Suara.com - Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang dikeluarkan Presiden Jokowi untuk menangani COVID-19 dinilai tidak efektif. Pasalnya, kebijakan tersebut tidak disertai dengan penjagaan yang ketat.
Dalam acara Mata Najwa di Trans 7 episode Saatnya Karantina, jurnalis Najwa Shihab meragukan kebijakan PSBB karena kebijakan tersebut hanya berlaku per wilayah tertentu seperti kabupaten atau kota.
BACA JUGA: 5 Hal yang Tak Boleh Dilakukan Selama Pembatasan Sosial Berskala Besar
Ia menganalogikan bagaimana jika ada penduduk yang bergerak dari Jakarta Selatan menuju Depok.
Menurutnya, dua wilayah ini sangat berdekatan namun sudah berbeda kota sehingga jika PSBB diterapkan, ia mempertanyakan bagaimana pelaksanaan hukuman atau sanksi bagi yang melanggar. Mengingat, hal itu tidak diatur sebagaimana dalam Undang-Undang Karantina Wilayah.
"Katakanlah dari Jakarta Selatan hendak ke Depok, itu tidak bisa menggunakan PSBB? Karena sudah beda wilayah," tanya Nana, sapaan akrab Najwa Shihab, kepada Juru Bicara Presiden RI Fadjroel Rachman.
BACA JUGA: Jokowi Perintahkan Pembatasan Sosial, Andi Arief: Biar Terkesan Sudah Kerja
Pertanyaan tersebut dijawab oleh Fadjroel.
"PSBB-nya kan memang berlaku untuk wilayah kabupaten dan kota tertentu. Memang wilayahnya tegas, Nana. Sekarang ini Jabodetabek tidak ada satu pun yang mengajukan PSBB berarti ini harus segera dikerjakan," jawab Fadjroel.
Baca Juga: Rapat Paripurna, Pimpinan DPR Bahas Omnibus Law, Demokrat: Tunda Dulu Lah
Pengamat kebijakan publik, Agus Pambagio juga menilai bahwa sanksi yang berlaku dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tidak mengikat karena hanya bersifat imbauan.
BACA JUGA: Dasar Alasan Jokowi Lakukan Pembatasan Sosial Skala Besar
"Kalau yang PP [Peraturan Pemerintah] ini kan PP soal PSBB bukan karantina. Kalau yang Undang-Undang itu kan karantina. Jadi, saya agak bingung terminologinya. Yang ada di dalam PP ini hanya anjuran, tidak ada norma hukum yang memberikan sanksi," katanya.
Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan PSBB sebagai solusi untuk menekan laju penyebaran virus corona. Namun, kebijakan tersebut menuai protes dari berbagai kalangan karena dinilai tidak mengikat.
Publik pun mulai mempertanyakan alasan mengapa pemerintah memilih PSBB ketimbang Karantina Wilayah yang sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018. Salah satu perbedaan yang paling mendasar antara Karantina Wilayah dan PSBB adalah penjagaan.
BACA JUGA: Ini 6 Hak Pekerja saat Negara Berlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar
Berita Terkait
-
Review Hambalang 6,5 Jam: Ketika Najwa Shihab dan Chatib Basri Diskusi Maraton Bareng Presiden
-
Isi Doa Quraish Shihab untuk Presiden Prabowo di Nuzulul Quran 2026
-
Unggahan Ahmad Dhani Soal Royalti Tuai Kritik di Tengah Kabar Duka Vidi Aldiano
-
Sosok Sabrina Farhana Istri Founder Nussa Rara yang Dikaitkan Isu Selingkuh, Kerabat Orang Populer
-
Najwa Shihab Kenang Tahun Penuh Liku, Siap Menyambut 2026 Lebih Tenang
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
Bukan Sekadar Gedung Baru, Pramono Didesak Prioritaskan Pendidikan Anak Berkebutuhan Khusus
-
Amerika Ngamuk Lagi, Habis-habisan Gempur Fasilitas Militer Iran
-
Prediksi Skor, Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Timor Leste di Piala AFF 2026
-
Pasar Ngijon Siap 'Digemparkan', Mulai dari Jathilan, Talkshow Menarik hingga Hiburan Gratis!
-
Sempat Minta Video Call Karena Takut Penipuan, Satpam Fiktor Harefa Tolak Tawaran Kerja Dedi Mulyadi
-
Korban Tewas Gempa Jepang Terus Bertambah, Ada Warga Negara Asing
-
Usia 25 Belum Menikah, Kenapa Perempuan Masih Sering Dianggap Terlambat?
-
Cetak Generasi Melek Finansial, BRI Region 16 Masifkan Tabungan SimPel untuk Pelajar
-
Redam Bentrok Antar Ormas: Debt Collector Pembacok Valet Ambyar Club Diserahkan ke Polisi
-
Tetesan Darah Bongkar Kematian Wanita di Kamar Kos Grogol Petamburan