Suara.com - Semenjak pandemi virus corona atau Covid-19 merebak, marak aksi penimbunan masker yang dilakukan oleh oknum tak bertanggung jawab. Para penimbun masker melancarkan aksi lewat beragam cara demi meraup keuntungan pribadi di tengah kekhawatiran warga akan Covid-19.
Kekinian, di media sosial warganet mengklaim berhasil membongkar modus penimbun masker yang menggunakan motif memasang iklan di jejaring Facebook.
Hal itu ditunjukkan lewat unggahan pemilik akun Instagram @habibthink belum lama ini. Tampak bidikan layar pemilik akun Facebook yang disebut-sebut sebagai penimbun masker.
"Trik trik pada penimbun masker buat nyari kesempatan dalam kesempitan," tulis habibthink, seperti dikutip Suara.com, Sabtu (28/3/2020).
Dalam bidikan layar tersebut, akun berinisial ATM mencari masker dengan dalih untuk disumbangkan. Bahkan, ia juga menyindir para penimbun masker.
"Cari masker sensi 3ply. Kalo ada yang jual perbox 100k. Saya angkut 2 karton hari ini juga. Ini bukan untuk saya jual lagi, saya akan bagikan di jalan-jalan dan st.bekasi kota. Buat para penimbun masker buka hati lo. Tolong bantu teman-teman," demikian unggahan ATM.
Kontan saja, modus penimbun masker ini mendapat kecaman dari warganet lainnya. Tak sedikit dari mereka yang memberikan sindiran kepada pemilik akun ATM.
"Inshaallah ga berkah hati-hati uang yang dimakan malah jadi penyakit," kata @hayanglibur.
"Duit setan dimakan jin itu.. Abis selesai covid ini, mreka bakal kena sakit yang sangaaattttt lama dan susah sembuh," timpal @cuvie23oct.
Baca Juga: Mata Merah Ternyata Juga Jadi Gejala Utama Pasien Covid-19
"Ini salah satu ciri orang munafik.. berbohong, berkhianat saat dipercaya, tidak menepati janji...," celoteh @ardiantoyus.
Penimbun Masker Terancam Hukuman Berat
Pedagang yang menimbun masker demi keuntungan bisa mendapatkan hukuman penjara selama 5 tahun atau denda Rp 50 Milyar.
Peraturan tersebut terdapat pada Pasal 29 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Pasal tersebut berbunyi:
"Pelaku Usaha dilarang menyimpan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas Perdagangan Barang."
Atas larangan tersebut, bagi pelanggar akan mendapatkan sanksi dan dijerat oleh Pasal 107, yang menyatakan:
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka