Suara.com - Penyebaran virus corona baru Covid-19 di Indonesia kian tak terkendali. Angka kasus pasien positif terinfeksi corona terus mengalami peningkatan drastis setiap harinya.
Di tengah situasi yang mulai tak menentu, publik mendesak agar pemerintah segera mengumumkan melakukan karantina wilayah.
Penerapan karantina wilayah mengacu pada Undang Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
LBH Jakarta melalui akun Twitter resmi menyampaikan situasi pandemi corona di Indonesia telah memenuhi kriteria sebagai situasi kedaruratan kesehatan masyarakat.
Karenanya, penerapan karantina seharusnya dilakukan guna memotong rantai penyebaran pandemi corona.
Merujuk pada undang undang tersebut, kedaruratan kesehatan masyarakat adalah kejadian kesehatan bersifat luar biasa dan ditandai adanya penyebaran penyakit menular.
Penyakit menular itu diandaikan menimbulkan bahaya kesehatan dan berpotensi menyebar lintas wilayah atau lintas negara.
Lantas, apa saja tanggung jawab yang harus dipenuhi oleh pemerintah bila terjadi karantina wilayah?
Berdasarkan ketetuan Pasal 4, Pasal 6, Pasal 78, Pasal 80, dan Pasal 82 UU Kekarantinaan Kesehatan, ada beberapa hal dasar yang harus dipenuhi oleh pemerintah selama karantina wilayah diberlakukan.
Baca Juga: Virolog: Tubuh Manusia Mampu Tangkal Jenis Virus Apapun
Pertama, pemerintah pusat dan pemerintah daerah bertanggungjawab melindungi kesehatan masyarakat dari penyakit yang berpotensi menimbulkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat melalui penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan;
Kedua, pemerintah pusat dan pemerintah daerah bertanggungjawab terhadap ketersediaan sumber daya yang diperlukan dalam penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan.
Ketiga, pendanaan kegiatan penyenggaraan kekarantinaan kesehatan bersumber dari APBN, APBD, dan atau masyarakat.
Keempat, penyelenggaraan informasi kekarantinaan kesehatan dilaksanakan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Kelima, pemerintah pusat melakukan pembinaan terhadap semua kegiatan yang berkaitan dengan penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan di wilayah dengan melibatkan pemerintah daerah.
Selama karantina wilayah terjadi, rakyat mendapatkan hak-hak yang wajib dipenuhi oleh pemerintah. Apa saja hak rakyat?
Berita Terkait
-
Viral Video Surat Cinta dari Virus Corona, Warganet: Sukses Bikin Mewek
-
Tunda Pilkada Sukabumi Akibat Corona, KPU: Nyawa Manusia Lebih Penting!
-
3 Minggu Mandek di Rumah karena Corona, Nikita Mirzani: Dampaknya Parah
-
ODP Tolak Tes Corona, Marah-marahi Tenaga Medis hingga Todongkan Pisau
-
Kasus Pertama, Tentara Amerika Meninggal karena Virus Corona
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Mauro Zijlstra Resmi Gabung Persija
-
KPK Bakal Panggil Pihak Terkait Kasus Bank BJB, Termasuk Aura Kasih?
-
Jakarta Diguyur Hujan Deras Lagi: Puluhan RT di Jaksel Kembali Terendam, Petogogan Paling Parah
-
Dugaan Skandal PT Minna Padi Asset Manajemen dan Saham PADI, Kini Diperiksa Polisi
-
Epstein Gigih Dekati Vladimir Putin Selama Satu Dekade, Tawarkan Informasi 'Rahasia AS'
Terkini
-
Gayus Lumbuun Bongkar Jalur Hukum Ijazah Jokowi: Harus ke PTUN, Bukan Ranah Pidana
-
Geger! Bom Molotov Dilempar ke Sekolah di Kubu Raya
-
Prabowo 'Hardik' Negara Besar Soal Pembantaian, Pakar UMY Ungkap Target Spesifik di Baliknya!
-
Mahfud MD Soroti Kekerasan Aparat: Reformasi Polri Diserukan, Brutalitas Masih Terjadi
-
Buntut Hujan Deras, 39 RT di Jakarta Selatan Dikepung Banjir Setinggi 30 Sentimeter
-
Mahfud MD Beberkan 4 Isu Krusial Komisi Reformasi Polri: Posisi Kapolri hingga Penguatan Kompolnas
-
Kecelakaan Maut di Cilandak: Pemotor Tewas Usai Hantam JakLingko Depan Warung Bakso
-
Drama Aura Kasih Berlanjut, Berpeluang Dipanggil KPK Terkait Ridwan Kamil di Luar Negeri
-
Kabar Gembira! Lansia di Atas 75 Tahun yang Tinggal Sendirian Bakal Dapat Makan Gratis dari Kemensos
-
KPK Bakal Panggil Pihak Terkait Kasus Bank BJB, Termasuk Aura Kasih?