Suara.com - Untuk pekerja yang tetap harus masuk kerja, perusahaan memiliki kewajiban untuk melindungi pekerjanya dengan memenuhi standar protokol keselamatan dan kesehatan kerja untuk mencegah Virus Corona. Hal ini diingatkan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, saat meresmikan Posko Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Corona, yang melekat pada Sistem Informasi Ketenagakerjaan (Sisnaker).
Posko K3 Corona ini merupakan sarana informasi, konsultasi maupun pengaduan permasalahan K3 terkait Covid-19 di perusahaan.
Menurut Ida, Posko K3 Corona merupakan upaya aktif Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dalam memberi perlindungan terhadap pekerja dan buruh, serta kelangsungan usaha dalam upaya pencegahan dan penanggulangan pandemi Covid-19. Dalam situasi penyebaran virus yang cepat ini, kata Menaker, pemerintah khususnya Kemnaker bertekad untuk tetap melayani dan menjaga keselamatan dan kesehatan pekerja.
“Kami paham bahwa tidak semua pekerja dapat bekerja dari rumah. Ada jumlah pekerjaan yang memang harus dikerjakan dengan kehadiran pekerja di lokasi kerja. Untuk yang tetap harus masuk kerja, maka ada kewajiban perusahaan untuk memenuhi standar protokol keselamatan dan kesehatan kerja untuk mencegah corona," katanya, dalam teleconference bersama para Kadisnaker provinsi seluruh Indonesia, Jakarta, Rabu (1/4/2020).
Dalam peresmian Posko K3 Corona, Ida didampingi Wakil Ketua Komisi IX DPR, Nihayatul Wafiroh; Sekjen Khairul Anwar; Plt Dirjen Binwasnaker dan K3, Iswandi Hari; Dirjen PHI dan Jamsos, Haiyani Rumondang; Plt. Dirjen Binapenta, Aris Wahyudi; dan Kepala Barenbang, Sri Retno Isnaningsih.
Ia mengatakan, untuk memastikan keselamatan dan kesehatan para pekerja, Kemnaker hadir melalui Posko K3 Corona. Dengan posko ini, para pekerja bahkan pengusaha dapat bertanya, mengadu, dan menyampaikan aspirasi seputar pelaksanaan K3 Corona di Perusahaan.
“Bagaimana caranya? Buka Website Sisnaker www.kemnaker.go.id atau melalui akun Instagram, Facebook, Twitter, dan Youtube Kemnaker. Jangan Lupa silakan kunjungi www.kemnaker.go.id,” tambahnya.
"Pekerja yang tetap harus bekerja di tempat kerja, namun dalam pelaksanannya terdapat hal-hal yang perlu ditanyakan, dikonsultasian, atau diadukan, dapat menyampaikan permasalahannya melalui Posko Pengaduan K3 Corona pada Sisnaker Kemnaker," kata Ida.
Menurutnya, pekerja dan buruh merupakan komunitas yang rentan pada penyakit Covid-19 ini. Hal ini akan berpengaruh terhadap pembangunan ketenagakerjaan pada khususnya, bila upaya pencegahan dan penanggulangan di tempat kerja tidak dilaksanakan.
Baca Juga: Kemnaker-BNSP-BI Sinergi Tingkatkan Kompetensi SDM
"Untuk itu diperlukan langkah-langkah guna melindungi pekerja dan buruh, serta kelangsungan usaha agar produktivitas kerja tetap tinggi. Kami mendorong pimpinan perusahaan untuk segera membuat rencana kesiapsiagaan dalam menghadapi pandemi Covid-19 dengan tujuan memperkecil risiko penularan di tempat kerja dan menyusun rencana kelangsungan usaha, " katanya.
Beberapa langkah yang bisa dilakukan perusahaan, diantaranya melakukan edukasi kepada pekerja tentang Covid-19 dan perilaku hidup bersih dan sehat; menjaga kebersihan lingkungan kerja dengan melakukan pembersihan dan penyemprotan desinfektan di lingkungan kerja; dan menyediakan akses sarana cuci tangan berupa air mengalir dan sabun atau hand sanitizer di tempat umum area kerja.
Selain itu juga melakukan pemeriksaan suhu tubuh pekerja dan apabila memiliki gejala demam (≥38°C) dan atau ada riwayat demam disertai gangguan pernapasan, seperti batuk, sakit tenggorokan dan sesak napas, agar segera mendatangi fasilitas pelayanan kesehatan.
"Jika terdapat pekerja, buruh atau pengurus yang diduga, atau mengalami sakit akibat Covid-19, maka dilakukan langkah-langkah penanganan sesuai standar dan protokol kesehatan, " katanya.
Berita Terkait
-
Imbas Penyebaran Virus Corona, Nasib Wasit Masih Dibahas PSSI
-
Wabah Corona Mengganas, Perusahaan Mie di Gresik Tetap Jalankan Produksi
-
Bisnis Kapal Pesiar Lesu Akibat Corona, 963 WNI ABK Sudah Pulang
-
Pocong Jadi-jadian yang Jaga Desa Lockdown Jadi Sorotan Media Asing
-
144 Jamaah Tabligh Diminta Jaga Jarak Selama Isolasi di Masjid Taman Sari
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
Pilihan
-
Here We Go! Jelang Lawan Timnas Indonesia: Arab Saudi Krisis, Irak Limbung
-
Berharap Pada Indra Sjafri: Modal Rekor 59% Kemenangan di Ajang Internasional
-
Penyumbang 30 Juta Ton Emisi Karbon, Bisakah Sepak Bola Jadi Penyelamat Bumi?
-
Muncul Tudingan Ada 'Agen' Dibalik Pertemuan Jokowi dengan Abu Bakar Ba'asyir, Siapa Dia?
-
BBM RI Dituding Mahal Dibandingkan Malaysia, Menkeu Purbaya Bongkar Harga Jual Pertamina
Terkini
-
Merasa Terlindungi, Barang Pemberian Kapolda Herry Heryawan Bikin Penyandang Tunarungu Ini Terharu
-
Kolaborasi Bareng DPRD DKI, Pramono Resmikan Taman Bugar Jakbar
-
Menteri Hukum Ultimatum PPP: Selesaikan Masalah Internal atau AD/ART Jadi Penentu
-
Satu Bulan Tragedi Affan Kurniawan: Lilin Menyala, Tuntutan Menggema di Benhil!
-
Polemik Relokasi Pedagang Pasar Burung Barito, DPRD DKI Surati Gubernur Pramono Anung
-
Siapa Ketum PPP yang Sah? Pemerintah akan Tentukan Pemenangnya
-
KPAI Minta Polri Terapkan Keadilan Restoratif untuk 13 Anak Tersangka Demonstrasi
-
Program Magang Fresh Graduate Berbayar Dibuka 15 Oktober, Bagaimana Cara Mendaftarnya?
-
DPR RI Kajian Mendalam Putusan MK soal Tapera, Kepesertaan Buruh Kini Sukarela
-
Setelah Kasih Nilai Merah, ICW Tagih Aksi Nyata dari Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum