Suara.com - Pemprov Sumatera Barat (Sumbar) resmi menyurati pengusaha dan perusahaan angkutan umum di wilayah tersebut untuk tidak beroperasi sementara waktu sebagai upaya mencegah penyebaran pandemi Covid-19.
Setelah mendapat surat tersebut, pihak pengusaha dan perusahaan yang bernaung dalam organisasi angkutan darat (Organda) Sumbar membalasnya. Mereka meminta agar pemberhentian operasional tidak hanya berlaku pada angkutan darat, tetapi juga pada angkutan udara.
"Agar tidak terjadi kecemburuan sosial dan pilih kasih dalam pelayanan angkutan serta maksimalkan langkah yang diambil Pemprov Sumbar," kata Dewan Pimpinan Orang Sumbar S Budi Syukur seperti dilansir Klikpositif.com-jaringan Suara.com pada Selasa (31/3/2020).
Diakuinya, jajaran Organda Sumbar mendukung penuh langkah pemprov memutus rantai penyebaran COVID-19. Namun harus dilakukan secara menyeluruh, tidak pada angkutan darat saja.
"Demikian disampaikan untuk dimaklumi atas perhatiannya diucapkan terima kasih," ujar Budi.
Sebelumnya, Gubernur Sumbar Irwan Prayitno melalui surat Nomor: 551/385/Dishub 58/2020 tanggal 28 Maret 2020 tentang Penghentian Pengoperasian Sementara Pelayanan Trayek AKAP, AKDP, AJAP, AJDP dan Pariwisata.
Irwan juga telah melayangkan surat kepada Kementerian Perhubungan untuk menghentikan sementara penerbangan ke Sumbar.
"Surat kami telah sampai ke Kemenhub, namun masih menunggu keputusan Menko Maritim memutuskan apakah dikabulkan atau tidak," katanya.
Baca Juga: Karantina Wilayah! Mulai Senin Orang Luar Dilarang Masuk Sumbar
Berita Terkait
-
Warga Mengeluh Transportasi Publik Dibatasi, Mahfud MD: Sabar
-
Senin Besok, Transportasi Umum di Jakarta Dibatasi Sampai Pukul 20.00 WIB
-
Pemerintah: Protokol Transportasi Publik Mampu Putus Rantai Virus Corona
-
Cegah Covid19, Berikut Protokol Bepergian Menggunakan Transportasi Publik
-
Pernyataan Lengkap Pesan Kejut Anies Batasi Transportasi Massal
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
Terkini
-
Sasar 5 Provinsi, Program Lanskap Berkelanjutan Targetkan Konservasi Jutaan Hektare Kawasan
-
Muktamar PBNU dan Gertakan Cak Imin: Siapa yang Dianggap 'Main-main'?
-
Hotel Sultan Bakal Dirobohkan! Prabowo Ingin Bangun Ikon Baru Berstandar Internasional
-
OPSI Desak Pemerintah Awasi Karir Hub, Cegah Perusahaan Manipulasi Loker Demi KPI HRD
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Usut Aliran Uang Pemerasan! KPK Perpanjang Penahanan Silmy Karim 40 Hari
-
Kemensos Kawal Sekolah Rakyat Bener Meriah, Bantuan Jadup Rp3,07 Miliar Segera Disalurkan
-
Kemensos Kawal Sekolah Rakyat Bener Meriah, Bantuan Jadup Rp3,07 Miliar Segera Disalurkan
-
Duka Masyarakat Adat di DPR: Tanah Warisan Leluhur Hilang, Anak Buta Huruf karena HGU
-
Pengamat Sentil Pemerintah: Perbesar Telinga untuk Dengar Suara Rakyat!