Suara.com - PT MRT Jakarta (Perseroda) mulai Senin (30/3/2020) hari ini kembali menambah waktu tunggu (headway) menjadi 20 menit.
Perubahan kebijakan layanan operasi juga didasarkan pada evaluasi jumlah penumpang MRT Jakarta selama satu pekan terakhir.
"Jumlah penumpang semakin menurun secara signifikan dibandingkan dengan ketika dalam kondisi normal.” kata Kepala Divisi Sekretaris Korporat Muhammad Kamaluddin dalam keterangan tertulisnya sebagaimana dilansir Antara, Senin pagi.
Kebijakan ini kembali disesuaikan untuk mendukung gerakan penjagaan jarak sosial (physical distancing) yang disarankan oleh pemerintah pusat maupun Pemprov DKI Jakarta dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19 khususnya di ruang publik seperti transportasi umum.
Pembatasan dilakukan usai selama satu minggu jumlah penumpang MRT Jakarta berangsur-angsur menurun di bawah 10.000 penumpang.
Meski sempat mencapai 13.430 penumpang di hari Senin (23/3) namun hingga Jumat (28/3) hanya sebanyak 3.309 penumpang.
Selain pembatasan waktu dan jarak tunggu dilakukan, pembatasan jarak antarpenumpang masih tetap dilakukan dengan jumlah 60 orang dalam satu gerbong selama masa tanggap darurat virus corona (COVID-19) di Ibu Kota.
Manajemen MRT Jakarta juga berharap masyarakat tidak perlu berpergian jika tidak darurat sehingga memperkecil potensi penyebaran COVID-19.
"PT MRT Jakarta (Perseroda) sangat mengharapkan masyarakat untuk tidak bepergian, kecuali untuk kepentingan yang mendesak serta senantiasa menjaga kesehatan dan kebersihan diri sebagai bagian dari upaya bersama menekan laju penyebaran COVID-19," ujar Kamaluddin.
Baca Juga: Pasien Positif Virus Corona Asal Bojonggede Naik MRT, KRL, Busway dan Ojol
Sebelumnya, MRT Jakarta juga mengubah kebijakan dengan menerapkan jarak keberangkatan antarkereta tiap 10 menit dan mulai berlaku efektif pada Kamis (26/3) usai melakukan evaluasi jumlah penumpang dalam jangka waktu tiga hari.
Kebijakan pembatasan waktu tunggu itu semakin diperketat dengan jumlah penumpang yang terus berkurang di bawah angka 10.000 penumpang.
Hingga saat ini Senin (30/3) tercatat 701 kasus positif COVID-19 berada di Jakarta dengan rincian 435 kasus dirawat intensif, 151 kasus menjalani isolasi mandiri, 48 kasus sembuh dan 67 kasus meninggal dunia.
Berita Terkait
-
Demi Kesehatan dan Keamanan, Aaron Evans Pulang ke Australia
-
Begini Cara Sahabat Yatim Indonesia Lindungi Pekerja Informal dari Corona
-
Penutupan Akses Keluar-Masuk DKI untuk Angkutan Orang, Logistik Masih Boleh
-
Pengakuan Anggota DPRD Sulteng Usai Dinyatakan Positif Corona
-
Wali Kota: Warga dari Zona Merah Covid-19 Jangan Pulang Kampung ke Solo
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga 7 Seater Mulai Rp30 Jutaan, Irit dan Mudah Perawatan
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Mengintip Rekam Jejak Akira Nishino, Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 19 Oktober: Klaim 19 Ribu Gems dan Player 111-113
- Bukan Main-Main! Ini 3 Alasan Nusakambangan, Penjara Ammar Zoni Dijuluki Alcatraz Versi Indonesia
Pilihan
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
-
Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?
-
Dedi Mulyadi Tantang Purbaya Soal Dana APBD Rp4,17 Triliun Parkir di Bank
-
Pembelaan Memalukan Alex Pastoor, Pandai Bersilat Lidah Tutupi Kebobrokan
-
China Sindir Menkeu Purbaya Soal Emoh Bayar Utang Whoosh: Untung Tak Cuma Soal Angka!
Terkini
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
-
Bukan Lagi Isu, Hujan Mikroplastik Resmi Mengguyur Jakarta dan Sekitarnya
-
Heboh Dugaan Korupsi Rp237 M, Aliansi Santri Nusantara Desak KPK-Kejagung Tangkap Gus Yazid
-
Terungkap di Rekonstruksi! Ini Ucapan Pilu Suami Setelah Kelaminnya Dipotong Istri di Jakbar
-
Kena 'PHP' Pemerintah? KPK Bongkar Janji Palsu Pencabutan Izin Tambang Raja Ampat
-
Ketua DPD RI Serahkan Bantuan Alsintan dan Benih Jagung, Dorong Ketahanan Pangan di Padang Jaya
-
KPK Ungkap Arso Sadewo Beri SGD 500 Ribu ke Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso
-
KPK Tahan Komisaris Utama PT IAE Arso Sadewo Terkait Dugaan Korupsi Jual Beli Gas PGN
-
Alasan Kesehatan, Hakim Kabulkan Permohonan Anak Riza Chalid untuk Pindah Tahanan
-
Pelaku Pembakaran Istri di Jatinegara Tertangkap Setelah Buron Seminggu!