Suara.com - Petugas kesehatan India menyemprotkan disinfektan langsung kepada para migran dengan alasan mencegah penyebaran virus corona.
Mengalihbahasakan dari Channel News Asia, penyemprotan secara langsung terhadap para migran ini menimbulkan kemarahan kepada para petugas.
Sebuah rekaman yang diunggah oleh akun Facebook Rana Ayyub menunjukkan sekelompok pekerja migran duduk berbaris di sebuah jalan di distrik Bareilly, negara bagian utara Uttar Pradesh.
Para petugas kesehatan yang mengenakan APD lengkap kemudian menyemprotkan disinfektan dengan mengunakan pipa selang pemadam kebakaran kepada para migran tersebut.
Proses penyemprotan ini memicu kemarahan publik di media sosial. Para warganet menganggap bahwa tindakan yang dilakukan kepada para migran ini tidak manusiawi.
Sementara itu, Nitish Kumar, pejabat tinggi pemerintah di distrik tersebut mengatakan bahwa para petugas kesehatan telah diperintahkan untuk mendisinfeksi bus-bus yang digunakan oleh pihak berwenang setempat.
Namun, setelah menyemprot bus, mereka lalu mengarahkan selang kepada para pekerja migran.
"Saya akan menindak agar mereka bertanggung jawab atas kejadian ini, " tulis Nitish melalui Twitter.
India telah memberlakukan penutupan atau lockdown secara nasional sejak 25 Maret lalu. Penutupan ini membuat ribuan pekerja melarikan diri dari kota untuk kembali ke desa mereka akibat kehilangan pekerjaan.
Baca Juga: Aktivitas di Rumah Selama Social Distancing
Bahaya menyemprot disinfektan ke badan
Sementara itu, penyemprotan disinfektan langsung ke badan disinyalir memiliki efek bahaya tersendiri.
Ketua Tim Pakar Gugus Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, mengatakan penyemprotan cairan disinfektan secara langsung ke tubuh manusia tidak direkomendasikan. Penyemprotan langsung ke tubuh manusia berbahaya pada area kulit dan wajah.
"Penggunaan disinfektan dengan ruang atau penyemprotan secara langsung ke tubuh manusia tidak direkomendasikan, karena berbahaya bagi kulit mulut dan mata, menimbulkan iritasi," ujar Wiku dalam video konferensi pers di BNPB, Senin (29/3/2020).
Tak hanya itu, Wiku menuturkan penggunaan cahaya UV (Ultraviolet) dalam waktu dan volume yang berlebihan juga memiliki risiko kanker kulit bagi seseorang.
"Penggunaan dengan UV Light dalam konsentrasi yang berlebihan, mempunyai potensi jangka panjang, menimbulkan kanker kulit," ucap dia.
Tag
Berita Terkait
-
Kaum Miskin Menjerit, India Tak akan Perpanjang Masa Lockdown
-
Terjebak Lockdown, Deepika Padukone Milih Beres-beres Dapur
-
Best 5 Otomotif Pagi: Cegat Motor Pakai Helm Corona, Adel Lelang Vespa
-
Unik! Ini Cara Polisi India Edukasi Soal Covid-19, Perhatikan Helmnya
-
Saat Polisi India Usir Warga di Luar Rumah Pakai Helm 'Corona'
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
Pilihan
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
Terkini
-
Rudy Masud Didemo di Kaltim, Sekjen Golkar Ingatkan Kader: Peka ke Rakyat, Hindari Gaya Hidup Mewah
-
Cara Mudah Membuat Nama dari Your Name In Landsat NASA Secara Gratis
-
Ukraina Terancam Krisis Senjata Akibat Amerika Serikat Terlalu Fokus Urus Perang Iran
-
Amerika Serikat Kirim Kapal Induk Ketiga ke Timur Tengah, Tekan Iran Percepat Negosiasi Damai
-
Italia Ganti Patung Yesus yang Dirusak Tentara Israel di Lebanon
-
Pengadilan Kriminal Internasional Adili Rodrigo Duterte Atas Tuduhan Pembunuhan Massal di Filipina
-
Bahlil: Batas Masa Jabatan Ketum Parpol Tak Perlu Diseragamkan
-
Tanggapi Santai Usulan KPK, Bahlil: Di Golkar Jangankan 2 Periode, Satu Periode Saja Sering Ganti
-
YLBHI Desak Presiden dan Panglima TNI Hentikan Peradilan Militer yang Dinilai Tidak Adil
-
UU PPRT Disahkan, Akademisi UGM Soroti Celah Sanksi dan Kesiapan Jaminan Sosial