Suara.com - Menangkap orang yang keluyuran saat pandemi corona, Polres Blitar, Jawa Tmur malah mengumpulkan 100 orang di satu tempat. Hal tersebut disayangkan oleh Yayasan LBH Indonesia (YLBHI) melalui akun twitternya pada Jumat (27/3/2020).
Menurut YLBHI, pidana bagi pelaku kerumunan bukanlah hal tepat yang bisa dilakukan oleh aparat kemanan.
"Contoh mengapa menerapkan pidana tidak tepat," tulis YLBHI yang juga mengutip berita mengenai Polres Blitar yang menangkap 100 orang.
"Tidak memperbolehkan berkerumun namun kepolisian mengumpulkan banyak orang dalam satu tempat tanpa memperhatikan jaga jarak fisik," tambahnya.
Pada cuitan YLBHI, pembatasan gerak suatu wilayah termasuk kerumunan harus diterapkan oleh pemerintah. Hingga berita ini diturunkan, pemerintah belum mengajukan kebijakan tersebut.
Pada penangkapan kerumumanan, pihak kepolisian menurut YLBHI menggunakan pasal 212, 214, 216, dan 218 KUHP.
"Pasal-pasal tersebut sering digunakan kepolisian untuk mengkriminalisasi pengunjuk rasa," tulis YLBHI.
Terkait soal menjaga jarak sosial, YLBHI menyarankan daripada menjadikan pidana lebih baik mengedepankan fungsi Binmas.
"Pihak kepolisian sebaiknya mengedepankan fungsi Binmas untuk mengajak masyarakat tetap menerapkan jaga jarak fisik tetap tinggal di rumah daripada menerapkan pidana dalam situasi saat ini," tambah pihak YLBHI.
Baca Juga: 25 Juta Orang Terancam PHK Massal Akibat Virus Corona
Fungsi Binmas merupakan fungsi pembinaan masyarakat oleh pihak kepolisian yang meliputi penyuluhan masyarakat, pengawasan, pembinaan, dan lain sebagainya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
Terkini
-
Sikat Jalur Maut! KAI Daop 1 Jakarta Targetkan Tutup 40 Perlintasan Liar di 2026
-
Tren Miris di Karawang: Jadi Pengedar demi Nyabu Gratis, 41 Pelaku Diringkus Polisi!
-
Dikenal Religius, Pedagang Rujak di Duri Kepa Digerebek Warga usai Diduga Cabuli Siswi SD
-
Geger! Pria Tewas Bersimbah Darah di Kampung Ambon Usai Cekcok Mulut, Warga: Lukanya Banyak Sekali..
-
Kasus Mafia Emas PT SJU, Bareskrim Tetapkan Anak Bos Besar Sebagai Tersangka, Ini Sosoknya
-
Dihantam Innova di Lampu Merah Pesing, Pemotor Supra Terpental hingga Tewas di Tempat
-
Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
-
Jangan Cuma Nakhoda, DPR Desak Bongkar Mafia di Balik Tragedi Kapal PMI Malaysia
-
Bantah Pemerintah Larang Nobar Film Pesta Babi, Menko Yusril: Silakan Tonton dan Debat!
-
Italia Murka Israel Serang Pasukan Perdamaian PBB yang Tewaskan Tentara Indonesia