Suara.com - Sebanyak 30.000 narapidana dewasa dan anak dibebaskan untuk mencegah penyebaran virus corona atau COVID-19 di dalam lembaga pemasyarakatan di seluruh Indonesia. Hal itu berdasarkan keputusan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly.
Kriminolog dari Universitas Indonesia Iqrak Sulhin mengatakan kebijakan ini baik namun seharusnya juga dibarengi dengan menutup pintu lapas agar tak masuk narapidana baru.
"Ini kebijakan yang baik. Meski logikanya, upaya mencegah yang paling tepat adalah membatasi intake, atau masuknya tahanan baru atau narapidana baru," kata Iqrak saat dihubungi Suara.com, Rabu (1/4/2020).
Iqrak menyebut penutupan lapas itu tidak mudah dilakukan, sebab proses peradilan tetap berjalan di tengah virus corona.
"Saya memperkirakan, karena intake ini sulit dibendung, maka dipercepat upaya mengurangi kepadatan, sehingga penambahan yang baru tidak semakin memperparah kondisi overcrowded di dalam," ucapnya.
Sementara Kepala Lapas Cipinang (kelas 1), Jakarta Timur, Hendra Eka Putra bercerita di tempatnya memang tidak lagi menerima napi baru.
"Yang masuk kan kita sudah tutup semua, sementara masih di polsek-polsek, udah enggak bisa masuk lagi," kata Hendra saat dihubungi.
Hendra menyebut akibat Kepmen ini sebanyak 102 napi di tempatnya akan dibebaskan, namun masih ada 4000 napi yang berada di dalam lapas, jumlah ini jauh dari normal yang seharusnya hanya berkapasitas 850 napi.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly telah mengeluarkan Keputusan Menteri yang bertujuan membebaskan 30 ribu narapidana karena darurat wabah virus corona COVID-19.
Baca Juga: Bupati Faida: Jember Tidak Akan Lockdown, Kecuali Diperintahkan
Dalam Kepmen ini pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi dapat dilakukan dengan syarat.
Syarat pertama, narapidana yang dua per tiga masa pidananya jatuh sampai dengan tanggal 31 Desember 2020.
Kedua, anak yang setengah masa pidananya jatuh sampai dengan tanggal 31 Desember 2020.
Ketiga, narapidana dan anak yang tidak terkait dengan PP Nomor 99 Tahun 2012, yang tidak sedang menjalani subsidair dan bukan warga negara asing.
Asimilasi dilaksanakan di rumah dan surat keputusan asimilasi diterbitkan oleh kepala lapas, kepala LPKA dan kepala rutan.
Sementara, pembebasan narapidana dan anak melalui integrasi (Pembebasan Bersyarat, Cuti Bersyarat dan Cuti Menjelang Bebas) juga dilakukan dengan sejumlah syarat.
Berita Terkait
-
30 Ribu Napi Bebas Penjara karena Corona, Banyak dari Sumatara Utara
-
Ditanya DPR Soal Kedatangan TKA China di Bintan, Menkumham Jawab Begini
-
WHO Ingatkan Bahaya Semprot Disinfektan Langsung ke Tubuh Manusia
-
Isolasi Akibat Corona, Tak Surutkan Tekad Solskjaer Jaga Kekompakan Pemain
-
KSP Sebut Presiden Ingin PSBB Berjalan Efektif Setelah Keluarnya PP
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Rusak Parah, Warga Kulon Progo Pasang Spanduk Protes: 'Ini Jalan atau Cobaan?'
- 5 Mobil Bekas 80 Jutaan dengan Pajak Murah, Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
10 Sneakers Putih Ikonik untuk Gaya Kasual yang Tak Pernah Ketinggalan Zaman, Wajib Punya
-
Bursa Saham Indonesia Tidak Siap? BEI Klarifikasi Masalah Data yang Diminta MSCI
-
Menperin Pastikan Industri Susu Nasional Kecipratan Proyek MBG
-
MSCI Melihat 'Bandit' di Pasar Saham RI?
-
Harga Emas di Palembang Nyaris Rp17 Juta per Suku, Warga Menunda Membeli
Terkini
-
Drama London: Paspampres Klarifikasi Soal Halangi Jurnalis Saat Kawal Presiden Prabowo
-
Ketua KPK Jawab Peluang Panggil Jokowi dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
-
Curhat Pimpinan KPK ke DPR: Alat Kurang Canggih Jadi Hambatan Utama OTT
-
Animo Tinggi, PDIP Minta Kemensos 'Gaspol' Bangun Sekolah Rakyat
-
PSI: Polri Harus Tetap di Bawah Presiden, Bukan Jadi Kementerian
-
KND Kawal Hak Atlet Disabilitas, Kontingen Indonesia Raih 135 Emas di ASEAN Para Games 2025
-
Ketua DPRD DKI Kawal Janji Pramono Lepas Saham Perusahaan Bir, Kaji Opsi Tukar Guling
-
Jadi Ipar Presiden RI, Soedradjad Djiwandono Ngaku Kudu Hati-hati Komentari Masalah Dalam Negeri
-
Kali Ciliwung Meluap, 11 RT di Jakarta Terendam Banjir
-
'Awal Tahun yang Sempurna', Daftar 4 Kritik Adian Napitupulu Terhadap Pemerintahan Prabowo