Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bakal mengirimkan surat meminta izin segera diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kepada Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto.
Langkah itu dilakukannya mengingat angka kematian akibat Covid-19 di Jakarta lebih tinggi dibandingkan global.
Hal tersebut disampaikan Anies ketika melakukan video conference bersama Wakil Presiden Maruf Amin, Kamis (2/4/2020). Pengajuan permohonan tersebut dilakukan Anies sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Rangka Percepatan Penanganan Virus Corona.
"Hari ini kita akan mengirimkan surat pada Pak Menkes, untuk segera menetapkan PSBB untuk Jakarta," kata Anies.
Permohonan Anies itu tak terlepas dari tingginya angka kematian akibat Covid-19 di ibu kota. Sudah ada 90 orang meninggal dunia dengan total angka kematian di Jakarta mencapai 10 persen. Angka tersebut melampaui rata-rata angka kematian di global yang hanya mencapai 4,4 persen.
Bahkan, Anies menyebut setidaknya ada 38 jenazah yang dimakamkan dengan protap Covid-19 per hari ini.
"Jadi situasinya di Jakarta ini sangat mengkhawatirkan," ujarnya.
Di dalam permohonan untuk pembelakuan PSBB di Jakarta, Anies juga sempat meminta agar adanya ketentuan hukum yang mengatur PSBB khusus Jakarta. Karena di dalam PP Nomor 21 Tahun 2020, Gubernur mengatur PSBB untuk satu provinsi, sedangkan dalam cangkupannya ada tiga provinsi di dalam Jabodetabek meliputi Jawa Barat serta Banten.
Dengan demikian Anies meminta agar ada peraturan untuk memisahkan kebijakan yang akan ia terapkan dengan provinsi lain.
Baca Juga: Karantina Wilayah dan PSBB Jokowi Bikin Bingung, Pakar: Iya Tidak Jelas
"Karena Jabodetabek ada Jabar dan Banten, kami mengusulkan agar ada kebijakan tersendiri untuk kawasan Jabodetabek di mana batas-batas administrasi pemerintahan berbeda dengan penyebaran kasus Covid di Jabodetabek," ucapnya.
Berita Terkait
-
Karantina Wilayah dan PSBB Jokowi Bikin Bingung, Pakar: Iya Tidak Jelas
-
Soal PSBB, Pemerintah Diminta Tak Ingkar Janji Penuhi Kebutuhan Pokok Warga
-
KSP Sebut Presiden Ingin PSBB Berjalan Efektif Setelah Keluarnya PP
-
Awas! Pelanggar PSBB Bisa Dihukum 1 Tahun Penjara dan Denda Rp 100 Juta
-
Jokowi Terbitkan PP Pembatasan Sosial: Daerah Jangan Buat Kebijakan Sendiri
Terpopuler
- 7 Sepatu New Balance Diskon 70 Persen di Sports Station, Mulai Rp100 Ribuan
- Petugas Haji Dibayar Berapa? Ini Kisaran Gaji dan Jadwal Rekrutmen 2026
- 5 Mobil Bekas Selevel Innova Budget Rp60 Jutaan untuk Keluarga Besar
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Pilihan Ban Motor Bebas Licin, Solusi Aman dan Nyaman buat Musim Hujan
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Diminta Jangan Banyak Omon-omon, Janji Tak Tercapai Bisa Jadi Bumerang
-
Trofi Piala Dunia Hilang 7 Hari di Siang Bolong, Misteri 59 Tahun yang Tak Pernah Tuntas
-
16 Tahun Disimpan Rapat: Kisah Pilu RR Korban Pelecehan Seksual di Kantor PLN
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Makin Pedas
-
FIFA Atur Ulang Undian Piala Dunia 2026: 4 Tim Unggulan Dipastikan Tak Segrup
Terkini
-
Jeritan Hati Anak Riza Chalid dari Penjara: Ayah Saya Difitnah, Saya Bukan Penjahat Besar
-
Setuju TNI Jaga Kilang, Bahlil Bicara Sabotase dan Potensi Ancaman
-
Sindir Ada Pihak Tak Waras Beri Informasi Sesat, Rais Syuriyah Bawa-bawa Elite NU
-
KPK Sebut Belum Terima Salinan Keppres Rehabilitasi, Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Batal Bebas Besok?
-
Heboh Isu Jokowi Resmikan Bandara IMIP, PSI: Ada yang Memanipulasi Fakta
-
Arya Daru 24 Kali Check In Hotel dengan Rekan Kerja, Polisi Didesak Dalami Jejak Vara!
-
DPR Desak Kemenkes Sanksi Tegas 4 RS di Papua yang Tolak Pasien Ibu Hamil
-
Gerindra Luncurkan Layanan Informasi Partai Berbasis AI, Kemenakan Prabowo Singgung Transparansi
-
RUU Kesejahteraan Hewan Maju ke DPR, DMFI: Saatnya Indonesia Beradab
-
Buntut Surat Edaran, PBNU Akan Gelar Rapat Pleno Tentukan Nasib Gus Yahya