Suara.com - Semenjak pandemi virus corona atau Covid-19 merebak, marak aksi penimbunan masker yang dilakukan oleh oknum tak bertanggung jawab. Para penimbun masker melancarkan aksi lewat beragam cara demi meraup keuntungan pribadi di tengah kekhawatiran warga akan Covid-19.
Kekinian, di media sosial warganet mengklaim berhasil membongkar modus penimbun masker yang menggunakan motif memasang iklan di jejaring Facebook.
Hal itu ditunjukkan lewat unggahan pemilik akun Instagram @habibthink belum lama ini. Tampak bidikan layar pemilik akun Facebook yang disebut-sebut sebagai penimbun masker.
"Trik trik pada penimbun masker buat nyari kesempatan dalam kesempitan," tulis habibthink, seperti dikutip Suara.com, Sabtu (28/3/2020).
Dalam bidikan layar tersebut, akun berinisial ATM mencari masker dengan dalih untuk disumbangkan. Bahkan, ia juga menyindir para penimbun masker.
"Cari masker sensi 3ply. Kalo ada yang jual perbox 100k. Saya angkut 2 karton hari ini juga. Ini bukan untuk saya jual lagi, saya akan bagikan di jalan-jalan dan st.bekasi kota. Buat para penimbun masker buka hati lo. Tolong bantu teman-teman," demikian unggahan ATM.
Kontan saja, modus penimbun masker ini mendapat kecaman dari warganet lainnya. Tak sedikit dari mereka yang memberikan sindiran kepada pemilik akun ATM.
"Inshaallah ga berkah hati-hati uang yang dimakan malah jadi penyakit," kata @hayanglibur.
"Duit setan dimakan jin itu.. Abis selesai covid ini, mreka bakal kena sakit yang sangaaattttt lama dan susah sembuh," timpal @cuvie23oct.
Baca Juga: Mata Merah Ternyata Juga Jadi Gejala Utama Pasien Covid-19
"Ini salah satu ciri orang munafik.. berbohong, berkhianat saat dipercaya, tidak menepati janji...," celoteh @ardiantoyus.
Penimbun Masker Terancam Hukuman Berat
Pedagang yang menimbun masker demi keuntungan bisa mendapatkan hukuman penjara selama 5 tahun atau denda Rp 50 Milyar.
Peraturan tersebut terdapat pada Pasal 29 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Pasal tersebut berbunyi:
"Pelaku Usaha dilarang menyimpan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas Perdagangan Barang."
Atas larangan tersebut, bagi pelanggar akan mendapatkan sanksi dan dijerat oleh Pasal 107, yang menyatakan:
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Nyesek! Disita KPK dari Ustaz Khalid Basalamah Terkait Korupsi Haji, Uang Jemaah Tak Bisa Kembali?
-
KPK Ungkap Kasus Kredit Fiktif BPR Jepara Artha Rugikan Negara Hingga Rp 254 Miliar
-
Reno dan Farhan Masih Hilang, KemHAM: Jangan Buru-buru Disebut Korban Penghilangan Paksa!
-
Mardiono Didukung Jadi Caketum PPP Jelang Muktamar X, Amir Uskara Komandoi Tim Relawan Pemenangan
-
Terkuak! Alasan Ustaz Khalid Basalamah Cicil Duit Korupsi Haji ke KPK
-
Periksa Dirjen PHU Hampir 12 Jam, KPK Curiga Ada Aliran Uang Panas dari Kasus Korupsi Kuota Haji
-
Mardiono Tanggapi Munculnya Calon Ketum Eksternal: PPP Punya Mekanisme dan Konstitusi Baku
-
Solidaritas Komunitas Kripto, Salurkan Bantuan Logistik untuk Korban Banjir di Bali
-
Dirut BPR Jepara Artha Dkk Dapat Duit hingga Biaya Umrah dalam Kasus Kredit Fiktif
-
Muncul ke Publik Usai Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Eko Purnomo: Maaf Bikin Khawatir