Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bakal mengirimkan surat meminta izin segera diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kepada Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto.
Langkah itu dilakukannya mengingat angka kematian akibat Covid-19 di Jakarta lebih tinggi dibandingkan global.
Hal tersebut disampaikan Anies ketika melakukan video conference bersama Wakil Presiden Maruf Amin, Kamis (2/4/2020). Pengajuan permohonan tersebut dilakukan Anies sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Rangka Percepatan Penanganan Virus Corona.
"Hari ini kita akan mengirimkan surat pada Pak Menkes, untuk segera menetapkan PSBB untuk Jakarta," kata Anies.
Permohonan Anies itu tak terlepas dari tingginya angka kematian akibat Covid-19 di ibu kota. Sudah ada 90 orang meninggal dunia dengan total angka kematian di Jakarta mencapai 10 persen. Angka tersebut melampaui rata-rata angka kematian di global yang hanya mencapai 4,4 persen.
Bahkan, Anies menyebut setidaknya ada 38 jenazah yang dimakamkan dengan protap Covid-19 per hari ini.
"Jadi situasinya di Jakarta ini sangat mengkhawatirkan," ujarnya.
Di dalam permohonan untuk pembelakuan PSBB di Jakarta, Anies juga sempat meminta agar adanya ketentuan hukum yang mengatur PSBB khusus Jakarta. Karena di dalam PP Nomor 21 Tahun 2020, Gubernur mengatur PSBB untuk satu provinsi, sedangkan dalam cangkupannya ada tiga provinsi di dalam Jabodetabek meliputi Jawa Barat serta Banten.
Dengan demikian Anies meminta agar ada peraturan untuk memisahkan kebijakan yang akan ia terapkan dengan provinsi lain.
Baca Juga: Karantina Wilayah dan PSBB Jokowi Bikin Bingung, Pakar: Iya Tidak Jelas
"Karena Jabodetabek ada Jabar dan Banten, kami mengusulkan agar ada kebijakan tersendiri untuk kawasan Jabodetabek di mana batas-batas administrasi pemerintahan berbeda dengan penyebaran kasus Covid di Jabodetabek," ucapnya.
Berita Terkait
-
Karantina Wilayah dan PSBB Jokowi Bikin Bingung, Pakar: Iya Tidak Jelas
-
Soal PSBB, Pemerintah Diminta Tak Ingkar Janji Penuhi Kebutuhan Pokok Warga
-
KSP Sebut Presiden Ingin PSBB Berjalan Efektif Setelah Keluarnya PP
-
Awas! Pelanggar PSBB Bisa Dihukum 1 Tahun Penjara dan Denda Rp 100 Juta
-
Jokowi Terbitkan PP Pembatasan Sosial: Daerah Jangan Buat Kebijakan Sendiri
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Perang Meluas di Timur Tengah: Iran Hantam Arab Saudi, Bahrain, Qatar, Kuwait dan Uni Emirat Arab
-
Iran Bom Markas Besar Angkatan Laut AS! Lalu Tembakkan 75 Rudal ke Israel
-
Sabtu Pagi Teheran Dibom, Sabtu Sore Iran Langsung Kirim Rudal ke Israel
-
Kedubes Iran di Indonesia Kecam Serangan AS-Israel, Sebut Pelanggaran Berat Piagam PBB
-
'Labbaik Ya Hussein', TV Iran Siarkan Lagu Perang, Siap Balas Serangan AS dan Israel
Terkini
-
Pernyataan Resmi Kemlu RI soal Serangan AS-Israel ke Iran: Indonesia Siap Fasilitasi Dialog
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Pangkalan AS, Timur Tengah di Ambang Eskalasi
-
Satu Warga Abu Dhabi Tewas, Uni Emirat Arab Ancam Balas Serangan Iran
-
Perang Meluas di Timur Tengah: Iran Hantam Arab Saudi, Bahrain, Qatar, Kuwait dan Uni Emirat Arab
-
Kenapa Pakistan Deklarasikan Perang ke Afghanistan? Ini 5 Faktanya
-
BGN Tegaskan Info Pembukaan PPPK Tahap 3 Hoaks, Masyarakat Diminta Waspada Penipuan
-
KPK Soroti Mobil Dinas Rp 8,5 M Gubernur Kaltim, Ingatkan Risiko Korupsi Pengadaan
-
Iran Bom Markas Besar Angkatan Laut AS! Lalu Tembakkan 75 Rudal ke Israel
-
Sabtu Pagi Teheran Dibom, Sabtu Sore Iran Langsung Kirim Rudal ke Israel
-
Parade Harmoni Imlek Nusantara 2026 Digelar Sore Ini, Cek Rekayasa Lalu Lintas di Lapangan Banteng