Suara.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mudik ke kampung halaman pada hari raya Idul Fitri 2020.
Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran MenPAN-RB No 36 tahun 2020 mengenai Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik bagi Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 tertanggal 30 Maret 2020.
"Untuk mencegah dan meminimalisasi penyebaran serta mengurangi risiko COVID-19 yang disebabkan oleh mobilitas penduduk dari satu wilayah ke wilayah lainnya di Indonesia, agar Aparatur Sipil Negara dan keluarganya tidak melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan atau kegiatan mudik lainnya selama masa berlakunya status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat Virus Corona," kata Tjahjo Kumolo dalam surat edaran yang diterima di Jakarta, Senin (30/3/2020).
Hari raya Idul Fitri tahun 2020 jatuh pada 24-25 Mei 2020. Para pejabat pembina kepegawaian pada kementerian atau lembaga atau daerah juga diminta memastikan agar ASN di lingkungan instansi pemerintah yang bersangkutan tidak melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan atau mudik dengan memperhatikan ketentuan perundangan yang mengatur mengenai disiplin pegawai.
Untuk mencegah penyebaran COVID-19, ASN juga diminta mengajak masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya untuk tidak bepergian keluar daerah atau mudik dalam Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah, menjaga jarak aman, membantu meringankan beban masyarakat yang lebih membutuhkan di sekitar tempat tinggalnya dan menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat.
Selain itu, ASN juga diminta menyampaikan informasi positif kepada masyarakat terkait pencegahan penyebaran COVID-19.
Dalam rapat terbatas (ratas) dengan tema "Antisipasi Mudik Lebaran" pada Senin (30/3), Presiden Joko Widodo mencatat pada 8 hari terakhir ada 876 armada bus antarprovinsi yang membawa lebih kurang 14 ribu penumpang dari Jabodetabek ke Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta dan Jawa Timur.
Ia pun meminta para kepala daerah melakukan langkah-langkah lebih tegas untuk mencegah pemudik dari Jakarta, Depok, Bogor, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) masuk ke daerah. (Antara)
Baca Juga: Pejabat Bandara Halim Perdanakusuma Meninggal Dunia, Terpapar Corona
Berita Terkait
-
Sosiolog UI Minta masyarakat Galang Bantuan untuk Tenaga Medis
-
Mudik Dilarang, Dampak Ekonominya Akan Diumumkan Jokowi 2 Hari Lagi
-
Pegawai Pajak Positif Corona Meninggal, Pernah ke Kantor Wali Kota Serang
-
Korban Virus Corona Terus Berjatuhan di Jakarta, Hati Sandi Sute Hancur
-
Keluh Kesah Perantau di Ibu Kota Hadapi Rencana Karantina Wilayah
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Superflu vs Flu Biasa: Perlu Panik atau Cukup Waspada?
-
BNI Pertegas Dukungan Sekolah Rakyat untuk Perluas Pemerataan Pendidikan Nasional
-
Tutup Rakernas I 2026, PDIP Umumkan 21 Rekomendasi Eksternal
-
Banjir Rendam Jakarta, Lebih dari Seribu Warga Terpaksa Mengungsi
-
Hujan Deras Rendam 59 RT di Jakarta, Banjir di Pejaten Timur Capai Satu Meter
-
Arahan Megawati ke Kader PDIP: Kritik Pemerintah Harus Berbasis Data, Bukan Emosi
-
Sikap Politik PDIP: Megawati Deklarasikan Jadi 'Kekuatan Penyeimbang', Bukan Oposisi
-
PDIP Tolak Pilkada Lewat DPRD, Megawati: Bertentangan dengan Putusan MK dan Semangat Reformasi
-
KPK Segera Periksa Eks Menag Yaqut dan Stafsusnya Terkait Korupsi Kuota Haji
-
Diperiksa 10 Jam, Petinggi PWNU Jakarta Bungkam Usai Dicecar KPK soal Korupsi Kuota Haji