Suara.com - Pedoman mengkafani dan menguburkan jenazah covid-19 telah dirilis melalui Fatwa MUI, namun ada beberapa hal yang perlu diperhatikan saat mengafani jenazah.
Adapun fatwa MUI tentang pengurusan jenazah covid-19 berbunyi sebagai berikut:
"Pengurusan jenazah (tajhiz al-jana'uz) yang terpapar covid-19, terutama dalam memandikan dan mengafani harus dilakukan sesuai protokol medis dan dilakukan oleh pihak yang berwenang, dengan tetap memperhatikan ketentuan syari'at.
Sedangkan untuk menyalatkan dan menguburkannya dilakukan sebagaimana biasa dengan tetap menjaga agar tidak terpapar covid-19".
Membungkus jenazah covid-19 pun memerlukan beberapa langkah agar aman bagi penguburnya.
Berikut adalah langkah mengafani jenazah, baik pasien dalam pengawasan maupun pasien positif covid-19 sesuai anjuran BPBD DIY:
- Jenazah telah melalui proses pemulasaran di rumah sakit. Jenazah disucikan dengan cara tayamum oleh petugas.
- Tubuh jenazah didekontaminasi kemudian dibungkus plastik terlebih dahulu, lalu didekontaminasi lagi.
- Jenazah dibungkus kain kafan dan dilakukan dekontaminasi lagi. Setelah itu, jenazah dibungkus plastik dan kembali didekontaminasi.
- Jenazah yang telah dibungkus kafan dan plastik kemudian dimasukkan ke dalam kantong jenazah. Resleting ditutup dan dilakban agar tak tembus air serta dilakukan dekontaminasi lagi.
- Jenazah dimasukkan ke dalam peti yang telah dibuat khusus. Peti ditutup dengan dan disegel dengan silikon dan paku.
Peti kemudian didekontaminasi sebelum dan setelah dimasukkan ke dalam ambulan. - Jika akan menyalati jenazah, keluarga bisa meminta rohaniawan untuk melakukannya.
- Jenazah langsung diantar ke pemakaman tanpa disemayamkan terlebih dahulu, mengingat sejak dinyatakan meninggal sampai waktu pemulasaran memakan waktu cukup lama, maka masyarakat dapat melakukan salat ghaib untuk mendoakannya.
- Masyarakat bisa membantu proses pemakaman seperti biasa. Jika masih merasa khawatir, dapat menggunakan jas hujan sebagai pelindung.
Jas hujan wajib didekontaminasi dan/atau dimusnahkan setelah dipakai.
Berita Terkait
-
Dinyatakan Sembuh, PDP yang Positif COVID-19 Ini Sempat Mau Kabur dari RS
-
Klarifikasi BPBD DIY soal Pemberitaan 4.000 APD Mangkrak
-
TRC BPBD DIY Kritik Pemerintah Soal Prosedur Pemakaman PDP di Sleman
-
Tak Dapat Kamar di RS, PDP di Sleman Meninggal Saat Isolasi Mandiri
-
Ketum PBNU Said Aqil Minta Warga Tidak Tolak Pemakaman Jenazah Covid-19
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
60 Ton Sampah Menggunung, Pemprov DKI Janji Pasar Induk Kramat Jati Bersih dalam 5 Hari
-
Sinyal Bahaya Demokrasi, Lakso Anindito Sebut KUHP Baru Berpotensi Hidupkan Rezim Otoritarian Orba
-
KPK Sempat Terbelah dan Ragu Jadikan Yaqut Tersangka Korupsi Haji?
-
Lakso Anindito Prediksi Gelombang Praperadilan Koruptor Akibat KUHP Baru
-
Rumah Yaqut 'Dikepung' Aparat, Tamu Diperiksa Ketat Usai Jadi Tersangka Korupsi Haji
-
BNI Hadirkan agen46 hingga Pelosok Kota Bima, Perluas Inklusi Keuangan
-
Indonesia Terpilih jadi Presiden Dewan HAM PBB, Amnesty International Indonesia: Kebanggaan Semu!
-
KPK Bongkar Alasan Jerat Eks Menag Yaqut: 'Permainan' Kuota Haji Tambahan Jadi Pemicu
-
Sinyal Keras KPK, Eks Menag Yaqut Secepatnya Ditahan di Kasus Korupsi Haji
-
Tanggapi Soal Pilkada Langsung dan Tidak Langsung, Menko Yusril: Keduanya Konstitusional