Suara.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) memang belum mengeluarkan fatwa yang mengatur soal pelarangan mudik di tengah pandemi virus Corona (Covid-19).
Namun MUI menilai apabila masyarakat tetap mudik dari daerah terpapar ke suatu daerah lain, maka hal tersebut pun tidak diperbolehkan.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) MUI Anwar Abbas mengatakan bahwa apabila ada masyarakat dari daerah bebas terpapar Covid-19 hendak mudik ke daerah aman juga, maka hukumnya diperkenankan. Hal tersebut lantaran tidak akan ada mudaratnya.
Akan tetapi, bagi orang yang berasal dari daerah terpapar Covid-19 kemudian memilih mudik ke kampung halamannya, maka sebaiknya niatnya itu diurungkan.
"Tapi kalau dia mudik dari daerah pandemi wabah ke daerah lain maka itu tidak boleh karena disyakki dan atau diduga keras dia akan bisa menularkan virus tersebut kepada orang lain. Apalagi virusnya menular dan sangat berbahaya. Dan tetap melakukannya berarti yang bersangkutan telah melakukan sesuatu yang haram," kata Anwar kepada Suara.com, Jumat (3/4/2020).
"Ini bukan fatwa. Tetapi pendapat saya dengan berpedoman kepada Alquran dan assunnah serta fatwa-fatwa MUI yang ada," sambungnya.
Anwar menuturkan bahwa apabila pemerintah memberikan imbauan warganya untuk lebih baik tidak memilih mudik saat adanya pandemi Covid-19 maka hukumnya wajib untuk dilakukan karena apabila tidak dilarang, maka bencana dan malapetaka yang lebih besar bisa saja terjadi.
Kebijakan yang dikeluarkan pemerintah tersebut menurutnya sudah sesuai dengan firman Allah SWT.
"Yang artinya, janganlah kamu menjatuhkan dirimu ke dalam kebinasaan. Dan juga sangat sesuai dengan tuntunan nabi Muhammad SAW yang melarang orang untuk masuk ke daerah yang sedang dilanda wabah dan atau keluar dari daerah tersebut," ujarnya.
Baca Juga: Istana Ralat Pernyataan Jokowi Tak Larang Mudik saat Wabah Corona
Anwar juga menuturkan bahwa salah satu tujuan diturunkannya agama Islam oleh Allah SWT ialah untuk menjaga dan melindungi jiwa manusia. Dengan begitu, kalau manusia akan melakukan suatu tindakan maka tindakannya itu tidak boleh mencelakakan diri sendiri dan atau orang lain.
"Di dalam kaidah fiqhiyyah-nya dikatakan "la dharara wala dhirara"," ujarnya.
"Melanggar ketentuan agama tersebut serta protokol medis yang ada jelas-jelas akan sangat berbahaya karena akan bisa mengganggu dan mengancam kesehatan serta jiwa dari yang bersangkutan dan juga diri orang lain," kata dia.
Berita Terkait
-
Update Pasien Corona di RSD Wisma Atlet: 127 Positif, 238 PDP, 72 ODP
-
Tak Takut Corona, 50 Ribu Buruh Bakal Geruduk DPR Tolak Omnibus Law
-
Sulit Tidur dan Alami Mimpi Buruk Selama Pandemi? Ini Penjelasan Ilmuwan
-
RS Darurat Covid-19 di Pulau Galang Siap Beroperasi 6 April Mendatang
-
Grab Sediakan Armada Khusus bagi Tenaga Medis yang Tangani Covid-19
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
Terkini
-
Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta
-
Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya
-
Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama
-
Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional
-
Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan
-
Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah
-
Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun
-
Respons Tuntutan Mahasiswa, Sufmi Dasco Telepon Kepala BGN dan Menteri ESDM