Suara.com - Sudah dua kali salat Jumat ditiadakan di sejumlah masjid di DKI Jakarta mengikuti imbauan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta guna memutus rantai penyebaran virus Corona (Covid-19). Jumat (3/4/2020) ini adalah kali ketiga masyarakat tidak melangsungkan salat Jumat, lantas bagaimana hukumnya?
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh mengungkapkan banyak yang bertanya terkait hukum tidak melaksanakan salat Jumat selama tiga kali berturut-turut.
Pasalnya, ada hadis yang menyatakan kalau tidak melakukan salat Jumat selama tiga kali berturut-turut maka dihukumi sebagai kafir.
Asrorun menerangkan bahwa ada tiga jenis orang yang tidak melaksanakan salat Jumat, yakni orang yang tidak salat Jumat karena inkar akan kewajiban Jumat, maka dia dihukumi sebagai kafir, kemudian orang Islam yang tidak sholat Jumat karena malas.
Orang tersebut meyakini kewajiban Jumat tapi dia tidak salat Jumat karena kemalasan dan tanpa adanya uzur syar'i, maka dia berdosa, atau 'ashin. Melakukan maksiat. Jika tidak Jumatan tiga kali berturut tanpa uzur maka Allah mengunci mati hatinya.
Lalu jenis ketiga ialah orang Islam yang tidak Jumatan karena ada uzur syar'i. Kategori ini yang diperbolehkan.
“Menurut pandangan para ulama fikih, uzur syar'i tidak salat Jumat antara lain sakit. Ketika sakitnya lebih dari tiga kali Jumat, dia tidak salat Jumat tiga kali berturut-turut pun tidak berdosa,” kata Asrorun dalam keterangannya, Jumat (3/4/2020).
Adapun uzur syar’i lainnya yang diperbolehkan meninggalkan Jumatan diantaranya hujan deras yang menghalangi perjalanan menuju masjid serta adanya kekhawatiran akan keselamatan diri, keluarga atau hartanya.
Kemudian uzur syar'i berikutnya adalah kekhawatiran terjadinya sakit.
Baca Juga: Dewan Masjid Kembali Tiadakan Salat Jumat di Jakarta karena Corona
“Nah, dalam kondisi ketika berkumpul dan berkerumun itu diduga kuat akan terkena wabah atau menularkan penyakit, maka ini menjadi uzur untuk tidak Jumatan,” ujarnya.
“Hingga kini, wabah Covid-19 masih belum bisa dikendalikan dan diatasi. Potensi penularan dan penyebarannya masih tinggi. Dengan demikian, uzdur syar'i yang menyebabkan tidak dilaksanakannya perkumpulan untuk ibadah seperti salat Jumat masih ada,” sambungnya.
Adapun dalam kitab Asna al-Mathalib disebutkan:
“Al-Qadli 'Iyadl menukil pandangan para Ulama bahwa orang yang terjangkit wabah lepra dan penyakit menular lainnya dicegah untuk ke masjid dan sholat Jumat, juga bercampur dengan orang-orang (yang sehat).”
Asrorun mengungkapkan bahwa orang yang sakit, khawatir akan sakitnya dan khawatir menularkan penyakit ke orang lain, serta orang yang khawatir tertular penyakit masih tetap boleh tidak melaksanakan salat Jumat dan tidak dosa. Kewajibannya ialah menggantinya dengan salat Zuhur.
Sedangkan bagi yang meninggalkan saat Jumat tiga kali berturut-turut tanpa adanya uzur itulah yang diketagorikan kafir. Adapun riwayat yang menuliskan hal tersebut, yakni:
Berita Terkait
Terpopuler
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- Panglima TNI Kunjungi PPAD, Pererat Silaturahmi dan Apresiasi Peran Purnawirawan
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
Pilihan
-
Terbingkar! Tangan Kanan Akui Shin Tae-yong Memang Punya Masalah dengan Mees Hilgers
-
Intip Statistik Jay Idzes saat Sassuolo Hajar Lazio, Irak dan Arab Saudi Bisa Ketar-ketir
-
Kiper Timnas Indonesia Emil Audero Puncaki Save Terbanyak Serie A
-
Investor Mundur dan Tambahan Anggaran Ditolak, Proyek Mercusuar Era Jokowi Terancam Mangkrak?
-
Desy Yanthi Utami: Anggota DPRD Bolos 6 Bulan, Gaji dan Tunjangan Puluhan Juta
Terkini
-
KPK Lawan Balik! Minta Praperadilan Rudy Tanoe Ditolak, Kerugian Negara Rp200 M Siap Diungkap!
-
Soal KPU Rahasiakan Ijazah Capres-Cawapres, Deddy PDIP: Pejabat Publik Seharusnya Semua Terbuka Dong
-
Terungkap! Segini Uang yang Dikembalikan Ustaz Khalid Basalamah ke KPK, Totalnya Miliaran Rupiah
-
Momen Menarik Terjadi di DPR, Dasco Perlihatkan Keakrabannya dengan Menhan Sjafri hingga Antar Rapat
-
Ijazah Capres-Cawapres Mendadak Jadi Rahasia, DPR Turun Tangan Minta KPU Klarifikasi Segera
-
Anomali Aturan KPU Rahasiakan Ijazah Capres-Cawapres: Rakyat Mesti Tahu Latar Belakang Pemimpinnya!
-
Driver Ojol Ancam Ramai-ramai Matikan Aplikasi saat Demo di DPR dan Istana Besok, Ini 7 Tuntutannya
-
Blunder KPU! Ijazah Hingga SKCK Capres Jadi Rahasia, DPR Protes: Informasi Biasa Kok Disembunyikan?
-
Tragis! Ojol Tewas di Demo: Masyarakat Desak Penyelidikan Tuntas, Ada Apa dengan Kendaraannya?
-
Ancaman PHK Massal di Depan Mata, DPR Kompak Tolak Kenaikan Cukai Rokok 2026!