Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperpanjang peniadaan kunjungan keluarga tersangka kasus korupsi di Rumah Tahanan KPK selama 20 hari ke depan.
Masa penyetopan besukan bagi para tahanan itu diperpanjang guna menanggulangi pandemi Corona (COVID-19) di Indonesia.
"Mengambil kebijakan terkait penundaan layanan kunjungan bagi tahanan Rutan cabang KPK yang akan diperpanjang sampai dengan tanggal 21 April 2020," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (31/3/2020).
Selama meniadakan besukan, para tahanana KPK masih bisa berkomunikasi dengan keluarganya. Para koruptor yang ditahan KPK bisa menyapa dan menanyakan kondisi keluarganya lewat fasilitas video conference yang disediakan Kelapa Rutan KPK.e
Vicon itu diberlakukan sesuai jadwal besuk tahanan KPK pada Senin dan Kamis dimula dari pukul 10.00 WIB hingga 12.00 WIB.
"Untuk vicon nanti, terhitung mulai tanggal 1 April 2020, sesuai jadwal kunjungan di hari Senin dan Kamis mulai pukul 10.00 WIB sampai dengan 12.00 WIB," kata dia.
Adapun keluarga dapat berkomunikasi dengan tahanan KPK lewat vicon dengan menghubungi nomor berikut:
1. Rutan K4 atau Merah Putih: 0878 4702 5706 (WhatsAap)
2. Rutan Guntur: 0878 4702 5683 (WhatsApp)
3. Rutan C1: 0878 4702 5703 (WhatsApp)
Diketahui, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkumham melarang narapidana dan tahanan di sejumlah penjara untuk dibesuk. Larangan itu berlaku untuk wilayah zona merah atau daerah rawan penyebaran virus corona.
Baca Juga: Terungkap! Alasan Sebenarnya Jokowi Tetapkan Darurat Sipil
Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta tidak mengizinkan narapidana dan tahanan dibesuk mulai 18 - 31 Maret 2020.
Berita Terkait
-
Resmi! 30 Ribu Narapidana RI Dibebaskan karena Darurat Virus Corona
-
Jurus Jokowi Perbaiki Kesehatan dan Ekonomi RI Ditengah Pandemi Corona
-
Gara-gara Virus Corona, Klub Jawara Liga Tujuh Kali Ini Terancam Bangkrut
-
Luhut soal Wabah Corona: Amerika Aja Tak Menduga sampai Kebakaran Jenggot
-
Jokowi Tambah Duit Belanja APBN 2020 Rp 405,1 Triliun Khusus Corona
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu