Suara.com - Pedoman mengkafani dan menguburkan jenazah covid-19 telah dirilis melalui Fatwa MUI, namun ada beberapa hal yang perlu diperhatikan saat mengafani jenazah.
Adapun fatwa MUI tentang pengurusan jenazah covid-19 berbunyi sebagai berikut:
"Pengurusan jenazah (tajhiz al-jana'uz) yang terpapar covid-19, terutama dalam memandikan dan mengafani harus dilakukan sesuai protokol medis dan dilakukan oleh pihak yang berwenang, dengan tetap memperhatikan ketentuan syari'at.
Sedangkan untuk menyalatkan dan menguburkannya dilakukan sebagaimana biasa dengan tetap menjaga agar tidak terpapar covid-19".
Membungkus jenazah covid-19 pun memerlukan beberapa langkah agar aman bagi penguburnya.
Berikut adalah langkah mengafani jenazah, baik pasien dalam pengawasan maupun pasien positif covid-19 sesuai anjuran BPBD DIY:
- Jenazah telah melalui proses pemulasaran di rumah sakit. Jenazah disucikan dengan cara tayamum oleh petugas.
- Tubuh jenazah didekontaminasi kemudian dibungkus plastik terlebih dahulu, lalu didekontaminasi lagi.
- Jenazah dibungkus kain kafan dan dilakukan dekontaminasi lagi. Setelah itu, jenazah dibungkus plastik dan kembali didekontaminasi.
- Jenazah yang telah dibungkus kafan dan plastik kemudian dimasukkan ke dalam kantong jenazah. Resleting ditutup dan dilakban agar tak tembus air serta dilakukan dekontaminasi lagi.
- Jenazah dimasukkan ke dalam peti yang telah dibuat khusus. Peti ditutup dengan dan disegel dengan silikon dan paku.
Peti kemudian didekontaminasi sebelum dan setelah dimasukkan ke dalam ambulan. - Jika akan menyalati jenazah, keluarga bisa meminta rohaniawan untuk melakukannya.
- Jenazah langsung diantar ke pemakaman tanpa disemayamkan terlebih dahulu, mengingat sejak dinyatakan meninggal sampai waktu pemulasaran memakan waktu cukup lama, maka masyarakat dapat melakukan salat ghaib untuk mendoakannya.
- Masyarakat bisa membantu proses pemakaman seperti biasa. Jika masih merasa khawatir, dapat menggunakan jas hujan sebagai pelindung.
Jas hujan wajib didekontaminasi dan/atau dimusnahkan setelah dipakai.
Berita Terkait
-
Dinyatakan Sembuh, PDP yang Positif COVID-19 Ini Sempat Mau Kabur dari RS
-
Klarifikasi BPBD DIY soal Pemberitaan 4.000 APD Mangkrak
-
TRC BPBD DIY Kritik Pemerintah Soal Prosedur Pemakaman PDP di Sleman
-
Tak Dapat Kamar di RS, PDP di Sleman Meninggal Saat Isolasi Mandiri
-
Ketum PBNU Said Aqil Minta Warga Tidak Tolak Pemakaman Jenazah Covid-19
Terpopuler
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
- Persija Sudah Temukan Pengganti Mauricio Souza, Target Juara Super League Musim Depan
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
Pilihan
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
Terkini
-
Risiko Bencana Alam, Bupati dan Wali Kota Jabar Diminta Hentikan Pembangunan di Hutan & Perkebunan
-
Skandal Epstein Memanas! Pam Bondi Akui Ada Kesalahan, DPR AS Curiga Ada Fakta yang Ditutupi
-
Banten Media Hub 2026: Ikhtiar Strategi Komunitas Media Lokal Bertahan di Era Digital
-
Prabowo Akhiri Kunjungan Kenegaraan di Prancis, Bertolak Kembali ke Jakarta
-
Mangkir dari Pemeriksaan Gas 'Whip Pink', Influencer ZNM dan Dua Saksi Lain Dijemput Paksa Polisi
-
Dulu Diminta Balik ke Barak, Ray Rangkuti Kritik TNI Kini 'Kepung' Ranah Sipil
-
Modus Pungli dan Titipan dalam SPMB 2026, dari Uang Bangku hingga Rekayasa Domisili
-
Tragedi Jip Wisata Bromo: Rem Blong di Tikungan Letter S Wonokitri, Dua Orang Tewas
-
Bahaya Gas N2O Whip Pink: Konsumen Alami Lumpuh Temporer hingga Kerusakan Saraf Tepi
-
Polisi Ungkap Kronologi dan Penyebab Sementara Ledakan PT MCCI Cilegon