Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan perperpanjangan status tanggap darurat bencana Covid-19 pada Sabtu pekan lalu. Namun, kebijakan tersebut baru ditandatangani dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) kemarin, Selasa (31/3/2020).
Kepgub bernomor 361 Tahun 2020 berisi Tentang Perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana Covid-19 di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Dalam suratnya, Anies menyatakan penyebaran Corona di Jakarta semakin meluas. Korbannya pun juga terus berjatuhan dari hari ke hari.
Karena itu, ia menyatakan memperpanjang masa status darurat bencana sejak 3 April dalam 17 hari.
"Menetapkan Perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana COVID-19 di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta selama 17 (tujuh belas) hari terhitung sejak tanggal 3 April 2020 sampai dengan tanggal 19 April 2020," ujar Anies dalam Kepgub yang dikutip Suara.com, Rabu (1/4/2020).
Status tanggap darurat bencana ini dalam aturannya, kata Anies, bisa ditetapkan apabila memenuhi kriteria perpanjangan dalam rencana kontinjensi penanggulangan bencana wabah COVID-19 Tahun 2020.
"Perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana COVID-19 di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dapat dilakukan apabila situasi masih dalam kondisi rawan," jelas Anies.
Selama masa ini, Anies menyatakan akan melakukan sejumlah kebijakan strategis untuk mencegah penyebaran Corona. Seluruh biaya untuk programnya akan ditanggung dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan sumbangan lainnya.
"Biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan Tanggap Darurat Bencana COVID-19 ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya.
Baca Juga: Tenaga Medis Perawat Pasien Corona Menangis Baca Surat dari Anies Baswedan
Berita Terkait
-
Tenaga Medis di Jakarta Positif Corona: Dua Sedang Hamil, Satu Meninggal
-
Dishub DKI Kecewa ke Luhut: Pahami, Jakarta Episentrum Virus Corona
-
Positif Corona, Satu Staf Kedubes AS di Jakarta Meninggal Dunia
-
Cegah Penyebaran Corona, DPR Dukung Usulan Anies Karantina Wilayah Jakarta
-
PDP Corona Asal Jakarta Meninggal di Mojokerto Saat Jenguk Cucu
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
APMF 2026 Dorong Industri Bangun Blueprint Baru saat Teknologi dan Perilaku Konsumen Kian Dinamis
-
Laga Hidup Mati Piala AFF 2026: 3 Senjata Singapura yang Bisa Kubur Mimpi Timnas Indonesia
-
Penempatan Dana SAL Perkuat Kapasitas Kredit Produktif BRI
-
Akses Pendidikan Perempuan: Sudahkah Merdeka Belajar Benar-benar Setara?
-
LRT Manggarai dan RS Internasional Jakarta Bakal Dibangun Lewat Obligasi Rp5,2 Triliun
-
Aksi Brutal Tengah Malam, Pria Bersenjata Golok Rusak Fasilitas SPPG di Sukabumi
-
Ada Orang Dalam Bandara, Petugas KLIA Teridentifikasi Bantu Kopilot Selundupkan Ekstasi ke Indonesia
-
Bukan Sekali! Menhut Raja Juli Sering Ketemu Bupati Kuansing Sebelum Kena OTT
-
PGS Resmi Tutup Permanen Gara-gara Pailit, Pedagang Mulai Kosongkan Kios dan Pindah
-
Buru Talenta dari Timur Indonesia, PB Djarum Kembali ke Makassar Setelah Satu Dekade