perampok Ber-Ferrari
-
Destry Damayanti Dilantik Jadi Gubernur BI, Perempuan Pertama Jadi Bos Bank Sentral
-
5 Bedak yang Semakin Kena Keringat Makin Terlihat Flawless, Cocok untuk Aktivitas Luar
-
Sayembara Logo HUT Siak Dibuka, Berikut Tema dan Syaratnya
-
Jurus Bybit Indonesia Gaet Investor RI, Andalkan Teknologi hingga Program Berhadiah