Suara.com - Pemimpin umat Katolik, Bapa Suci Paus Fransiskus mengajak seluruh umat Kristiani di dunia untuk berdoa bersamanya dalam waktu bersamaan di tengah pandemi Novel Coronavirus, penyebab Coronavirus Disease atau COVID-19.
Surat Paus Fransiskus ini disampaikan langsung oleh Duta Besar Tahta Suci untuk Indonesia, Uskup Agung Piero Pioppo kepada Uskup Keuskupan Agung Jakarta, Kardinal Ignatius Suharyo yang mengajak seluruh umat Katolik dan Kristen di seluruh dunia untuk berdoa bersama pada Jumat (27/3/2020) sore ini.
Vikaris Jenderal KAJ, Romo Adi Prasojo menjelaskan bahwa Paus akan memimpin acara doa dan Sakramen Kudus di depan Basilika Santo Petrus pada pukul 18.00 waktu Roma atau GMT+1 (pukul 24.00 WIB menjelang dini hari Sabtu, 28 Maret 2020).
Semua umat yang berada di Indonesia cukup berdoa dari rumah masing-masing, dengan tetap menjaga jarak atau physical distancing pada Jumat tengah malam menjelang Sabtu dini hari esok (28/3/2020).
"Pada hari Jumat 27 Maret 2020 pukul 18.00 Waktu Roma atau pukul 24.00 WIB, Bapa Suci Fransiskus akan memimpin doa dan Adorasi Ekaristi dan Berkat Urbi et Orbi di Lapangan Santo Petrus tanpa kehadiran umat beriman," demikian penjelasan Romo Adi dalam keterangannya, Jumat (27/3/2020).
Ia menjelaskan hal ini dilakukan atas dasar keinginan Paus Fransiskus mengajak semua umat Katolik dan Kristen di seluruh dunia untuk bersatu dalam momen ini.
"Bersatu dalam momen penting, dalam momen yang sulit ini," tutupnya.
Diketahui, hingga Jumat (27/3/2020) total kasus Virus Corona di seluruh dunia (199 negara) tercatat sebanyak 531.804 kasus, dengan rincian pasien sembuh mencapai 123.942 jiwa dan meninggal dunia sebanyak 24.703 jiwa.
Sementara di Indonesia, pasien positif COVID-19 telah mencapai angka 893 orang, 78 orang meninggal dunia, dan 35 dinyatakan sembuh.
Baca Juga: Pandemi COVID-19, Sistem Kesehatan Indonesia Berada di Tubir Jurang
Catatan dari Redaksi:
Mari bijaksana menerapkan aturan jaga jarak dengan orang lain atau physical distancing, sekitar 1,5 m persegi, dan tetap tinggal di rumah kecuali keperluan mendesak seperti berbelanja atau berobat. Bersama-sama, kita bisa mengatasi pandemi Coronavirus Disease atau COVID-19. Suara.com bergabung dalam aksi #MediaLawanCOVID-19
Jika Anda merasakan gejala batuk-batuk, demam, dan lainnya serta ingin mengetahui informasi yang benar soal Virus Corona COVID-19, silakan hubungi Hotline Kemenkes 021-5210411 atau kontak ke nomor 081212123119
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
Pilihan
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
-
Siasat Dadan Hindayana Cs Korupsi MBG: Pakai Yayasan Sendiri, Sedot Miliaran Rupiah Tiap Hari!
-
Momen Unik Penahanan Dadan Cs, Satu Tersangka Tertinggal Mobil Tahanan hingga 'Dikepung' Wartawan
-
Pakai Rompi Pink dan Diborgol, Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs
-
Drama 'Penjemputan' Dadan Hindayana Cs, Ada yang Sempat Lari ke Jabar
Terkini
-
Silmy Karim Diburu KPK, Menteri Imipas Angkat Bicara
-
Megawati Bakal Terima Penghargaan dari Timor Leste, PDIP Jajaki Kerja Sama Strategis
-
Prabowo ke Petugas MBG: Tak Mau Bekerja Baik, Silakan Minggir!
-
Dadan Hindayana Ditahan, Irma Suryani Prihatin DPR Tak Punya Alat Sanksi untuk Mitra Kerja
-
Jabar Raih Penghargaan Terbaik Dalam Anugerah Kearsipan 2026, Bukti Hormati Setiap Jejak Sejarah
-
KPK Sita 7 Mobil hingga Emas dalam OTT Imigrasi Jakbar
-
KPK Ungkap Wamen Imigrasi Silmy Karim Diduga Terlibat Kasus Izin Tinggal WNA
-
Tolak Wacana Rusun, Korban Kebakaran Kemayoran Minta Pemerintah Bantu Bangun Rumah Lagi
-
Prabowo di Depan Ribuan Petugas MBG: Terima Kasih Atas Kesetiaan Kalian
-
Dadan Hindayana Dijerat Pasal Berlapis, Ancaman Hukuman Bisa 20 Tahun Penjara