Suara.com - Indonesia disebut memunyai rencana membebaskan sedikitnya 30.000 narapidana dari dalam penjara, untuk menecegah penyebaran wabah virus corona Covid-19 di dalam terungku negara.
Menyadur dari Reuters, Kementerian Hukum dan HAM RI pada Senin (30/3/2020) lalu telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor M.HH -19.PK.01.04.04.2020.
Dalam surat itu, Kemenkumham RI akan melakukan asimilasi dan integrasi kepada narapidana dewasa dan anak.
Kemenkumham menetapkan tahanan dewasa akan mendapat hak pembebasan bersyarat setelah menjalani dua pertiga dari hukuman yang diberikan.
Selain itu, tahanan anak juga akan mendapat pembebasan bersyarat kalau telah menjalani setengah dari masa hukuman.
Juru Bicara Kemenkumham Bambang Wiyono mengatakan kepada Reuters (31/3/2020) bahwa pembebasan bersyarat akan mencakup sekitar 30.000 napi.
Data resmi menunjukkan, ada 270.386 tahanan di seluruh Indonesia. Jumlah ini dua kali lebih banyak dari standar kapasitas resmi penjara.
Pusat kesehatan juga tidak memiliki sanitasi yang layak sehingga narapidana rentan terinfeksi penyakit.
Kondisi tersebut dikhawatirkan akan menyebabkan penyebaran virus corona yang cepat di dalam penjara.
Baca Juga: Warga Positif Corona di Jawa Barat Tembus 198 Orang, Terbanyak Kedua di RI
Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Erasmus Napitupulu menyambut baik rencana pembebasan bersyarat ini.
Ia juga mendesak pemerintah untuk memperluas cakupan rumah tahanan yang akan dibebasbersyaratkan.
Sementara itu, beberapa negara seperti Iran dan Amerika Serikat telah membebaskan para tahanan lebih awal sebagai upaya membendung penyebaran virus corona yang menyebar cepat di penjara.
Berita Terkait
-
Kekhawatiran Akibat Wabah Corona Picu Kerusuhan Penjara di Iran
-
Gegara Virus Corona, Penjara di Thailand Rusuh Berujung Pembakaran
-
Masker Bedah Makin Langka, Masker Kain Efektif Halau Virus Corona Covid-19?
-
Hingga Minggu, 5.816 Warga Daftarkan Diri Jadi Relawan Penanganan Corona
-
Bantu Cegah Wabah Covid, Fraksi PKS Banten Rela Gajinya Dipotong 75 Persen
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid Terkait Kasus Bupati Kuansing
- Polisi Telusuri Jejak Hotman Paris di Balik Kematian Tak Wajar Pengacara Rocky Martin
Pilihan
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Terkini
-
Kemenbud Turun Tangan! Pertegas Dukungan untuk Balinale demi Bawa Film Indonesia ke Panggung Dunia
-
Kebakaran Lahan Kepung Sisi Gerbang Tol Kramasan Ogan Ilir
-
Gara-Gara Diomelin Ibu di Dapur, The Sabron Family Sukses Beli Rumah di Usia Belasan!
-
Piala Presiden 2026: Gol Bunuh Diri Konyol Nodai Debut Shin Tae-yong
-
ICCS 2026: Dorong Konten Kreator Tak Hanya Berdiskusi, tapi Langsung Berkarya
-
Notarace 2026: Gaya Hidup Sehat Menjadi Momen Silaturahmi Ribuan Notaris
-
Rehabilitasi Mangrove Berkelanjutan, 21.060 Bibit Ditanam di Pesisir Jakarta
-
Pembalut Kain Makin Dilirik, WCC Palembang Kenalkan Cindo-Pads untuk Menstruasi Sehat
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Dari Parenting hingga Drone, Dua Kreator Ungkap Pesona Pesisir Jakarta