Suara.com - Indonesia disebut memunyai rencana membebaskan sedikitnya 30.000 narapidana dari dalam penjara, untuk menecegah penyebaran wabah virus corona Covid-19 di dalam terungku negara.
Menyadur dari Reuters, Kementerian Hukum dan HAM RI pada Senin (30/3/2020) lalu telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor M.HH -19.PK.01.04.04.2020.
Dalam surat itu, Kemenkumham RI akan melakukan asimilasi dan integrasi kepada narapidana dewasa dan anak.
Kemenkumham menetapkan tahanan dewasa akan mendapat hak pembebasan bersyarat setelah menjalani dua pertiga dari hukuman yang diberikan.
Selain itu, tahanan anak juga akan mendapat pembebasan bersyarat kalau telah menjalani setengah dari masa hukuman.
Juru Bicara Kemenkumham Bambang Wiyono mengatakan kepada Reuters (31/3/2020) bahwa pembebasan bersyarat akan mencakup sekitar 30.000 napi.
Data resmi menunjukkan, ada 270.386 tahanan di seluruh Indonesia. Jumlah ini dua kali lebih banyak dari standar kapasitas resmi penjara.
Pusat kesehatan juga tidak memiliki sanitasi yang layak sehingga narapidana rentan terinfeksi penyakit.
Kondisi tersebut dikhawatirkan akan menyebabkan penyebaran virus corona yang cepat di dalam penjara.
Baca Juga: Warga Positif Corona di Jawa Barat Tembus 198 Orang, Terbanyak Kedua di RI
Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Erasmus Napitupulu menyambut baik rencana pembebasan bersyarat ini.
Ia juga mendesak pemerintah untuk memperluas cakupan rumah tahanan yang akan dibebasbersyaratkan.
Sementara itu, beberapa negara seperti Iran dan Amerika Serikat telah membebaskan para tahanan lebih awal sebagai upaya membendung penyebaran virus corona yang menyebar cepat di penjara.
Berita Terkait
-
Kekhawatiran Akibat Wabah Corona Picu Kerusuhan Penjara di Iran
-
Gegara Virus Corona, Penjara di Thailand Rusuh Berujung Pembakaran
-
Masker Bedah Makin Langka, Masker Kain Efektif Halau Virus Corona Covid-19?
-
Hingga Minggu, 5.816 Warga Daftarkan Diri Jadi Relawan Penanganan Corona
-
Bantu Cegah Wabah Covid, Fraksi PKS Banten Rela Gajinya Dipotong 75 Persen
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Heboh Mahasiswi ITB Jadi Korban Foto AI Telanjang, Wamenkomdigi Ingatkan soal Etika
-
Ancaman Taktik Adu Domba Trump di Balik Pengumuman Genjatan Senjata di Lebanon
-
Pramono Turun ke Kali, Ikut Angkat Ikan Sapu-Sapu yang Kuasai Perairan Jakarta
-
Berkas Andrie Yunus Dilimpahkan ke Peradilan Militer, Anggota DPR: Ujian Besar Supremasi Hukum
-
Hobi Comot Kader Parpol Lain, PSI Dinilai Gagal Bangun Kader Sendiri
-
Skandal Ketua Ombudsman Coreng Lembaga Independen, Desakan Reformasi Pengawasan Etik Menguat
-
Cek Fakta: Benarkah Israel Diserang Lebah? Ternyata di Sini Lokasinya
-
Petinggi Mossad Tegaskan Misi Gulingkan Iran Belum Selesai: Rezim Ini Harus Lenyap dari Dunia
-
Berburu Cuan dari Hama, Petugas PPSU Dibayar Rp5.000 Tiap Tangkap Sekilo Ikan Sapu-sapu
-
Polisi Selidiki Penyebab Kematian Wanita Paruh Baya Tergeletak di Rumah Tangerang