Suara.com - Alat Pelindung Diri (APD) saat ini sangat diperlukan baik untuk masyarakat maupun tenaga medis di tengah pandemi virus corona baru atau Covid-19.
Paban IV/ Operasi Dalam Negeri Staf Operasi TNI Kolonel Inf. Aditya Nindra Pasha mengatakan, total ada 170 ribu APD di Lanud Halim Perdana Kusumah. Hingga Jumat (27/3) pagi ini, sudah didistribusikan sebanyak 151 ribu APD ke daerah yang membutuhkan.
"Bahwa dari stok alat pelindung diri yang ada di gudang gugus tugas nasional yang ada di Lanud Halim Perdana Kusuma dari 170 ribu stok alat pelindung diri yang ada, sampai dengan pagi ini sudah terdistribusi 151 ribu. Sehingga cadangan nasional yang ada adalah 19 ribu," kata Aditya dalam keterangan resmi di Gedung BNPB, Jumat (27/3/2020).
Menurut dia, beberapa APD, sudah dialokasikan ke beberapa provinsi di Indonesia. Rinciannya, Riau, Jambi, Bengkulu, Sumatera Selatan, Gorontalo, dan Sulawesi Tengah.
"Ada beberapa provinsi diantaranya adalah Provinsi Riau, kemudian Provinsi Jambi, Provinsi Bengkulu, kemudian Provinsi Sumsel, Provinsi Gorontalo, dan Provinsi Sulteng," katanya.
Nantinya proses distribusi akan dilakukan dengan dua skema. Sejumlah APD akan didistribusikan ke daerah yang aksesnya terbilang sulit, yakni Papua, Papua Barat, dan daeeah perbatasan melalui TNI.
"Pertama, alat pelindung diri tersebut akan dodorong khususnya kepada daerah yang memiliki kesulitan transportasi dalam hal ini TNI telah membantu untuk mendukung pelaksnanaan pemdistribusian ke wilayah di Provinsi Papua dan Papua Barat kemudian juga di beberapa daerah yg berada di wilayah perbatasan," papar Aditya.
Kemudian, skema kedua yakni masing-masing Provinsi diminta mengirim penghubung dari wilayah yang berada di DKI Jakarta. Nantinya, APD tersebut dapat diambil langsung dan diangkut ke daerah masing-masing.
"Kemudian mereka datang langsung untuk mengambil alat pelindung diri tersebut dibantu oleh beberapa alat angkut yang disiapkan oleh TNI yang berada atau berasal dari masing-masing wilayah," imbuhnya.
Baca Juga: Partisipasi Tanggulangi COVID-19, Forwot Serahkan APD ke RSUD Cengkareng
Berita Terkait
-
25 Juta Orang Terancam PHK Massal Akibat Virus Corona
-
Terapkan Local Lockdown COVID-19, Surabaya Tutup Dua Ruas Jalan
-
APBN Bakal Tekor karena Corona, Sri Mulyani Siapkan Jurus Relaksasi
-
Beda dengan Pekan Lalu, Masjid Agung Al-Azhar Jakarta Tiadakan Salat Jumat
-
Syuting Video Klip Saat Wabah Corona, Tika Panggabean Sempat Takut
Terpopuler
- Feri Amsari Singgung Pendidikan Gibran di Australia: Ijazah atau Cuma Sertifikat Bimbel?
- 7 Mobil Kecil Matic Murah untuk Keluarga Baru, Irit dan Perawatan Mudah
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
Pilihan
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
-
Heboh Kasus Ponpes Ditagih PBB hingga Diancam Garis Polisi, Menkeu Purbaya Bakal Lakukan Ini
Terkini
-
Jejak Korupsi Riza Chalid Sampai ke Bankir, Kejagung Periksa 7 Saksi Maraton
-
'Tidak Dikunci, tapi Juga Tidak Dipermudah,' Dilema MPR Sikapi Wacana Amandemen UUD 1945
-
Lisa Mariana Sumringah Tak Ditahan Polisi Usai Diperiksa Sebagai Tersangka: Aku Bisa Beraktivitas!
-
Menhut Klaim Karhutla Turun Signifikan di Tahun Pertama Pemerintahan Prabowo, Ini Kuncinya
-
'Apa Hebatnya Soeharto?' Sentilan Keras Politisi PDIP Soal Pemberian Gelar Pahlawan
-
Efek Jera Tak Mempan, DKI Jakarta Pilih 'Malu-maluin' Pembakar Sampah di Medsos
-
Menas Erwin Diduga 'Sunat' Uang Suap, Dipakai untuk Beli Rumah Pembalap Faryd Sungkar
-
RDF Plant Rorotan, Solusi Pengelolaan Sampah Ramah Lingkungan
-
KPK Cecar Eks Dirjen Perkebunan Kementan Soal Pengadaan Asam Semut
-
Buka Lahan Ilegal di Kawasan Konservasi Hutan, Wanita Ini Terancam 11 Tahun Bui