Suara.com - Menangkap orang yang keluyuran saat pandemi corona, Polres Blitar, Jawa Tmur malah mengumpulkan 100 orang di satu tempat. Hal tersebut disayangkan oleh Yayasan LBH Indonesia (YLBHI) melalui akun twitternya pada Jumat (27/3/2020).
Menurut YLBHI, pidana bagi pelaku kerumunan bukanlah hal tepat yang bisa dilakukan oleh aparat kemanan.
"Contoh mengapa menerapkan pidana tidak tepat," tulis YLBHI yang juga mengutip berita mengenai Polres Blitar yang menangkap 100 orang.
"Tidak memperbolehkan berkerumun namun kepolisian mengumpulkan banyak orang dalam satu tempat tanpa memperhatikan jaga jarak fisik," tambahnya.
Pada cuitan YLBHI, pembatasan gerak suatu wilayah termasuk kerumunan harus diterapkan oleh pemerintah. Hingga berita ini diturunkan, pemerintah belum mengajukan kebijakan tersebut.
Pada penangkapan kerumumanan, pihak kepolisian menurut YLBHI menggunakan pasal 212, 214, 216, dan 218 KUHP.
"Pasal-pasal tersebut sering digunakan kepolisian untuk mengkriminalisasi pengunjuk rasa," tulis YLBHI.
Terkait soal menjaga jarak sosial, YLBHI menyarankan daripada menjadikan pidana lebih baik mengedepankan fungsi Binmas.
"Pihak kepolisian sebaiknya mengedepankan fungsi Binmas untuk mengajak masyarakat tetap menerapkan jaga jarak fisik tetap tinggal di rumah daripada menerapkan pidana dalam situasi saat ini," tambah pihak YLBHI.
Baca Juga: 25 Juta Orang Terancam PHK Massal Akibat Virus Corona
Fungsi Binmas merupakan fungsi pembinaan masyarakat oleh pihak kepolisian yang meliputi penyuluhan masyarakat, pengawasan, pembinaan, dan lain sebagainya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- 25 Kode Redeem FF Aktif 5 Juli 2026: Kesempatan Dapat Bundle BR Elite dan Item Premium
Pilihan
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
Terkini
-
Aksi Bersih-bersih atau Cari Aman, Kenapa Menhut Raja Juli Baru Lapor Amplop Usai OTT KPK?
-
Eks Pimpinan KPK Sebut Menhut Raja Juli Akal-akali Balikin Amplop: Tetap Suap, Bisa Jadi Tersangka
-
Kader PSI Kalsel Desak Jokowi Segera Dilantik Jadi Ketua Dewan Pembina, Begini Respons Kaesang
-
Duet 'Indonesia Emas 2045' dan 'India Maju 2047', PM Narendra Modi: Kita Mitra Alami
-
Dikritik Bambang Pacul, Ahmad Muzani Tegaskan Berangkat ke Iran sebagai Utusan Khusus Presiden
-
Tarif TransJakarta Mau Naik, Akankah Warga Kembali Memilih Kendaraan Pribadi?
-
Roy Suryo Siapkan Praperadilan Kedua Usai Menang Sebagian di PN Jaksel, Kini Gugat Status Tersangka
-
Update 14 Tersangka Baru Kasus Daycare Little Aresha: 1 Tersangka Mangkir dari Pemeriksaan Polisi
-
Menang Sebagian, Roy Suryo Kini Incar Pembatalan Status Tersangka di Praperadilan Kedua
-
API Sebut Rezim Hari Ini Tak Prioritaskan Agenda Perlindungan Perempuan