Suara.com - Pedoman mengkafani dan menguburkan jenazah covid-19 telah dirilis melalui Fatwa MUI, namun ada beberapa hal yang perlu diperhatikan saat mengafani jenazah.
Adapun fatwa MUI tentang pengurusan jenazah covid-19 berbunyi sebagai berikut:
"Pengurusan jenazah (tajhiz al-jana'uz) yang terpapar covid-19, terutama dalam memandikan dan mengafani harus dilakukan sesuai protokol medis dan dilakukan oleh pihak yang berwenang, dengan tetap memperhatikan ketentuan syari'at.
Sedangkan untuk menyalatkan dan menguburkannya dilakukan sebagaimana biasa dengan tetap menjaga agar tidak terpapar covid-19".
Membungkus jenazah covid-19 pun memerlukan beberapa langkah agar aman bagi penguburnya.
Berikut adalah langkah mengafani jenazah, baik pasien dalam pengawasan maupun pasien positif covid-19 sesuai anjuran BPBD DIY:
- Jenazah telah melalui proses pemulasaran di rumah sakit. Jenazah disucikan dengan cara tayamum oleh petugas.
- Tubuh jenazah didekontaminasi kemudian dibungkus plastik terlebih dahulu, lalu didekontaminasi lagi.
- Jenazah dibungkus kain kafan dan dilakukan dekontaminasi lagi. Setelah itu, jenazah dibungkus plastik dan kembali didekontaminasi.
- Jenazah yang telah dibungkus kafan dan plastik kemudian dimasukkan ke dalam kantong jenazah. Resleting ditutup dan dilakban agar tak tembus air serta dilakukan dekontaminasi lagi.
- Jenazah dimasukkan ke dalam peti yang telah dibuat khusus. Peti ditutup dengan dan disegel dengan silikon dan paku.
Peti kemudian didekontaminasi sebelum dan setelah dimasukkan ke dalam ambulan. - Jika akan menyalati jenazah, keluarga bisa meminta rohaniawan untuk melakukannya.
- Jenazah langsung diantar ke pemakaman tanpa disemayamkan terlebih dahulu, mengingat sejak dinyatakan meninggal sampai waktu pemulasaran memakan waktu cukup lama, maka masyarakat dapat melakukan salat ghaib untuk mendoakannya.
- Masyarakat bisa membantu proses pemakaman seperti biasa. Jika masih merasa khawatir, dapat menggunakan jas hujan sebagai pelindung.
Jas hujan wajib didekontaminasi dan/atau dimusnahkan setelah dipakai.
Berita Terkait
-
Dinyatakan Sembuh, PDP yang Positif COVID-19 Ini Sempat Mau Kabur dari RS
-
Klarifikasi BPBD DIY soal Pemberitaan 4.000 APD Mangkrak
-
TRC BPBD DIY Kritik Pemerintah Soal Prosedur Pemakaman PDP di Sleman
-
Tak Dapat Kamar di RS, PDP di Sleman Meninggal Saat Isolasi Mandiri
-
Ketum PBNU Said Aqil Minta Warga Tidak Tolak Pemakaman Jenazah Covid-19
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
Dirjen Imigrasi Copot Pejabat Terkait Pungli Batam, Buka Peluang Proses Pidana
-
Formappi Soal Permintaan RDPU Kasus Korupsi Minyak Mentah: Komisi III Bukan Tempat Uji Hukum!
-
Cak Imin Dorong Koperasi Merah Putih Siap Bersaing di Tengah Kebuntuan Global
-
Survei Poltracking: Kepercayaan Publik pada Prabowo-Gibran Tembus 75,1 Persen
-
Golkar Bukan Milik Satu Keluarga! Bahlil Ingatkan Kader Tak Saling Singkirkan karena Beda Pilihan
-
MKD DPR Panggil Aboe Bakar Besok Soal Isu Ulama Madura di Pusaran Narkoba
-
Kemhan Luruskan Kabar 'Akses Udara Tanpa Izin' Militer AS: Itu Masih Pembahasan, Jangan Terprovokasi
-
Mendagri Tegaskan Dana Otsus dan Dana Keistimewaan Harus Beri Manfaat Nyata bagi Masyarakat
-
Mendagri Pastikan Pengawasan Diperketat, Pemanfaatan Dana Otsus Lebih Optimal
-
Diplomasi 'Sahabat' di Kremlin: Putin Puji Prabowo, Indonesia Tancap Gas Perkuat Ekonomi dan Energi