Suara.com - Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang dikeluarkan Presiden Jokowi untuk menangani COVID-19 dinilai tidak efektif. Pasalnya, kebijakan tersebut tidak disertai dengan penjagaan yang ketat.
Dalam acara Mata Najwa di Trans 7 episode Saatnya Karantina, jurnalis Najwa Shihab meragukan kebijakan PSBB karena kebijakan tersebut hanya berlaku per wilayah tertentu seperti kabupaten atau kota.
BACA JUGA: 5 Hal yang Tak Boleh Dilakukan Selama Pembatasan Sosial Berskala Besar
Ia menganalogikan bagaimana jika ada penduduk yang bergerak dari Jakarta Selatan menuju Depok.
Menurutnya, dua wilayah ini sangat berdekatan namun sudah berbeda kota sehingga jika PSBB diterapkan, ia mempertanyakan bagaimana pelaksanaan hukuman atau sanksi bagi yang melanggar. Mengingat, hal itu tidak diatur sebagaimana dalam Undang-Undang Karantina Wilayah.
"Katakanlah dari Jakarta Selatan hendak ke Depok, itu tidak bisa menggunakan PSBB? Karena sudah beda wilayah," tanya Nana, sapaan akrab Najwa Shihab, kepada Juru Bicara Presiden RI Fadjroel Rachman.
BACA JUGA: Jokowi Perintahkan Pembatasan Sosial, Andi Arief: Biar Terkesan Sudah Kerja
Pertanyaan tersebut dijawab oleh Fadjroel.
"PSBB-nya kan memang berlaku untuk wilayah kabupaten dan kota tertentu. Memang wilayahnya tegas, Nana. Sekarang ini Jabodetabek tidak ada satu pun yang mengajukan PSBB berarti ini harus segera dikerjakan," jawab Fadjroel.
Baca Juga: Rapat Paripurna, Pimpinan DPR Bahas Omnibus Law, Demokrat: Tunda Dulu Lah
Pengamat kebijakan publik, Agus Pambagio juga menilai bahwa sanksi yang berlaku dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tidak mengikat karena hanya bersifat imbauan.
BACA JUGA: Dasar Alasan Jokowi Lakukan Pembatasan Sosial Skala Besar
"Kalau yang PP [Peraturan Pemerintah] ini kan PP soal PSBB bukan karantina. Kalau yang Undang-Undang itu kan karantina. Jadi, saya agak bingung terminologinya. Yang ada di dalam PP ini hanya anjuran, tidak ada norma hukum yang memberikan sanksi," katanya.
Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan PSBB sebagai solusi untuk menekan laju penyebaran virus corona. Namun, kebijakan tersebut menuai protes dari berbagai kalangan karena dinilai tidak mengikat.
Publik pun mulai mempertanyakan alasan mengapa pemerintah memilih PSBB ketimbang Karantina Wilayah yang sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018. Salah satu perbedaan yang paling mendasar antara Karantina Wilayah dan PSBB adalah penjagaan.
BACA JUGA: Ini 6 Hak Pekerja saat Negara Berlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar
Berita Terkait
-
Terungkap, Ada Nama Kakak Najwa Shihab di Grup Mas Menteri Core Team Nadiem Makarim
-
Momen Haru Najwa Shihab Dihampiri Bocah saat Kunjungi Lokasi Bencana: Kakak Kaya Ya?
-
Momen Haru Bocah Pengungsi di Aceh Tanya Ini, Najwa Shihab Sampai Kaget
-
Pernah Ragu dan Takut, Ini Rahasia Najwa Shihab Menaklukkan Rasa Insecure!
-
Biodata dan Pendidikan Najeela Shihab: Kakak Najwa Shihab, Pendiri Sekolah Cikal
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Mobil Listrik 8 Seater Pesaing BYD M6, Kabin Lega Cocok untuk Keluarga
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- Target Harga Saham CDIA Jelang Pergantian Tahun
Pilihan
-
Catatan Akhir Tahun: Emas Jadi Primadona 2025
-
Dasco Tegaskan Satgas DPR RI Akan Berkantor di Aceh untuk Percepat Pemulihan Pascabencana
-
6 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Terbaik untuk Pengalaman Menonton yang Seru
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
Terkini
-
Mendagri Salurkan Bantuan untuk Warga Desa Geudumbak, Langkahan, Aceh Utara
-
Tukar 5 Kapibara Jantan, Ragunan Resmi Boyong Sepasang Watusi Bertanduk Bernama Jihan dan Yogi
-
Ini Daftar Rute Transjakarta yang Beroperasi Hingga Dini Hari Selama Malam Tahun Baru 2026
-
Refleksi Akhir Tahun Menag: Bukan Ajang Euforia, Saatnya Perkuat Empati dan Spirit Kebangsaan
-
Malam Tahun Baru di Jakarta, Dishub Siapkan Rekayasa Lalu Lintas di Ancol, Kota Tua, hingga TMII
-
Gubernur Banten: Tingkat Pengangguran Masih Tinggi, Penataan Ulang Pendidikan Vokasi Jadi Prioritas
-
Perayaaan Tahun Baru di SudirmanThamrin, Pemprov DKI Siapkan 36 Kantong Parkir untuk Warga
-
Kaleidoskop DPR 2025: Dari Revisi UU Hingga Polemik Gaji yang Tuai Protes Publik
-
Sekolah di Tiga Provinsi Sumatra Kembali Normal Mulai 5 Januari, Siswa Boleh Tidak Pakai Seragam
-
Makna Bendera Bulan Bintang Aceh dan Sejarahnya