Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengkritisi kebijakan Presiden Joko Widodo tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Menurutnya, aturan ini sudah dikerjakan sejak dua pekan lalu.
Hal ini diungkap Anies saat teleconference dengan Wakil Presiden Maruf Amin, Kamis (2/4/2020).
Ia menyatakan berbagai kebijakan untuk melakukan pembatasan sosial telah dilaksanakan.
Di antaranya seperti pembatasan angkutan umum, larangan berkerumun, imbauan kerja dan sekolah dari rumah, penutupan tempat wisata hingga peniadaan Car Free Day (CFD).
"Jadi, kami sebenarnya pada masa ini sudah melakukan PSBB," ujar Anies.
Anies menyatakan yang diperlukan dalam menangani penularan corona di Jakarta ini adalah aturan yang lebih ketat. Bahkan dalam penerapannya, ada penegakan hukum yang bisa dilakukan.
"Karena selama ini apa yang kami kerjakan itu belum berbentuk peraturan yang mengikat. Sifatnya imbauan," kata dia.
Kendati demikian, sampai saat ini Jakarta belum ditetapkan sebagai wilayah PSBB karena memang belum mengusulkan. Anies menyatakan akan segera mengajukannya dan minta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) selaku pihak yang berwenang segera menetapkannya.
"Nah, karena itu lah mungkin kami ke depan akan bisa melakukan pengetatan lagi dan dari sisi penegakkan hukum," kata dia.
Baca Juga: Anies: Belum Setengah Hari Ini, Ada 38 Orang Dimakamkan karena Corona
Diketahui, jumlah pasien yang terdampak virus corona atau Covid-19 terus bertambah setiap harinya. Hingga Kamis (2/4/2020), sudah ada 885 orang yang dinyatakan positif terpapar virus ini.
Menurut laman resmi penyedia informasi corona milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI, 90 orang di antaranya meninggal dunia. Sementara 52 lainnya dinyatakan sembuh.
Lalu 562 pasien di antaranya yang positif, 562 orang menjalani perawatan di Rumah Sakit. Sementara 181 lainnya melakukan isolasi mandiri di tempatnya masing-masing.
Jumlah ini diperkirakan akan terus bertambah dalam waktu dekat. Pasalnya, 706 orang diketahui sedang menunggu hasil pemeriksaan laboratorium.
Selain itu, sebanyak 553 orang dari jumlah pasien positif telah diketahui tempat tinggalnya. Sisanya 332 orang belum didapatkan informasi domisilinya.
Dari pasien yang diketahui tempat tinggalnya tersebar di 177 Kelurahan di Jakarta. Jumlahnya variatif di tiap Kelurahan, bahkan ada yang lebih dari 10 orang.
Berita Terkait
-
Catat!!! Kasus Positif Corona di Indonesia Kini Tembus 1.790 Pasien
-
LIVE STREAMING: Update Covid-19 Kamis, 2 April 2020
-
Di Medan, Ada Perawat Terinfeksi Virus Corona dari Pasien yang Meninggal
-
Benarkah Nyeri Dada Tanda Infeksi Virus Corona Covid-19? ini Penjelasannya!
-
Wabah Corona Mengkhawatirkan, Gubernur Anies akan Minta Izin PSBB ke Menkes
Terpopuler
- 7 Sepatu New Balance Diskon 70 Persen di Sports Station, Mulai Rp100 Ribuan
- Petugas Haji Dibayar Berapa? Ini Kisaran Gaji dan Jadwal Rekrutmen 2026
- 5 Mobil Bekas Selevel Innova Budget Rp60 Jutaan untuk Keluarga Besar
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Pilihan Ban Motor Bebas Licin, Solusi Aman dan Nyaman buat Musim Hujan
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Diminta Jangan Banyak Omon-omon, Janji Tak Tercapai Bisa Jadi Bumerang
-
Trofi Piala Dunia Hilang 7 Hari di Siang Bolong, Misteri 59 Tahun yang Tak Pernah Tuntas
-
16 Tahun Disimpan Rapat: Kisah Pilu RR Korban Pelecehan Seksual di Kantor PLN
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Makin Pedas
-
FIFA Atur Ulang Undian Piala Dunia 2026: 4 Tim Unggulan Dipastikan Tak Segrup
Terkini
-
Jeritan Hati Anak Riza Chalid dari Penjara: Ayah Saya Difitnah, Saya Bukan Penjahat Besar
-
Setuju TNI Jaga Kilang, Bahlil Bicara Sabotase dan Potensi Ancaman
-
Sindir Ada Pihak Tak Waras Beri Informasi Sesat, Rais Syuriyah Bawa-bawa Elite NU
-
KPK Sebut Belum Terima Salinan Keppres Rehabilitasi, Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Batal Bebas Besok?
-
Heboh Isu Jokowi Resmikan Bandara IMIP, PSI: Ada yang Memanipulasi Fakta
-
Arya Daru 24 Kali Check In Hotel dengan Rekan Kerja, Polisi Didesak Dalami Jejak Vara!
-
DPR Desak Kemenkes Sanksi Tegas 4 RS di Papua yang Tolak Pasien Ibu Hamil
-
Gerindra Luncurkan Layanan Informasi Partai Berbasis AI, Kemenakan Prabowo Singgung Transparansi
-
RUU Kesejahteraan Hewan Maju ke DPR, DMFI: Saatnya Indonesia Beradab
-
Buntut Surat Edaran, PBNU Akan Gelar Rapat Pleno Tentukan Nasib Gus Yahya