Suara.com - Sebanyak 30.000 narapidana dewasa dan anak dibebaskan untuk mencegah penyebaran virus corona atau COVID-19 di dalam lembaga pemasyarakatan di seluruh Indonesia. Hal itu berdasarkan keputusan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly.
Kriminolog dari Universitas Indonesia Iqrak Sulhin mengatakan kebijakan ini baik namun seharusnya juga dibarengi dengan menutup pintu lapas agar tak masuk narapidana baru.
"Ini kebijakan yang baik. Meski logikanya, upaya mencegah yang paling tepat adalah membatasi intake, atau masuknya tahanan baru atau narapidana baru," kata Iqrak saat dihubungi Suara.com, Rabu (1/4/2020).
Iqrak menyebut penutupan lapas itu tidak mudah dilakukan, sebab proses peradilan tetap berjalan di tengah virus corona.
"Saya memperkirakan, karena intake ini sulit dibendung, maka dipercepat upaya mengurangi kepadatan, sehingga penambahan yang baru tidak semakin memperparah kondisi overcrowded di dalam," ucapnya.
Sementara Kepala Lapas Cipinang (kelas 1), Jakarta Timur, Hendra Eka Putra bercerita di tempatnya memang tidak lagi menerima napi baru.
"Yang masuk kan kita sudah tutup semua, sementara masih di polsek-polsek, udah enggak bisa masuk lagi," kata Hendra saat dihubungi.
Hendra menyebut akibat Kepmen ini sebanyak 102 napi di tempatnya akan dibebaskan, namun masih ada 4000 napi yang berada di dalam lapas, jumlah ini jauh dari normal yang seharusnya hanya berkapasitas 850 napi.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly telah mengeluarkan Keputusan Menteri yang bertujuan membebaskan 30 ribu narapidana karena darurat wabah virus corona COVID-19.
Baca Juga: Bupati Faida: Jember Tidak Akan Lockdown, Kecuali Diperintahkan
Dalam Kepmen ini pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi dapat dilakukan dengan syarat.
Syarat pertama, narapidana yang dua per tiga masa pidananya jatuh sampai dengan tanggal 31 Desember 2020.
Kedua, anak yang setengah masa pidananya jatuh sampai dengan tanggal 31 Desember 2020.
Ketiga, narapidana dan anak yang tidak terkait dengan PP Nomor 99 Tahun 2012, yang tidak sedang menjalani subsidair dan bukan warga negara asing.
Asimilasi dilaksanakan di rumah dan surat keputusan asimilasi diterbitkan oleh kepala lapas, kepala LPKA dan kepala rutan.
Sementara, pembebasan narapidana dan anak melalui integrasi (Pembebasan Bersyarat, Cuti Bersyarat dan Cuti Menjelang Bebas) juga dilakukan dengan sejumlah syarat.
Berita Terkait
-
30 Ribu Napi Bebas Penjara karena Corona, Banyak dari Sumatara Utara
-
Ditanya DPR Soal Kedatangan TKA China di Bintan, Menkumham Jawab Begini
-
WHO Ingatkan Bahaya Semprot Disinfektan Langsung ke Tubuh Manusia
-
Isolasi Akibat Corona, Tak Surutkan Tekad Solskjaer Jaga Kekompakan Pemain
-
KSP Sebut Presiden Ingin PSBB Berjalan Efektif Setelah Keluarnya PP
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Ini Dia Pemilik Tanggul Beton Cilincing, Perusahaan yang Pernah Diperebutkan BUMN dan Swasta
-
Kronologi Gen Z Tumbangkan Rezim di Nepal: Dari Blokir Medsos Hingga Istana Terbakar!
-
Menkeu Purbaya Masuk Kabinet, Tapi Rakyat Justru Makin Pesimistis Soal Ekonomi RI Kedepan
-
Bintang Liga Prancis Rp57,8 Miliar Tak Sabar Bela Timnas Indonesia pada Oktober
-
Inikah Kata-kata yang Bikin Keponakan Prabowo Mundur dari DPR?
Terkini
-
KPK Ungkap Agen Travel Terancam Tak Dapat Kuota Haji Jika Tak Bayar Setoran ke Kemenag
-
7 Pekerja Masih Terjebak, Freeport Buat Lubang untuk Kirim Makanan
-
Aset Koruptor Bakal Disita Negara? DPR Janji Pembahasan RUU Perampasan Aset Super Terbuka
-
Bicara di DPR, Habib Muhsin Alatas Usul BPIP Harus Bebas dari Pengaruh Orang-orang Politik
-
Mahfud MD Terus Terang: Nadiem Makarim Orang Bersih, Tapi..
-
Bos DNR Logistics Rudy Tanoe Resmi Jadi Tersangka KPK, Langsung Lawan Lewat Praperadilan
-
Daftar Wilayah Banjir Bali Capai 120 Titik, Jumlah Korban Jiwa Berpotensi Bertambah
-
Kejanggalan Ibadah Haji 2024 yang Seret Ustad Khalid Basalamah
-
Soal Wacana Darurat Militer, Gatot Nurmantyo Ungkap Dampak Mengerikan Jika Prabowo Nekat Setujui
-
"Curhat' Mahfud MD soal Nadiem Sebenarnya Bongkar Borok Istana?