Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan perperpanjangan status tanggap darurat bencana Covid-19 pada Sabtu pekan lalu. Namun, kebijakan tersebut baru ditandatangani dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) kemarin, Selasa (31/3/2020).
Kepgub bernomor 361 Tahun 2020 berisi Tentang Perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana Covid-19 di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Dalam suratnya, Anies menyatakan penyebaran Corona di Jakarta semakin meluas. Korbannya pun juga terus berjatuhan dari hari ke hari.
Karena itu, ia menyatakan memperpanjang masa status darurat bencana sejak 3 April dalam 17 hari.
"Menetapkan Perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana COVID-19 di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta selama 17 (tujuh belas) hari terhitung sejak tanggal 3 April 2020 sampai dengan tanggal 19 April 2020," ujar Anies dalam Kepgub yang dikutip Suara.com, Rabu (1/4/2020).
Status tanggap darurat bencana ini dalam aturannya, kata Anies, bisa ditetapkan apabila memenuhi kriteria perpanjangan dalam rencana kontinjensi penanggulangan bencana wabah COVID-19 Tahun 2020.
"Perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana COVID-19 di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dapat dilakukan apabila situasi masih dalam kondisi rawan," jelas Anies.
Selama masa ini, Anies menyatakan akan melakukan sejumlah kebijakan strategis untuk mencegah penyebaran Corona. Seluruh biaya untuk programnya akan ditanggung dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan sumbangan lainnya.
"Biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan Tanggap Darurat Bencana COVID-19 ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya.
Baca Juga: Tenaga Medis Perawat Pasien Corona Menangis Baca Surat dari Anies Baswedan
Berita Terkait
-
Tenaga Medis di Jakarta Positif Corona: Dua Sedang Hamil, Satu Meninggal
-
Dishub DKI Kecewa ke Luhut: Pahami, Jakarta Episentrum Virus Corona
-
Positif Corona, Satu Staf Kedubes AS di Jakarta Meninggal Dunia
-
Cegah Penyebaran Corona, DPR Dukung Usulan Anies Karantina Wilayah Jakarta
-
PDP Corona Asal Jakarta Meninggal di Mojokerto Saat Jenguk Cucu
Terpopuler
- 17 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 September: Klaim Pemain 110-111 dan Jutaan Koin
- Prompt Gemini AI untuk Edit Foto Masa Kecil Bareng Pacar, Hasil Realistis dan Lucu
- Siapa Zamroni Aziz? Kepala Kanwil Kemenag NTB, Viral Lempar Gagang Mikrofon Saat Lantik Pejabat!
- Bali United: 1 Kemenangan, 2 Kekalahan, Johnny Jansen Dipecat?
- Jelajah Rasa! Ini Daftar Kota di Jawa Tengah yang Jadi Surganya Pecinta Kuliner
Pilihan
-
Malaysia Turunin Harga Bensin, Netizen Indonesia Auto Julid: Di Sini yang Turun Hujan Doang!
-
Drama Bilqis dan Enji: Ayu Ting Ting Ungkap Kebenaran yang Selama Ini Disembunyikan
-
Rapor Dean James: Kunci Kemenangan Go Ahead di Derby Lawan PEC Zwolle
-
Nostalgia 90-an: Kisah Tragis Marco Materazzi yang Nyaris Tenggelam di Everton
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaru September 2025
Terkini
-
Imbas Ortu Meleng, Anak di Depok Nyangkut di Mesin Cuci, Begini Nasibnya!
-
Skandal Proyek Satelit Kemenhan, Kejagung Buru CEO Asal Hungaria Gabor Kuti
-
Puan 'Bangga' Presiden Indonesia Comeback Pidato di PBB Usai Satu Dekade Absen: Ini yang Ditunggu
-
Pemerintah Siapkan 20.000 Program Kerja Magang Akhir 2025, Bagaimana Cara Daftarnya?
-
Strategi Hilirisasi Pertanian Jadi Bahasan Mendagri untuk Atasi Middle Income Trap
-
KPK Dukung Prabowo Rombak Komite TPPU: Penting untuk Pemulihan Aset Negara
-
'Jual' Anak 6 Tahun yang Dicabuli Eks Kapolres Ngada, Mahasiswi Fani Dituntut 12 Tahun Penjara
-
Kronologi Mencekam Sekuriti-Pekerja Toba Pulp Lestari Serbu Warga Adat Sihaporas, Ibu-ibu Dipukuli
-
Ketika DN Aidit dan Petinggi PKI Khusyuk Berdoa...
-
Sinyal Belum Kompak? Prabowo Sudah Rilis Perpres, Puan Belum Tahu Apa-apa soal IKN Ibu Kota Politik