Suara.com - Pemprov DKI Jakarta tak mau ambil pusing dengan diterbitkannya Surat Edaran (SE) untuk pembatasan transportasi saat pandemi virus corona. Pasalnya rekomendasi itu dianggap sudah duluan diterapkan di ibu kota.
SE itu dikeluarkan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pembatasan Penggunaan Moda Transportasi untuk Mengurangi Pergerakan Orang dari dan ke Jabodetabek Selama Masa Pandemi Covid-19 atau Virus Corona.
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan pembatasan operasional kendaraan itu sudah ada dalam Peraturan Pemerintah No 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Sementara ketentuan yang diatur dalam PP atau SE tidak terlalu berbeda dengan yang diterapkan Pemprov DKI sekarang. Pihaknya sudah menerapkan pembatasan transportasi, penerapan kerja dan belajar di rumah, dan kebijakan lainnya.
"Jadi sebenarnya apa yang diatur di PP itu juga sebagian besar sudah dilakukan oleh DKI," ujar Syafrin saat dihubungi, Kamis (2/3/2020).
Menurutnya perbedaan antara kebijakan sekarang dengan SE atau PP itu adalah soal ketegasannya. Ada upaya hukum atau sanksi bagi yang melanggar aturan itu nantinya.
"Hanya saja sekarang kan sudah ada PP-nya, lebih tegas mengaturnya karena pembatasan transportasi sudah dilakukan, belajar di rumah, kerja di rumah, itu kan diatur juga di dalam PP-nya," jelasnya.
Kendat demikian, Syafrin mengatakan sejauh ini Jakarta belum ditetapkan sebagai daerah PSBB. Penetapan disebutnya harus dilakukan oleh Menteri Kesehatan setelah Kepala Daerah mengusulkan.
"Gubernur, Wali Kota, Bupati, mengusulkan PSBB itu bisa langsung kepada Menkes," pungkasnya.
Baca Juga: Tenaga Medis Positif Corona saat Hamil, IDI: Bisa Ganggu Pertumbuhan Janin
Sebelumnya beredar Surat Edaran (SE) dari Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) yang menyatakan pemberhentian sementara transportasi.
Surat Edaran dengan Nomor 5 BPTJ Nomor 2020, berisikan, penghentian operasional kereta jarak jauh, Kereta Rel Listrik (KRL), Bus AKAP, Bus Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP).
Selain itu, SE tersebut juga mengatur pembatasan operasional Moda Raya Terpadu (MRT), LRT, hingga TransJakarta.
Berita Terkait
-
Pemkot Solo Siapkan Karantina di Sriwedari Buat Warga yang Nekat Mudik
-
Kasus Corona di Amerika Serikat Tembus 200 Ribu Lebih
-
WNI di Belgia Terinfeksi Covid-19, Pihak KBRI Akan Lakukan Lobi ke RS
-
Update WNI Corona di Luar Negeri: 191 Positif, 29 Sembuh, 4 Meninggal
-
Tenaga Medis Positif Corona saat Hamil, IDI: Bisa Ganggu Pertumbuhan Janin
Terpopuler
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- Danantara Sumberdaya Indonesia Batal Beroperasi Penuh, Pemerintah Mundurkan Skema Ekspor SDA di 2027
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
Pilihan
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
Terkini
-
Aseng Tak Mungkin Main Sendiri, Eks Pimpinan KPK Minta Jaksa Kejar Pejabat Pemberi Izin
-
Aksi Kamisan ke-909 Soroti Penghilangan Paksa dan Tahanan Demonstrasi 2025
-
Saling Balas Serangan! Iran Targetkan Pangkalan Militer AS Setelah Washington Gempur Bandar Abbas
-
8 Fakta Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Pekalongan, Korban Disebut Mencapai Puluhan
-
Terkuak! Sebelum Tewas Dihantam Selebgram Woodyrman, WN Brunei Sempat Kirim VN Tantangan Berkelahi
-
Satu Keluarga Asal Ambarawa Ditemukan Tewas di Tempat Wisata Temanggung, Ini Kronologinya
-
Dugaan Riset Palsu WNI di Denmark Ikut Jadi Perbincangan di Australia
-
Ungkit UU, Habiburokhman Sebut 1.098 Sapi Kurban Presiden Pakai Dana APBN Sah Secara Syari
-
Jokowi Siap Safari Politik, Partai Besar Wajib Waspada Basis Suara Digoyang Demi PSI
-
Masih Diselidiki, Polisi Sebut Video Viral Prostitusi Anak Bukan di Lokasari