Suara.com - Sudah dua kali salat Jumat ditiadakan di sejumlah masjid di DKI Jakarta mengikuti imbauan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta guna memutus rantai penyebaran virus Corona (Covid-19). Jumat (3/4/2020) ini adalah kali ketiga masyarakat tidak melangsungkan salat Jumat, lantas bagaimana hukumnya?
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh mengungkapkan banyak yang bertanya terkait hukum tidak melaksanakan salat Jumat selama tiga kali berturut-turut.
Pasalnya, ada hadis yang menyatakan kalau tidak melakukan salat Jumat selama tiga kali berturut-turut maka dihukumi sebagai kafir.
Asrorun menerangkan bahwa ada tiga jenis orang yang tidak melaksanakan salat Jumat, yakni orang yang tidak salat Jumat karena inkar akan kewajiban Jumat, maka dia dihukumi sebagai kafir, kemudian orang Islam yang tidak sholat Jumat karena malas.
Orang tersebut meyakini kewajiban Jumat tapi dia tidak salat Jumat karena kemalasan dan tanpa adanya uzur syar'i, maka dia berdosa, atau 'ashin. Melakukan maksiat. Jika tidak Jumatan tiga kali berturut tanpa uzur maka Allah mengunci mati hatinya.
Lalu jenis ketiga ialah orang Islam yang tidak Jumatan karena ada uzur syar'i. Kategori ini yang diperbolehkan.
“Menurut pandangan para ulama fikih, uzur syar'i tidak salat Jumat antara lain sakit. Ketika sakitnya lebih dari tiga kali Jumat, dia tidak salat Jumat tiga kali berturut-turut pun tidak berdosa,” kata Asrorun dalam keterangannya, Jumat (3/4/2020).
Adapun uzur syar’i lainnya yang diperbolehkan meninggalkan Jumatan diantaranya hujan deras yang menghalangi perjalanan menuju masjid serta adanya kekhawatiran akan keselamatan diri, keluarga atau hartanya.
Kemudian uzur syar'i berikutnya adalah kekhawatiran terjadinya sakit.
Baca Juga: Dewan Masjid Kembali Tiadakan Salat Jumat di Jakarta karena Corona
“Nah, dalam kondisi ketika berkumpul dan berkerumun itu diduga kuat akan terkena wabah atau menularkan penyakit, maka ini menjadi uzur untuk tidak Jumatan,” ujarnya.
“Hingga kini, wabah Covid-19 masih belum bisa dikendalikan dan diatasi. Potensi penularan dan penyebarannya masih tinggi. Dengan demikian, uzdur syar'i yang menyebabkan tidak dilaksanakannya perkumpulan untuk ibadah seperti salat Jumat masih ada,” sambungnya.
Adapun dalam kitab Asna al-Mathalib disebutkan:
“Al-Qadli 'Iyadl menukil pandangan para Ulama bahwa orang yang terjangkit wabah lepra dan penyakit menular lainnya dicegah untuk ke masjid dan sholat Jumat, juga bercampur dengan orang-orang (yang sehat).”
Asrorun mengungkapkan bahwa orang yang sakit, khawatir akan sakitnya dan khawatir menularkan penyakit ke orang lain, serta orang yang khawatir tertular penyakit masih tetap boleh tidak melaksanakan salat Jumat dan tidak dosa. Kewajibannya ialah menggantinya dengan salat Zuhur.
Sedangkan bagi yang meninggalkan saat Jumat tiga kali berturut-turut tanpa adanya uzur itulah yang diketagorikan kafir. Adapun riwayat yang menuliskan hal tersebut, yakni:
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
BPJS PBI Dinonaktifkan Tanpa Pemberitahuan, Puluhan Pasien Cuci Darah Jadi Korban Ditolak RS
-
Bocah 10 Tahun di Ngada Bunuh Diri, Menteri PPPA Sentil Kerapuhan Sistem Perlindungan Anak Daerah
-
Istana Buka Suara soal Siswa SD Akhiri Hidup di NTT
-
Momen Langka di Abu Dhabi, Kala Prananda Prabowo Jadi Fotografer Dadakan Megawati
-
Haris Rusly Moti: Strategi Multi-alignment, Manuver Cerdas Prabowo untuk Palestina Merdeka
-
Anak Buah Terjaring OTT KPK, Menkeu Purbaya: Kenapa Terpukul? Ini Titik Masuk Perbaikan
-
Operasi Pekat Jaya Sepekan, Polda Metro Jaya Tangkap 105 Pelaku Tawuran, 56 Sajam Disita
-
Telak! Baru 7 Hari Dilantik Menkeu Purbaya, Kepala Kanwil Bea Cukai Sumbagsel Diciduk KPK
-
Prabowo Naikkan Gaji Hakim untuk Cegah Penegak Hukum Korupsi, Eks Ketua KPK: Tak Sesederhana Itu
-
Saat 16 Ormas Sepakat RI Gabung BoP, Israel Masih Terus Serang Palestina