Suara.com - Pemimpin umat Katolik, Bapa Suci Paus Fransiskus mengajak seluruh umat Kristiani di dunia untuk berdoa bersamanya dalam waktu bersamaan di tengah pandemi Novel Coronavirus, penyebab Coronavirus Disease atau COVID-19.
Surat Paus Fransiskus ini disampaikan langsung oleh Duta Besar Tahta Suci untuk Indonesia, Uskup Agung Piero Pioppo kepada Uskup Keuskupan Agung Jakarta, Kardinal Ignatius Suharyo yang mengajak seluruh umat Katolik dan Kristen di seluruh dunia untuk berdoa bersama pada Jumat (27/3/2020) sore ini.
Vikaris Jenderal KAJ, Romo Adi Prasojo menjelaskan bahwa Paus akan memimpin acara doa dan Sakramen Kudus di depan Basilika Santo Petrus pada pukul 18.00 waktu Roma atau GMT+1 (pukul 24.00 WIB menjelang dini hari Sabtu, 28 Maret 2020).
Semua umat yang berada di Indonesia cukup berdoa dari rumah masing-masing, dengan tetap menjaga jarak atau physical distancing pada Jumat tengah malam menjelang Sabtu dini hari esok (28/3/2020).
"Pada hari Jumat 27 Maret 2020 pukul 18.00 Waktu Roma atau pukul 24.00 WIB, Bapa Suci Fransiskus akan memimpin doa dan Adorasi Ekaristi dan Berkat Urbi et Orbi di Lapangan Santo Petrus tanpa kehadiran umat beriman," demikian penjelasan Romo Adi dalam keterangannya, Jumat (27/3/2020).
Ia menjelaskan hal ini dilakukan atas dasar keinginan Paus Fransiskus mengajak semua umat Katolik dan Kristen di seluruh dunia untuk bersatu dalam momen ini.
"Bersatu dalam momen penting, dalam momen yang sulit ini," tutupnya.
Diketahui, hingga Jumat (27/3/2020) total kasus Virus Corona di seluruh dunia (199 negara) tercatat sebanyak 531.804 kasus, dengan rincian pasien sembuh mencapai 123.942 jiwa dan meninggal dunia sebanyak 24.703 jiwa.
Sementara di Indonesia, pasien positif COVID-19 telah mencapai angka 893 orang, 78 orang meninggal dunia, dan 35 dinyatakan sembuh.
Baca Juga: Pandemi COVID-19, Sistem Kesehatan Indonesia Berada di Tubir Jurang
Catatan dari Redaksi:
Mari bijaksana menerapkan aturan jaga jarak dengan orang lain atau physical distancing, sekitar 1,5 m persegi, dan tetap tinggal di rumah kecuali keperluan mendesak seperti berbelanja atau berobat. Bersama-sama, kita bisa mengatasi pandemi Coronavirus Disease atau COVID-19. Suara.com bergabung dalam aksi #MediaLawanCOVID-19
Jika Anda merasakan gejala batuk-batuk, demam, dan lainnya serta ingin mengetahui informasi yang benar soal Virus Corona COVID-19, silakan hubungi Hotline Kemenkes 021-5210411 atau kontak ke nomor 081212123119
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- 5 Sepatu Jalan Lokal Terbaik Buat Si Kaki Lebar Usia 45 Tahun, Berjalan Nyaman Tanpa Nyeri
- DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
Pilihan
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
-
Kuburan atau Tambang Emas? Menyingkap Fenomena Saham Gocap di Bursa Indonesia
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
Terkini
-
Kasus Korupsi LPEI Berkembang, Kejati DKI Tetapkan 4 Tersangka Baru dan Sita Aset Rp566 Miliar
-
Merasa Tak Dihargai, Anggota DPR Semprot Menteri KKP: Kami Seperti 'Kucing Kurap'
-
Korban Bencana Boleh Manfaatkan Kayu Hanyut, Kemenhut Juga Stop Penebangan Hutan
-
Politisi PDIP Ingatkan Prabowo: Jangan Buru-buru Bangun IKN, Siapkan Dulu Ekosistemnya
-
Bukan Sekadar Banjir: Auriga Desak KLHK dan KPK Usut Dugaan Korupsi di Balik Perusakan Lahan PT TPL
-
BNI Bersihkan Masjid Darul Aman Pascabanjir di Agam
-
Kritik Tajam ke Prabowo Soal IKN: Politisi PDIP Minta Stop Pembangunan Baru, Fokus Ini!
-
Mahfud MD Sebut Jaksa Tidak Fair dalam Kasus Nadiem Makarim, Ini Alasannya
-
Ini 5 Fakta Kerusakan Hutan di Indonesia yang Jadi Sorotan Dunia
-
Komisi III DPR Perjuangkan Nasib Hakim Ad Hoc dengan Syarat Mutlak Jangan Mogok Sidang