Suara.com - Polres Kota Tarakan mengamankan 2 orang penyebar hoaks pasien positif virus corona (COVID-19) meninggal pada hari Jumat (27/3).
Kepala Urusan Pembinaan dan Operasional Satuan Reserse dan Kriminal (Kaur Bin Ops Reskrim) Polres Tarakan, Iptu Muhammad Aldi mengatakan, Unit Jatanras telah berhasil mengamankan dua orang pelaku penyebar berita hoaks tersebut.
“Ada dua orang kita amankan, yang pertama laki-laki berinisial CA, dan satu lagi seorang wanita yaitu SN. Keduanya diamankan di lokasi terpisah,” kata Aldi di Tarakan, Kalimantan Utara, Sabtu (28/3/2020).
Para pelaku penyebar hoaks itu, selanjutnya langsung menjalani pemeriksaan di Mako Polres Tarakan. Diketahui, keduanya menyebarkan berita hoaks di salah satu grup Facebook tentang meninggalnya pasien positif COVID-19 di Tarakan.
"Jadi ada salah satu akun Facebook, posting status tentang pasien positif COVID-19. Kemudian CA dan SN ini ikut berkomentar dengan mengatakan pasien tersebut telah meninggal dunia,” kata Aldi.
Akibat komentar CA dan SN ini, sempat terjadi kepanikan dan kegaduhan di masyarakat maupun orang-orang di dalam grup itu.
Dari hasil pemeriksaan keduanya mengaku terbawa suasana, sehingga berkesimpulan bahwa pasien tersebut telah meninggal dunia.
“Meski tidak dilakukan penindakan hukum, tapi kedua pelaku ini kita berikan teguran keras secara lisan, serta keduanya dibuatkan video klarifikasi,” kata Aldi.
Di video klarifikasi menyebutkan, selain meminta maaf kepada masyarakat khususnya di Tarakan, keduanya juga mengklarifikasi telah menyebarkan berita hoaks di kolom komentar salah satu postingan, terkait pasien positif COVID-19 yang mereka buat tidak benar informasinya.
Baca Juga: IDI soal Perawat Diusir Warga: Sudah jadi Masalah Sosial
“Saat ini data dari CA dan SN juga kami pegang. Kalau di kemudian hari melakukan hal serupa, maka dari kepolisian akan melakukan tindakan hukum,” tegas Aldi.
Aldi juga mengingatkan, hingga saat ini tim siber Polres Tarakan terus melakukan patroli siber, untuk mencari berita tidak benar. Baik masalah COVID-19 atau lainnya. Untuk itu, masyarakat Tarakan diminta lebih bijak lagi dalam penggunaan media sosial. (Antara).
Berita Terkait
-
Satroni Pesta Pernikahan di Cianjur, Polisi: Kami Cuma Bubarkan Tamu Saja
-
Tepat Pukul 00.00 WIB, Tasikmalaya Terapkan Lockdown!
-
IDI soal Perawat Diusir Warga: Sudah jadi Masalah Sosial
-
Liga 1 dan Agenda Timnas Disetop Imbas Corona, Ketum PSSI: Harus Ikhlas
-
Larang Warga Pulang Kampung, Anies: Ini Sudah Berkali-kali Disampaikan!
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
60 Ton Sampah Menggunung, Pemprov DKI Janji Pasar Induk Kramat Jati Bersih dalam 5 Hari
-
Sinyal Bahaya Demokrasi, Lakso Anindito Sebut KUHP Baru Berpotensi Hidupkan Rezim Otoritarian Orba
-
KPK Sempat Terbelah dan Ragu Jadikan Yaqut Tersangka Korupsi Haji?
-
Lakso Anindito Prediksi Gelombang Praperadilan Koruptor Akibat KUHP Baru
-
Rumah Yaqut 'Dikepung' Aparat, Tamu Diperiksa Ketat Usai Jadi Tersangka Korupsi Haji
-
BNI Hadirkan agen46 hingga Pelosok Kota Bima, Perluas Inklusi Keuangan
-
Indonesia Terpilih jadi Presiden Dewan HAM PBB, Amnesty International Indonesia: Kebanggaan Semu!
-
KPK Bongkar Alasan Jerat Eks Menag Yaqut: 'Permainan' Kuota Haji Tambahan Jadi Pemicu
-
Sinyal Keras KPK, Eks Menag Yaqut Secepatnya Ditahan di Kasus Korupsi Haji
-
Tanggapi Soal Pilkada Langsung dan Tidak Langsung, Menko Yusril: Keduanya Konstitusional